Pajak atas Jasa Titip Barang Mewah: Sebuah Tinjauan
DOI:
https://doi.org/10.31092/jaa.v1i1.1065Abstrak
Perilaku konsumtif masyarakat Indonesia dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk membuka usaha jasa titip, di mana orang dapat membeli barang-barang yang mereka inginkan hanya dengan mengirim uang tanpa harus membelinya langsung ke toko. Dari usaha jasa titip ini, pelaku usaha dapat mengambil keuntungan berupa penghasilan maupun keuntungan untuk perjalanan. Tetapi pelaku usaha jasa titip barang mewah ini belum semuanya sadar akan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini dengan kualitatif akan menjelaskan kewajiban perpajakan pelaku usaha jasa titip. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari buku, paper, artikel, pengamatan langsung, dan berita. Terdapat keterbatasan mengenai spesifikasi penghasilan dan biaya usaha jasa titip sehingga penulis menggunakan perkiraan dari hasil pengamatan. Hasil penelitian ini akan menunjukkan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha jasa titip berikut dengan sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hasil penelitian berpengaruh bagi pelaku usaha untuk lebih sadar terhadap kewajiban perpajakannya.
Â
Referensi
Correia, G. M., & Silva, L. K. (2014). Paper Pajak.Yogyakarta: Fakultas Hukum Atmajaya.
Dhana, D. P., & etc. (2017). Saluran Penyampaian / Distribusi Jasa. Malang: Universitas Negeri Malang Fakultas Ekonomi.
Ditjen Bea Cukai Imbau Usaha Jasa Titip Patuhi Aturan Pajak. (2019, April 29). Retrieved Desember 10, 2019, from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190426195428-532-390019/ditjen-bea-cukai-imbau-usaha-jasa-titip-patuhi-aturan-pajak
Fatihudin, D., & Firmansyah, A. (2019). In Pemasaran Jasa : (Strategi, Mengukur Kepuasan, dan Loyalitas Pelanggan). Yogyakarta: DEEPUBLISH.
Gustian, D., & Irwansyah, L. (2006). In Pelaporan PPN & Pajak Penj. Br. Mewah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Hutahaean, M. (2011, Oktober 9). Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif, Konsumerisme. Retrieved April 19, 2020, from http://meltri-ella.blogspot.com/2011/10/konsep-konsumsi-konsumen-konsumtif.html
Kaufman, I., & Horton. (2017). Digital Marketing, Integrating Strategy, and Tactics with Values Aphotesis. Retrieved from https://aphotesis.lib.teicrete.gr/handle/11713/8242
Kriyantono, R. (2006). Teknis Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana.
Muljono, D. (2010). Panduan Brevet Pajak : Pajak Penghasilan. Yogyakarta: ANDI.
Muslicha, I. S., & Irwansyah. (2020). Instagram dan Fenomena "Jastip" di Indonesia. Journal Communication Spectrum: Capturing New Perspective In Communication, 9(2), 151.
Nugroho, R. A., & Zulaikha. (2012). FAKTOR–FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAUAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK DENGAN KESADARAN MEMBAYAR PAJAK SEBAGAI VARIABEL INTERVENING(Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Yang Terdaftar Di KPP Pratama Semarang Tengah Satu). DIPONEGORO JOURNAL OF ACCOUNTING, 1(2), 1-11.
Pangastuti, T. (2014, Oktober 31). Tren Gaya Hidup Konsumtif. Retrieved Desember 23, 2019, from https://wartakota.tribunnews.com/2014/10/31/tren-gaya-hidup-konsumtif
Purwanti, T. (2019, Mei 9). Mengenal Jastip, Usaha Tanpa Modal dengan Keuntungan Selangit. Retrieved from https://www.cekaja.com/info/mengenal-jasti-usaha-tanpa-modal-dengan-keuntungan-selangit/
Puspaning, V. R., Sulaksono, A. G., & Andarwati, M. (2018). Desain Sistem Jasa Titip Berbasis E-Commerce Untuk Memudahkan Para Penyedia Jasa Titip Kue. Jurnal FTI, 2(1), 1143-1144.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.
Republik Indonesia. 2001. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. Menteri Keuangan Republik Indonesia. Jakarta
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Kementerian. Jakarta
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.
Soedjatmiko, H. (2007). Saya Berbelanja Maka Saya Ada : Ketika Konsumsi dan Desain Menjadi Gaya Hidup Konsumeris. Bandung: Jalasutra.
Sumber Pendapatan Negara : Pajak, Nonpajak, dan Hibah. (2018, September 2). Retrieved Desember 23, 2019, from Onlinepajak: https://www.online-pajak.com/sumber-pendapatan-negara
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.