ANALISIS SKEMA PRESUMPTIVE UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK UMKM DI INDONESIA

Authors

  • Emik - Suyani PKN STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jia.v1i2.132

Keywords:

presumptive scheme, SMEs, tax fairness, PP 46 of 2013, tax amnesty

Abstract

The SMEs have an important role in the development of Indonesia’s economy, representing 99.99% of the total enterprises in 2013 and had a significant contribution to GDP amounted to 60.34 % of the total GDP. However, this was not in line with the amount of national tax revenue, only under 0.5% of total tax revenues in 2014 and 2015. Along these years, Income tax for SMEs is calculated by utilizing the presumptive scheme with gross turnover as a proxy for income base.

This study will analyze the current-implemented presumptive scheme and introduce other presumptive schemes. This study shows that current presumptive scheme has some the advantages, among others, having simplicity, having reasonable approach for calculating income tax and minimizing economic distortion. However, this scheme lead to the issue of tax fairness,  the low of tax compliance and the difficulty of conducting supervision. Another scheme could be taken into consideration, utilizing assets as a proxy of income base. This scheme will provide some benefits. It may encourage of the low tax compliance costs that lead to the high of tax compliance, and may relieve of conducting tax supervision. Moreover, this scheme is being regarded successful for tax amnesty program in Indonesia.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2103, UMKM menunjukkan 99,99% dari total pengusaha dan mempunyai kontribusi 60,34% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, kontribusi UMKM terhadap total penerimaan pajak belum sejalan dengan kontribusi UMKM terhadap PDB. Selama tahun 2014 s.d. 2016, UMKM hanya menyumbangkan pajak kurang dari 0,5% dari total penerimaan pajak. Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak UMKM menggunakan skema presumptive dengan omzet sebagai proxy penghasilan, yaitu 1% dari peredaran bruto.

Penelitian ini akan menganalisis skema presumptive yang sekarang digunakan dan memperkenalkan perspektif skema presumptive yang lain untuk diterapkan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema presumptive dengan peredaran bruto sebagai proxy penghasilan memiliki kelebihan berupa kesederhanaan, mengakomodasi variabel yang mendekati penghitungan pajak, dan meminimalkan distorsi ekonomi. Kelemahannya adalah menimbulkan ketidakadilan pajak secara vertikal dan horizontal, tingkat kepatuhan yang rendah, dan pengawasan yang sulit. Pemerintah perlu melakukan analisis biaya dan manfaat jika ingin melanjutkan skema ini. Skema lainnya perlu juga untuk dipertimbangkan, yaitu penggunaan aset sebagai proxy penghasilan. Skema ini memiliki kelebihan baik untuk pemerintah maupun Wajib Pajak, antara lain biaya kepatuhan yang rendah, kepatuhan yang tinggi, dan pengawasan yang relatif mudah. Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menggunakan skema ini bercermin dari keberhasilan program tax amnesty.

References

Elam, Latansa Izzata Dien. Antara Tax Amnesty & Hard-to-Tax Sector. 2016. Diakses dari http://news.ddtc.co.id/artikel/6548/analisis-antara-tax-amnesty--hard-to-tax-sector/ tanggal 28 Agustus 2017.

Direktorat Jenderal Pajak. Evaluasi PP 46.2017.

Freaudenberg, B, Tran-Nam, B, Karlinsky, S & Gupta, R. A Comparative Analysis Of Tax Advisers’ Perception Of Small Business Tax Law Complexity: United States, Australia And New Zealand. Australian Tax Forum, (2012) 27.

Kamleitner, B. 2012. Tax Compliance Of Small Business Owners A Review. International Journal of Entrepreneurial Behaviour & Research, 18(3), 2012.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2015. Membangun Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Ketahanan Ekonomi Nasional. Diakses dari http://ppid.depkop.go.id/wp-content/uploads/2016/08/Buku-LAPTAH-KEMENKOP-2015.pdf pada tanggal 1 November 2016.

Kristiadji, B. Bawono. Asymmetric Information and Its Impact on Tax Compliance Cost in Indonesia: A Conceptual Approach. Tax Law Design and Policy Series No 0113. 2013.

Liputan6.com. Resmi Berakhir di 31 Maret, Ini Hasil Tax Amnesty. Diakses dari http://bisnis.liputan6.com/read/2906371/resmi-berakhir-di-31-maret-ini-hasil-tax-amnesty tanggal 28 Agustus 2017.

Mariana, Indah. Pengaruh Biaya Kepatuhan Perpajakan (Cost of Compilance) dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Skripsi Tidak Dipublikasikan. Bandung. 2016.

Memon, N. 2012. Looking For Suitable Presumptive Income Tax Design For Large Informal Economies In Terms Of Principles Of A Good Tax System. Australian Tax Forum, 908 (2012) 27.

Organisation for Economic Co-operation and Development. 2004. Compliance Risk Managment: Managing and Improving Tax Compliance, Centre for Tax Policy and Administration, Organisation for Economic Co-operation and Development, Paris.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Sakti, Nufransa Wira. Pendekatan Risiko Untuk Pengawasan Kepatuhan Perpajakan. 2014. Diakses dari http://www.pajak.go.id/content/article/pendekatan-risiko-untuk-pengawasan-kepatuhan-perpajakan tanggal 29 Agustus 2017.

Subroto, Gathot. Pajak yang Fair : Kontak Sosial Negara dan Rakyat. 2014. Diakses dari http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/20235-pajak-yang-fair-kontak-sosial-negara-dan-rakyat pada 28 Agustus 2017.

Thuronyi, Victor. Presumptive Taxation of the Hard-To-Tax. Working Paper 03-25. Georgia State University. 2003.

Thomas, KD. Presumptive Collection: A Prospect Theory Approach To Increasing Small Business Tax Compliance. Tax Law Review, Fall (67), 2013.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).

Vardhini, P.C, 2017. Welcome Tweaks For Small Businesses. The Hindu Business Line, 2017 WLNR 11768644.

Yitzhaki, S. 2006. Cost Benefit Analysis Of Presumptive Taxation. International Studies Program Working Paper 06-31 December 2006.

Published

2017-12-27