MEKANISME PENGAWASAN HIGH VALUE GOODS (HVG) ATAS TINDAK LANJUT PENERBITAN NOTA HASIL INTELIJEN PADA BARANG PENUMPANG OLEH KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE C SOEKARNO-HATTA

Authors

  • Satria Adhitama, S.Sos.,M.si Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jia.v4i1.800

Keywords:

barang bernilai tinggi, nota hasil intelijen, DJBC, Soekarno-Hatta

Abstract

Perdagangan internasional sudah menjadi kegiatan yang pasti terjadi di semua negara, termasuk di dalamnya adalah kegiatan ekspor-impor. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri sedangkan impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Pada dasarnya barang-barang yang dibawa dari luar negeri adalah barang impor yang harus diselesaikan kewajiban pabeannya termasuk barang yang bernilai tinggi atau dikenal dengan High Value Goods. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi Mekanisme Pengawasan High Value Goods (HVG) atas Tindak Lanjut Penerbitan Nota Hasil Intelijen pada Barang Penumpang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Penelitian ini menggunakan paradigm konstruktivis, pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif dan strategi studi kasus. Informan dalam penelitian ini adalah beberapa pegawai pada KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta.

Pada dasarnya mekanisme pengawasan HVG atas tindak lanjut penerbitan NHI pada barang penumpang oleh KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta telah dilaksanakan dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala atau permasalahan dalam pengawasan HVG yaitu belum ada definisi resmi/aturan khusus dari DJBC atas HVG, ketidaksamaan hasil penetapan petugas di lapangan dalam melakukan penindakan, gencarnya modus splitting untuk mengelabui petugas di lapangan, baggage claim tag yang dapat dicetak manual oleh penumpang, dan pengisian CD belum dapat dilakukan secara online.

References

Buku, Majalah, Jurnal, dan Format Elektronik.

Adhitama, Satria. 2011. Analisis Budaya Komunikasi pada Organisasi Pemerintah, Tesis, Depok: Universitas Indonesia.

Creswell, John W. 2014. Penelitian Kulitatif dan Desain Riset, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Depok: Rajawali Press, 2014.

Kotler, Philip. 2012. Marketing: An Introduction, London: Pearson..

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Elisabet, Martin A. 2006. Oxford Dictionary Law (Six Edition). Oxford University Press, New York.

Platt, Richard. 2007. Smuggling in The British Isles A History. Tempus Published.

Semedi, Bambang. 2010. Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai I (PHKC I) Bahan Ajar Mahasiswa Kepabeanan dan Cukai. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Tangerang Selatan.

WCO. 1997. WCO Hanbook for Commercial Fraud Investigators. WCO Technical Material/Guidance Documents.

Website Badan Pusat Statistik. Jumlah Penumpang yang Berangkat pada Penerbangan Internasional di Bandara Utama Indonesia, 2006-2018 (Orang) https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/813.html (Diakses 15 Desember 2018).

Dokumen Publik atau Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04.2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

_____. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

_____. 2011. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.04/2014 tentang Penyampaian Data Penumpang atas Kedatangan atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara ke atau dari Daerah Pabean.

_____. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2016. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep 133/BC/2016 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Passenger Name Record For Government (PNR Gov) di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

_____. 2011. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan.

Standar Operasional Prosedur Penanganan Barang Dagangan yang Dibawa oleh Penumpang Nomor SOP: 005/KPU.03/SOP/2017.

Downloads

Published

2020-06-04