EVALUASI PELAKSANAAN P3B INDONESIA DENGAN NEGARA MITRA: TINJAUAN TERHADAP PASAL SUBSTANTIF

Authors

  • Suwardi Suwardi Badan Kebijakan Fiskal

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v4i2.1052

Keywords:

Pajak Internasional

Abstract

Jenis penghasilan yang mendapatkan  perhatian inetnsitas tinggi dari para wajib pajak adalah business income profit serta interest. Sedang   jenis penghasilan berupa royalti (royalty) dan dividen (dividend) mendapatkan perhatian sedang dalam level atas setelah kategori jenis penghasilan berupa business profit dan interest. Pasal-pasal terkait businees profit, bunga, dividen dan royalty harus mendapatkan perhatian lebih bagi delegasi Indonesia. Pasal-pasal tersebut perlu mendapat pehatian khusus saat melakukan negosiasi terhadap calon negara mitra maupun renegosiasi dengan mintra P3B.

References

Darussalam dan Danny Septriadi. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit DDTC

DDTC. 2018. Apa Perbedaan P3B dan OECD Model. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/apa-perbedaan-p3b-oecd-model--un-model-13992)

Holmes, Kevin. International Tax Policy and Double Tax Treaties – An Introduction to Principles and Application Second Revised Edition. https://research.ibfd.org/#/doc?url=/linkresolver/static/itpd2014_head_titlepage&refresh=1599221750670#itpd2014_head_titlepage

OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. OECD Publishing. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.1787/mtc_cond-2017-en

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak

Rohatgi, Roy. Volume One-Principles of International Taxation. United Kingdom: Richmond Law

Wahyono, Budi. 2017. Kelebihan Dan Kekurangan Kuesioner Sebagai Alat Pengumpul Data Penelitian. Diakss dari http://www.pendidikanekonomi.com/2017/02/kelebihan-dan-kekurangan-kuesioner.html

Published

2021-01-07

How to Cite

Suwardi, S. (2021). EVALUASI PELAKSANAAN P3B INDONESIA DENGAN NEGARA MITRA: TINJAUAN TERHADAP PASAL SUBSTANTIF. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 4(2), 21–31. https://doi.org/10.31092/jpi.v4i2.1052