APAKAH KETENTUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS REVALUASI ASET TETAP SEJALAN DENGAN KONVERGENSI IFRS?

Authors

  • Emik Suyani Jurusan Pajak, Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.174

Abstract

ABSTRAK

 Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis selisih lebih revaluasi aset tetap berdasarkan konsep penghasilan menurut akuntansi dan pajak serta pengenaan pajak penghasilan atas selisih lebih revaluasi aset tetap tersebut dikaitkan dengan prinsip penghasilan dan komitmen untuk melakukan konvergensi IFRS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi akuntansi, selisih lebih revaluasi aset tetap merupakan penghasilan yang berupa keuntungan yang belum direalisasi. Sedangkan dari sisi pajak, selisih lebih revaluasi bukan penghasilan karena belum direalisasi (tidak ada transaksi eksternal). Peraturan perpajakan mengenai pengenaan pajak atas selisih lebih revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan yang berlaku saat ini perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan prinsip penghasilan serta tidak selaras dengan komitmen Indonesia untuk melakukan konvergensi IFRS.

Published

2017-11-28

How to Cite

Suyani, E. (2017). APAKAH KETENTUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS REVALUASI ASET TETAP SEJALAN DENGAN KONVERGENSI IFRS?. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(1), 76–91. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.174