ANALISIS DAMPAK TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENERIMAAN NEGARA DAN PRODUKSI TEMBAKAU DOMESTIK

Authors

  • Doni Triono Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.177

Keywords:

Cukai, Penerimaan Negara, Tembakau

Abstract

The government implements fiscal policy with rising excise almost every year. Increasing in excise tariffs can affect in economic growth, especially state revenues and tobacco production. Considering the magnitude of the impact, this study would like to review the implementation of the excise tax policy and its relation to state revenue, the number of cigarette factories and the production of tobacco products. Results of the study found that fiscal policy with rising excise tariffs on tobacco products give a positive influence on state revenues. The evidence from the increase in excise revenue every year despite the challenges facing the government. But on the other hand, it has a negative impact on the number of cigarette factories and tobacco products. The number of tobacco products has declined due to the implementation of the policy. The same thing happened to the production of tobacco products that experienced negative growth. Thus the implementation of fiscal policy with rising excise tariff is in line with the purpose of imposition of excise tariffs, namely reducing the consumption and circulation of taxable goods, and increase state revenues.

 

Pemerintah menerapkan kebijakan fiscal dengan menaikkan cukai hampir setiap tahun. Adanya kenaikan tarif cukai tersebut, memberikan dampak terhadap terhadap perekonomian khususnya penerimaan negara dan produksi tembakau. Melihat besarnya dampak tersebut maka penelitian ini ingin meninjau pelaksanaan kebijakan kenaikan tarif cukai sehubungan dengan penerimaan negara, jumlah pabrik rokok dan produksi hasil tembakau. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menjelaskan hubungan kausal kenaikan tarif cukai terhadap penerimaan negara dan produksi tembakau domestik. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang dilaksanakan pemerintah memberikan pengaruh positif terhadap penerimaan negara. Hal ini terbukti dari meningkatnya penerimaan cukai setiap tahunnya meskipun terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi pemerintah. Namun pada sisi lain memberikan dampak negatif terhadap jumlah pabrik rokok, dan produksi hasil tembakau. Jumlah pabrik hasil tembakau mengalami penurunan karena adanya pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal yang sama juga terjadi pada produksi hasil tembakau yang mengalami pertumbuhan negatif. Dengan demikian implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai sesuai dengan tujuan pengenaan tarif cukai, yaitu mengurangi konsumsi dan peredaran barang kena cukai, serta meningkatkan penerimaan negara.

 

Author Biography

Doni Triono, Politeknik Keuangan Negara STAN

 

References

Guyanie, Gugun El. dkk. 2013. Ironi Cukai Tembakau. Jakarta: Indonesia Berdikari.

Lestari, Peni. 2010. Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sebagai Upaya Pemerintah dalam Pencapaian Target Penerimaan Cukai Negara di Wilayah Surakarta. Surakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret.

Maya, Deacy dan Azhari Aziz Samudra. 2013. Analisis Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai dan Penyesuaian Batasan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau (Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 179/PMK.011/2012). Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia

Surono. 2010. Bahan Ajar Teknis Cukai I. Tangerang: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

Sugiono. 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan RND, Bandung : Alfabeta

Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.

____________. 2003. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

____________. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

____________. 2013. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2013. Jakarta.

____________. 2014. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2014. Jakarta.

____________. 2015. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2015. Jakarta.

Published

2017-11-28

How to Cite

Triono, D. (2017). ANALISIS DAMPAK TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENERIMAAN NEGARA DAN PRODUKSI TEMBAKAU DOMESTIK. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(1), 124–129. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.177