DEFICIENCY PRINSIP KEADILAN DALAM IMPLEMENTASI E-TAX KOTA MALANG BERDASARKAN PRINSIP KEBIJAKAN PAJAK YANG BAIK
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.229Keywords:
Self Assessment System, Prinsip Kebijakan Pajak, e-taxAbstract
Self assessment system menuntut peran aktif dari wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. salah satu sarananya adalah melalui penerapan e-tax di kota Malang. E-tax merupakan sistem pajak online yang bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran pajak dengan menghubungkan segala transaksi dari customer dengan server. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penerapan e-tax di kota Malang dengan berdasarkan sepuluh prinsip kebijakan pajak yang baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka (data sekunder). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa secara umum telah memenuhi prinsip kebijakan pajak yang baik yaitu mengedepankan asas penerimaan dan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Akan tetapi dari segi prinsip keadilan belum dapat dikatakan memenuhi karena belum optimalnya pendataan wajib pajak di beberapa sektor pajak.References
Buku
AICPA, Guiding Principles of Good Tax Policy: A Framework for Evaluating Tax Proposal, New York: American Institute of Certified Public Accountants 2001.
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. 2017. 40 Jurus BP2D Kota Malang. Malang: BP2D.
Bird, Richard dan Francois Vaillancourt. 2000. Desentralisasi Fiskal di Negara-Negara Berkembang. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Bird, Richard, 2000. Intergovernmental Relation: Universal Principles, Local Applications. International Studies Program Working Paper 00-2, April 2000. Andrew Young School of Policies Studies. Georgia State University, Georgia, USA.
Davey, K. J. 1988. Praktek-praktek Internasional dan relevansinya bagi dunia ketiga. Jakarta : UI Press
Devereux Michael P. 1996. Editor, The Economics of Tax Policy, New York: Oxford University Press.
Mansyuri, 1996, Pajak Penghasilan Lanjutan Jakarta: Ind Hill-Co.
Musgrave & Musgrave. 1993. Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, edisi kelima (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga.
Rosdiana Haula, Rasin Tarigan, 2005, Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
............, Irianto, Edi Slamet. 2012. Pengantar Ilmu Pajak, Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal Ilmiah
Lutfi, Achmad. 2006. Penyempurnaan Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Suatu Upaya dalam Optimalisasi Penerimaan PAD. Jurnal Ilmu Administrasi dan Optimalisasi : Bisnis & Birokrasi, Volume XIV, No 1, Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2015 Tentang Perubahan Perda 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.