DEFICIENCY PRINSIP KEADILAN DALAM IMPLEMENTASI E-TAX KOTA MALANG BERDASARKAN PRINSIP KEBIJAKAN PAJAK YANG BAIK

Authors

  • Damas Dwi Anggoro FIA UB
  • Yudha Alief Aprilian FIA UB

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.229

Keywords:

Self Assessment System, Prinsip Kebijakan Pajak, e-tax

Abstract

Self assessment system menuntut peran aktif dari wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. salah satu sarananya adalah melalui penerapan e-tax di kota Malang. E-tax merupakan sistem pajak online yang bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran pajak dengan menghubungkan segala transaksi dari customer dengan server. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penerapan e-tax di kota Malang dengan berdasarkan sepuluh prinsip kebijakan pajak yang baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka (data sekunder). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa secara umum telah memenuhi prinsip kebijakan pajak yang baik yaitu mengedepankan asas penerimaan dan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Akan tetapi dari segi prinsip keadilan belum dapat dikatakan memenuhi karena belum optimalnya pendataan wajib pajak di beberapa sektor pajak.

References

Buku

AICPA, Guiding Principles of Good Tax Policy: A Framework for Evaluating Tax Proposal, New York: American Institute of Certified Public Accountants 2001.

Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. 2017. 40 Jurus BP2D Kota Malang. Malang: BP2D.

Bird, Richard dan Francois Vaillancourt. 2000. Desentralisasi Fiskal di Negara-Negara Berkembang. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Bird, Richard, 2000. Intergovernmental Relation: Universal Principles, Local Applications. International Studies Program Working Paper 00-2, April 2000. Andrew Young School of Policies Studies. Georgia State University, Georgia, USA.

Davey, K. J. 1988. Praktek-praktek Internasional dan relevansinya bagi dunia ketiga. Jakarta : UI Press

Devereux Michael P. 1996. Editor, The Economics of Tax Policy, New York: Oxford University Press.

Mansyuri, 1996, Pajak Penghasilan Lanjutan Jakarta: Ind Hill-Co.

Musgrave & Musgrave. 1993. Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, edisi kelima (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga.

Rosdiana Haula, Rasin Tarigan, 2005, Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

............, Irianto, Edi Slamet. 2012. Pengantar Ilmu Pajak, Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal Ilmiah

Lutfi, Achmad. 2006. Penyempurnaan Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Suatu Upaya dalam Optimalisasi Penerimaan PAD. Jurnal Ilmu Administrasi dan Optimalisasi : Bisnis & Birokrasi, Volume XIV, No 1, Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2015 Tentang Perubahan Perda 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Published

2020-01-19

How to Cite

Anggoro, D. D., & Aprilian, Y. A. (2020). DEFICIENCY PRINSIP KEADILAN DALAM IMPLEMENTASI E-TAX KOTA MALANG BERDASARKAN PRINSIP KEBIJAKAN PAJAK YANG BAIK. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(1). https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.229