APAKAH PEMERIKSAAN SUDAH MEMBUAT WAJIB PAJAK GENTAR?
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.527Keywords:
Deterrent effect, spillover effect, efek penggentar, different in different, pemeriksaanAbstract
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan apakah pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki deterrent effect (spillover effect) atau efek penggetar yang membuat Wajib Pajak menjadi lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sistem pemungutan pajak di Indonesia, self-assessment, menyaratkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Untuk memastikan hal tersebut dilakukan dengan baik dan benar, maka undang-undang memberikan kewenangan kepada Direktur Jederal Pajak untuk melakukan pemeriksaan.
Â
Penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data pemeriksaan (ALPP-Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak) dan data SPT WP OP di Jakarta 2009-2013. Sedangkan untuk menguji adanya spillover effect, peneliti mengadaptasi model regresi different in different (DID) yang digunakan oleh Ratto dan Gemmel (2012) dengan membandingkan perbedaan 2 tahun sebelum dan 2 tahun sesudah pemeriksaan. Peneliti melakukan regresi OLS (Ordinary Least-Squares) dengan menggunakan STATA.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat deterrent effect dalam pemeriksaan. Bahwa pemeriksaan terhadap WP Pedagang Kulit di Jakarta, terbukti menimbulkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak lain dalam hal ini WP Pedagang Tas Kulit. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa setiap kenaikan audit rate sebesar 1 percentage point, mengakibatkan kenaikan PPh yang dilaporkan sebesar 7,1 percentange point.
Kecilnya magnitude spillover effect ini disebabkan beberapa hal, antara lain adanya kecilnya subjective probability of audit dan rendahnya pengaruh Wajib Pajak yang Diperiksa terhadap Wajib Pajak lainnya. Hal ini menyebabkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak hanya memberikan pengaruh yang terbatas terhadap kepatuhan Wajib Pajak lainnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.