APAKAH PEMERIKSAAN SUDAH MEMBUAT WAJIB PAJAK GENTAR?

Authors

  • Arif Nugrahanto PKN STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.527

Keywords:

Deterrent effect, spillover effect, efek penggentar, different in different, pemeriksaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan apakah pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki deterrent effect (spillover effect) atau efek penggetar yang membuat Wajib Pajak menjadi lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sistem pemungutan pajak di Indonesia, self-assessment, menyaratkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan  dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Untuk memastikan hal tersebut dilakukan dengan baik dan benar, maka undang-undang memberikan kewenangan kepada Direktur Jederal Pajak untuk melakukan pemeriksaan.

 

Penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data pemeriksaan (ALPP-Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak) dan data SPT WP OP di Jakarta 2009-2013. Sedangkan untuk menguji adanya spillover effect, peneliti mengadaptasi model regresi different in different (DID) yang digunakan oleh Ratto dan Gemmel (2012) dengan membandingkan perbedaan 2 tahun sebelum dan 2 tahun sesudah pemeriksaan. Peneliti melakukan regresi OLS (Ordinary Least-Squares) dengan menggunakan STATA.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat deterrent effect dalam pemeriksaan. Bahwa pemeriksaan terhadap WP Pedagang Kulit di Jakarta, terbukti menimbulkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak lain dalam hal ini WP Pedagang Tas Kulit. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa setiap kenaikan audit rate sebesar 1 percentage point, mengakibatkan kenaikan PPh yang dilaporkan sebesar 7,1 percentange point.

Kecilnya magnitude spillover effect ini disebabkan beberapa hal, antara lain adanya kecilnya subjective probability of audit dan rendahnya pengaruh Wajib Pajak yang Diperiksa terhadap Wajib Pajak lainnya. Hal ini menyebabkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak hanya memberikan pengaruh yang terbatas terhadap kepatuhan Wajib Pajak lainnya.

Author Biography

Arif Nugrahanto, PKN STAN

Jurusan Pajak

Published

2019-09-25

How to Cite

Nugrahanto, A. (2019). APAKAH PEMERIKSAAN SUDAH MEMBUAT WAJIB PAJAK GENTAR?. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 2(1), 53–67. https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.527