WITHHOLDING TAX ATAS BUNGA DALAM TRANSAKSI FINANCIAL TECHNOLOGY LENDING

Authors

  • Sulfan Sulfan

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.578

Keywords:

Withholding Tax, Fintech Lending

Abstract

ABSTRACT

Fintech Lending in Indonesia is developing very rapidly which is marked by the accumulation of loans up to June 2019 reaching Rp44.8 trillion. Borrowers are generally individuals and Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) with a total of 9.7 million borrowers. There are indications of problems with taxation of interest income in the withholding tax mechanism. The purpose of this study is to get an idea of the extent of the Fintech Lending business process so that it is known to the parties who are obliged to withhold Article 23/26 Income Tax on interest income in the withholding tax mechanism. This study concludes that there are difficulties in applying the mechanism of withholding tax through withholding income tax Article 23/26 so that it can be proposed to be subject to final taxation of interest income in Fintech Lending transactions.

 

ABSTRAK

Fintech Lending di Indonesia berkembang sangat pesat yang ditandai akumulasi pinjaman sampai dengan Juni 2019 mencapai Rp44,8 triliun. Umumnya peminjam adalah perorangan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total 9,7 juta peminjam. Terdapat indikasi permasalahan pengenaan pajak atas penghasilan bunga dalam mekanisme withholding tax. Tujuan penelitian ini untuk mendapat gambaran sejauhmana proses bisnis Fintech Lending sehingga diketahui pihak-pihak yang berkewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 atas penghasilan bunga dalam mekanisme withholding tax. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesulitan penerapan mekanisme withholding tax melalui pemotongan PPh Pasal 23/26, sehingga dapat diusulkan untuk dikenakan pemajakan yang bersifat final atas penghasilan bunga dalam transaksi Fintech Lending.

References

Aaron, Henry J. dan William G. Gale (1996) Economic Effects of Fundamental Tax Reform. Washington D. C.: Brookings Institution Press.

Adhinegara, Bhima Yudhistira et.al (2018). Peran Fintech Lending Dalam Ekonomi Indonesia. INDEF Monthly Brief Vol.2/Issue 2/Agustus 2018. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak (1996). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Financial Stability Board (2017). Fintech Credit, market structure, business models and financial stability implications. Committee on Global Financial System.

Invoice Interchange (2019). What is Invoice Trading? Website: https://invoiceinterchange.com.au/what-is-invoice-trading/

Kelley, Patrick L. dan Oliver Oldman (1973). Readings On Income Tax Administration. New York: Harvard Law School.

LPBEM FEB Universitas Indonesia (2019). Macroeconomic Analysis Series: Indonesia Economic Outlook, Q2-2019. website: https://www.lpem.org/ macroeconomic-analysis-series-indonesia-economic-outlook-q2-2019/

Otoritas Jasa Keuangan (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Otoritas Jasa Keuangan (2019). Statistik Fintech Lending Periode Juni 2019. Website: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Default.aspx.

P2Pmarketdata (2019). Balance Sheet Lending: What is it and how does it differ from P2P Lending? Website: https://p2pmarketdata.com/balance-sheet-lending/

Pemerintah Republik Indonesia (2009). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Pemerintah Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga obligasi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Price waterhouse Coopers (2019). Indonesia’s Fintech Lending: Driving Economic Growth Through Financial Inclusion-Jun 2019. PwC Indonesia-Fintech Series.

R. Mansury (1992), The Indonesia Income Tax, A Case Study in Tax Reform, Rotterdam, Erasmus Universiteit.

Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta Republik Indonesia

Ritonga, A. Anshari (2017). Pengantar Ilmu Hukum Pajak & Perpajakan Indonesia. Jakarta: Pustaka El Manar.

Roy, Ameet (2015). Peer to Peer Lending: Business Models. Website: http://vinodkothari.com/2015/11 /peer-to-peer-lending-business-models/

Thuronyi, Victor (1998). Tax Law Design and Drafting Vol. 2. Washington D.C.: International Monetary Fund.

Yudkin, Leon (1971). A Legal Structure For Effective Income Tax Administration. Cambridge: Heffeman Press Inc.

Published

2020-01-19

How to Cite

Sulfan, S. (2020). WITHHOLDING TAX ATAS BUNGA DALAM TRANSAKSI FINANCIAL TECHNOLOGY LENDING. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(1). https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.578