EVALUASI LEMBAGA KEBERATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK YANG ADIL DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Authors

  • Supriyadi Supriyadi PKN STAN
  • Beny Setiawan
  • Randy Matius Bintang

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v2i2.640

Keywords:

Lembaga Keberatan, Sengketa Pajak, Adil dan Direktorat Jenderal Pajak

Abstract

Upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak dalam hal terjadi sengketa pajak dengan mengajukan keberatan kepada lembaga keberatan yang berada di Direktorat Jenderal Pajak. Keberatan ini pada hakikatnya merupakan upaya hukum yang berada diluar Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan dalam sengketa pajak. Permasalahanya terdapat beberapa kelemahan terkait keadilan terhadap lembaga keberatan dalam memproses keberatan  yang ada saat ini, yaitu: adanya tekanan psikologis pada penelaah keberatan, struktur organisasi yang tidak independen, manajemen sumber daya manusia khususnya para Tim Penelaah Keberatan yang belum belum optimal.

 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut terdapat beberapa startegi untuk meningkatkan kualitas proses keberatan, yaitu: penelaah keberatan diberikan jaminan perlindungan hukum, perubahan struktur kelembagaan untuk meningkatkan independensi dan objektivtas penelaah keberatan, fungsionalisasi penelaah keberatan dan pemberiaan Pendidikan dan pelatihan terkait penanganan keberatan.

Author Biography

Supriyadi Supriyadi, PKN STAN

DIII Pajak

References

Arens, Alvin A dkk. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Jilid 1. Jakarta: Erlangga.

B. Ilyas, WIrawan., & Burton, Richard. (2013).Hukum Pajak: Teori, Analisis, dan Perkembangannya. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Prenada Media Group.

Nurmantu, Safri dan Samudra. 2003. Dasar-Dasar Perpajakan: Edisi Kedua. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.7 Pertiwi,

Purwito, Ali dan Rukiah Komariah. 2010. Pengadilan Pajak: Proses Keberatan, Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali Edisi Revisi 3. Jakarta: FH UI Press.

Tran-Nam, Binh and Michael Walpole. 2016. Tax disputes, litigation costs and access to tax justice. The University of New South Wales Australia. eJournal of Tax Research Volume 14, Number 2: 319-336.

Indonesia. Undang-Undang Pengadilan Pajak. Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

______. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UndangUndang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16/2009. ________.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM. Undang-

Undang No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42/2009.

Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Jakarta: Kementerian Keuangan, 2015. __________.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Jakarta:

Kementerian Keuangan, 2013. __________.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Jakarta:

Kementerian Keuangan, 2015. __________. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Jakarta: Kementerian Keuangan, 2013.

Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, 2013.

Australian Tax Office. https://www.ato.gov.au/General/Dispute-or-object-to-an-ATOdecision/Object-to-an-ATO-decision/ (diakses 15 Desember 2017)

Darussalam, Danny. Kedudukan Pengadilan Pajak di Berbagai Negara. http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=41&list=&q=&hlm =6

Karya Ilmiah:

Avriyani, Ririn. 2013. Analisis Efektivitas Penyelesaian Keberatan Sesuai Dengan Program Layanan Unggulan (Studi Kasus Kanwil DJP Jakarta Pusat). Skripsi: Universitas Indonesia Barata,

Fitri Dianing. 2015. Analisis Penyelesaian Keberatan Pajak Ditinjau dari Prinsip Good Governance pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan. Skripsi: Universitas Indonesia.

Mayangsari, Sekar. 2003. Analisis Pengaruh Independensi, Kualitas Audit, serta Mekanisme Corporate Governance Terhadap Integritas Laporan Keuangan. Simposium Nasional Akuntansi VI. Surabaya, 16 – 17 Oktober 2003

Serbo, Machmud. 2005. Efektifikasi Keberatan dan Banding Dalam Upaya Penyelesaian Pajak. Tesis: Universitas Indonesia.

Siahaan, Rony Ricardo. 2012. Kajian Penyebab Permohonan Banding Wajib Pajak Dimenangkan di Pengadilan Pajak dan Upaya-Upaya DJP Untuk Meminimalisirnya. Tesis: Universitas Indonesia.

Artikel Jurnal dengan No. Halaman Bersambung:

Asmorowati, Meiti. 2011. Sengketa Keberatan Dibandingkan Dengan Sengketa Pengadilan Pajak Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 25 No 02.

Ispriyarso, Budi. 2019. Administrative Law & Governance Journal Volume 2 Issue 2, Juni 2019

Published

2019-12-05

How to Cite

Supriyadi, S., Setiawan, B., & Bintang, R. M. (2019). EVALUASI LEMBAGA KEBERATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK YANG ADIL DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 2(2), 6–19. https://doi.org/10.31092/jpi.v2i2.640