EVALUASI LEMBAGA KEBERATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK YANG ADIL DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v2i2.640Keywords:
Lembaga Keberatan, Sengketa Pajak, Adil dan Direktorat Jenderal PajakAbstract
Upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak dalam hal terjadi sengketa pajak dengan mengajukan keberatan kepada lembaga keberatan yang berada di Direktorat Jenderal Pajak. Keberatan ini pada hakikatnya merupakan upaya hukum yang berada diluar Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan dalam sengketa pajak. Permasalahanya terdapat beberapa kelemahan terkait keadilan terhadap lembaga keberatan dalam memproses keberatan  yang ada saat ini, yaitu: adanya tekanan psikologis pada penelaah keberatan, struktur organisasi yang tidak independen, manajemen sumber daya manusia khususnya para Tim Penelaah Keberatan yang belum belum optimal.
Â
Untuk mengatasi permasalahan tersebut terdapat beberapa startegi untuk meningkatkan kualitas proses keberatan, yaitu: penelaah keberatan diberikan jaminan perlindungan hukum, perubahan struktur kelembagaan untuk meningkatkan independensi dan objektivtas penelaah keberatan, fungsionalisasi penelaah keberatan dan pemberiaan Pendidikan dan pelatihan terkait penanganan keberatan.References
Arens, Alvin A dkk. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
B. Ilyas, WIrawan., & Burton, Richard. (2013).Hukum Pajak: Teori, Analisis, dan Perkembangannya. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Prenada Media Group.
Nurmantu, Safri dan Samudra. 2003. Dasar-Dasar Perpajakan: Edisi Kedua. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.7 Pertiwi,
Purwito, Ali dan Rukiah Komariah. 2010. Pengadilan Pajak: Proses Keberatan, Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali Edisi Revisi 3. Jakarta: FH UI Press.
Tran-Nam, Binh and Michael Walpole. 2016. Tax disputes, litigation costs and access to tax justice. The University of New South Wales Australia. eJournal of Tax Research Volume 14, Number 2: 319-336.
Indonesia. Undang-Undang Pengadilan Pajak. Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
______. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UndangUndang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16/2009. ________.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM. Undang-
Undang No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42/2009.
Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Jakarta: Kementerian Keuangan, 2015. __________.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Jakarta:
Kementerian Keuangan, 2013. __________.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Jakarta:
Kementerian Keuangan, 2015. __________. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Jakarta: Kementerian Keuangan, 2013.
Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, 2013.
Australian Tax Office. https://www.ato.gov.au/General/Dispute-or-object-to-an-ATOdecision/Object-to-an-ATO-decision/ (diakses 15 Desember 2017)
Darussalam, Danny. Kedudukan Pengadilan Pajak di Berbagai Negara. http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=41&list=&q=&hlm =6
Karya Ilmiah:
Avriyani, Ririn. 2013. Analisis Efektivitas Penyelesaian Keberatan Sesuai Dengan Program Layanan Unggulan (Studi Kasus Kanwil DJP Jakarta Pusat). Skripsi: Universitas Indonesia Barata,
Fitri Dianing. 2015. Analisis Penyelesaian Keberatan Pajak Ditinjau dari Prinsip Good Governance pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan. Skripsi: Universitas Indonesia.
Mayangsari, Sekar. 2003. Analisis Pengaruh Independensi, Kualitas Audit, serta Mekanisme Corporate Governance Terhadap Integritas Laporan Keuangan. Simposium Nasional Akuntansi VI. Surabaya, 16 – 17 Oktober 2003
Serbo, Machmud. 2005. Efektifikasi Keberatan dan Banding Dalam Upaya Penyelesaian Pajak. Tesis: Universitas Indonesia.
Siahaan, Rony Ricardo. 2012. Kajian Penyebab Permohonan Banding Wajib Pajak Dimenangkan di Pengadilan Pajak dan Upaya-Upaya DJP Untuk Meminimalisirnya. Tesis: Universitas Indonesia.
Artikel Jurnal dengan No. Halaman Bersambung:
Asmorowati, Meiti. 2011. Sengketa Keberatan Dibandingkan Dengan Sengketa Pengadilan Pajak Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 25 No 02.
Ispriyarso, Budi. 2019. Administrative Law & Governance Journal Volume 2 Issue 2, Juni 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.