Memulihkan Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v4i1.821Keywords:
withholding tax, final tax, tax audit, tax dispute, tax revenueAbstract
This research aims to offer some solutions to recover tax revenue pasca Covid-19 pandemy. This research is an explorative research with a quantitative approach. The data used was the annual reports of companies listed in BEI. This research used purposive sampling method to select samples and got 219 samples for 2017 and 217 samples for 2018. The proposed suggestions in recovering tax revenue are: (1) optimalization of withholding tax mechanism, (2) final tax imposition for non SMEs, and (3) reduction of tax audit and tax dispute. These suggestions need further dan depth review before implemented.
References
Budi, Prianto. (2017). Buku Pintar Pajak. Jakarta: PT Pratama Indomitra Konsultan.
Cheisviyanny, Charoline. (2012). Tinjauan atas Pajak Penghasilan (PPh) 25 bagi Pelaku Bisnis dan Implikasinya terhada Pemeriksaan Pajak Penghasilan. Prosiding pada Seminar Nasional Manajemen Bisnis di Indonesia (SNMBI), 01 November 2012, hal 475-492, ISBN : 978-602-18867-1-7
Cheisviyanny, Charoline. (2020). Mengurangi Biaya Pengumpulan Pajak. Diakses melalui https://news.ddtc.co.id/mengurangi-biaya-pengumpulan-pajak-18403 tanggal 15 Januari 2020.
Djumena, Erlangga. (2020). Mulai 2021, Pemerintah Buru Wajib Pajak Badan dengan Kriteria Ini. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2020/05/18/040400526/mulai-2021-pemerintah-buru-wajib-pajak-badan-dengan-kriteria-ini tanggal 18 Juni 2020.
Fitriani, Feni Freycinetia. (2020). Parah! Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya 2,9 Persen Kuartal I/2020. Diakses melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200505/9/1236510 /parah-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-hanya-29-persen-kuartal-i2020 tanggal 18 Juni 2020.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (Kep-DJP) Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Kristiaji, B. Bawono dan Awwaliatul Mukarromah. (2020). Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia. DDTC Working Paper 2220.
Oktaveri, John Andhi. (2020). Saran Sandiaga Uno untuk Pemerintah: Kumpulkan Pajak dari Perusahaan Besar dan Bantu UMKM. Diakses melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200617/9/1253977/saran-sandiaga-uno-untuk-pemerintah-kumpulkan-pajak-dari-perusahaan-besar-dan-bantu-umkm- tanggal 18 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Resmi, Siti. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku 1. Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.
Setiawan, Sakina Rakhma Diah. (2020). Pandemi Covid-19, Bagaimana Sektor Perpajakan? Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2020/05/18/223948426/pandemi-covid-19-bagaimana-sektor-perpajakan?page=all tanggal 18 Juni 2020.
Siregar, Boyke P. (2020). Kekurangan Penerimaan Pajak Hingga Akhir Tahun Hampir Rp. 388 T. Diakses melalui https://www.wartaekonomi.co.id/read287037/kekurangan-penerimaan-pajak-hingga-akhir-tahun-hampir-rp388-triliun tanggal 18 Juni 2020.
Subroto, Gatot. (2020). Pajak dan Pendanaan Peradaban Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.
Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan.
www.news.ddtc.co.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.