Insentif dan Disinsentif Fiskal dalam Upaya Pencapaian Target Penerimaan Pajak Tahun 2020

Authors

  • Jai Kumar Direktorat Jenderal Pajak
  • Irwan Aribowo Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v4i2.1015

Keywords:

pajak, insentif fiskal

Abstract

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap dunia kesehatan, melainkan juga terhadap perekonomian. Dikarenakan kondisi perekonomian indonesia mengalami penurunan yang drastis, pemerintah berupaya untuk menanggulanginya dengan memberikan insentif fiskal (stimulus fiskal) kepada para wajib pajak. Insentif fiskal yang diberikan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dilain pihak, insentif fiskal tentunya akan mengakibatkan terjadinya penurunan penerimaan pajak dalam jangka pendek, namun apabila pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, maka shortfall jangka pendek akan dapat teratasi, serta pertumbuhan penerimaan pajak dalam jangka panjang kembali menjadi sehat. Namun pada kenyataannya, banyak insentif fiskal yang tidak membuahkan hasil positif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak sehingga berpotensi untuk menjadi disinsentif fiskal. Agar kondisi ini dapat ditanggulangi, perlu adanya penerapan kebijakan tambahan sebagai pendamping kebijakan insentif fiskal agar kondisi perekonomian dan penerimaan pajak tahun 2020 dapat terselamatkan, serta insentif fiskal yang telah diberikan tidak menjadi disinsentif bagi DJP.

Author Biography

Jai Kumar, Direktorat Jenderal Pajak

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Penata Muda (IIIa)

Published

2021-01-07

How to Cite

Kumar, J., & Aribowo, I. (2021). Insentif dan Disinsentif Fiskal dalam Upaya Pencapaian Target Penerimaan Pajak Tahun 2020. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 4(2), 14–20. https://doi.org/10.31092/jpi.v4i2.1015