PENGHASILAN YAYASAN KEAGAMAAN, OBJEK PAJAK?
DOI:
https://doi.org/10.31092/kuat.v1i1.462Keywords:
pajak, penghasilan, yayasan keagamaanAbstract
Sebagai bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu. Pemeluk agama Islam adalah pemeluk agama mayoritas di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan banyaknya masjid sebagai tempat ibadah umat Islam. Dalam praktiknya, pengelolaan masjid pada umumnya dilakukan dalam organisasi dengan bentuk badan hukum berupa yayasan.Yayasan masjid dalam perkembangannya tidak hanya memperoleh pemasukan dalam bentuk infak dari jemaahnya, namun juga dari beberapa usaha yang dibuka misalnya persewaan ruangan masjid untuk resepsi pernikahan. Ketentuan perpajakan yang berlaku menyebutkan bahwa yayasan merupakan subjek pajak badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian yayasan masjid harus memiliki pengetahuan perpajakan yang memadai agar dapat menjalankan hak kewajiban perpajakannya dengan baik. Yayasan Masjid Raya Bintaro Jaya (YMRBJ) sebagai salah satu yayasan keagamaan belum memiliki pengetahuan yang memadai terkait perpajakan, sehingga dikhawatirkan dapat mengalami kendala dalam usahanya untuk menjadi wajib pajak patuh. Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya dalam identifikasi penghasilan yang merupakan objek pajak bagi YMRBJ.
References
Alfiansyah, F. (2012). Pengaruh Account Representative (AR) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (KPP Pratama Sidoarjo Utara). Jurnal Akuntansi Unesa, 1(1).
Andriani, P.J.A. 2000. Pajak dan Pembangunan. UI Press. Jakarta. Eddy-Suryanto, H. P. (2013). Account Representative Jembatan Penghubung bagi Kepatuhan Wajib Pajak. Ekonomi dan Kewirausahaan, 13(2).
Herryanto, M., & Toly, A. A. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Tax & Accounting Review, 1(1), 124.
Loo Ern Chen, Mckerchar M, and Hansford Ann. 2009. Understanding The Compliance Behaviour of Malaysian Individual Taxpayers Using A Mixed Method Approach. Journal of the Australasian Tax Teachers Association, Vol.4 No.1: p181-202.
Mohamad, Zain. 2007. Manajemen Perpajakan. Edisi kedua. Jakarta : Salemba Empat.
Nur Hidayati. 2010. Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi. Vol 4 No 1. Maret 2010.
Roshidi, M. A., Mustafa, H. and Asri, M. 2007. The Effects Of Knowledge On Tax Compliance Behaviours Among Malaysian Taxpayers. Business and Information, Vol. 4 I.1.
Winerungan, O. L. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(3)
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.