PEMAJAKAN DANA DESA
DOI:
https://doi.org/10.31092/kuat.v1i2.469Keywords:
Dana Desa, pemotongan dan pemungutan pajak, SPT MasaAbstract
UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa diberikan kepada setiap desa, menjadi salah satu sumber pendapatan desa dalam rangka mendukung tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dari pemerintah pusat (APBN) ke Kabupaten/Kota (APBD), dan selanjutnya ke Desa (APBDes). Dalam penggunaan dana desa, terdapat beberapa kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh Desa. Sebagai suatu satuan kerja yang mengelola dana yang berasal dari APBN/APBD/APBDes, Desa merupakan pemotong/pemungut pajak. Dengan demikian, desa harus memahami kewajiban sebagai pemotong/ pemungut pajak. Berdasarkan Evaluasi yang dilakukan beberapa unit Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2017, diketahui bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan ini masih perlu adanya perbaikan. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) melihat perlunya pendampingan kepada beberapa Desa untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan terkait dana desa. Desa yang menjadi objek pendampingan adalah Desa Cisereh, Desa Margasari, Desa Pematang, dan Desa Tegalsari yang berada di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil evaluasi dan pendampingan diketahui bahwa secara umum Desa telah melakukan pemotongan/pemungutan pajak namun belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
References
Andriani, P.J.A. 2000. Pajak dan Pembangunan. Jakarta: UI Press.
Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Bendahara Mahir Pajak Edisi Revisi 2016. Jakarta: Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Ismilizar, Ahmad. 2016. Analisis Tingkat Kepatuhan Bendahara Pemerintah Dalam Penyetoran Pajak (Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten Kerinci). Masters thesis. Universitas Andalas.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2017. Buku Pintar Dana Desa Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta
Setiawan, Benny dan Primandita Fitriandi. 2017. Kupas Tuntas PPh Pemotonan dan Pemungutan Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat.
Loo Ern Chen, Mckerchar M, and Hansford Ann. 2009. Understanding The Compliance Behaviour of Malaysian Individual Taxpayers Using A Mixed Method Approach. Journal of the Australasian Tax Teachers Association. Vol.4 No.1: p181-202
Nur Hidayati. 2010. Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi. Vol 4 No 1. Maret 2010.
Ratnafuri, Kiki; Herawati, Nurul. Malpraktek Pemotongan Dan Pemungutan Pajak Oleh Bendaharawan Pemerintah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, [S.l.], v. 3, n. 3, mar. 2014.
Setyorini, Niken Loveana. 2015. Analisis Kepatuhan Bendahara Pemerintah Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Banyuwangi). Jurnal Mahasiswa Perpajakan Vol 5 No. 1.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.03/2008 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.03/2009.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 35/PJ/2010 Tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.