ANALISIS ASPEK PERPAJAKAN PADA SINGKONG KEJU D-9 SALATIGA

Authors

  • Ika Kristianti Universitas Kristen Satya Wacana
  • Mahesa Deni

DOI:

https://doi.org/10.31092/kuat.v2i2.813

Keywords:

pengabdian kepada masyarakat, sistem perpajakan, UMKM

Abstract

Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia pada tahun 2017-2018 yang meningkat sebesar lebih dari 2% memunculkan potensi penambahan pembayaran pajak pula. Dengan tingkat kepatuhan pembayaran yang masih berkisar 71%, perlu diupayakan pendampingan bagi pelaku UMKM. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha untuk memberikan pendampingan dan pemahaman mengenai sistem perpajakan. Seringkali pelaku usaha hanya memahami bahwa kewajiban perpajakan hanya pada omset usaha mereka. Hal ini menjadi kurang tepat karena ada beberapa pajak daerah yang menjadi kewajiban perpajakan karena berkaitan dengan kegiatan bisnis pelaku usaha. Pajak tersebut antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, dan lain sebagainya. Metode pelaksanaan pengabdian ini dengan cara wawancara dan observasi pada objek pengabdian masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini memberikan hasil pedoman perhitungan pembayaran pajak pada Singkong Keju D-9. Perlu adanya pendampingan lanjutan atas kegiatan ini, sebagai upaya untuk memastikan bahwa Singkong Keju D-9 telah melakukan perhitungan dengan tepat kewajiban perpajakan pada periode berikutnya.

References

Firmansyah, Amrie; Arham, Amardianto; Nor, Aji Muhammad Elvin; Simanjuntak, N. F. (2019). Edukasi dan Pendampingan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada UMKM XYZ. Intervensi Komunitas, 1(September).

Ghoni, H. A. (2012). Pengaruh Motivasi dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Daerah.

Harjanti, R., Mahmudah, N., Rahmadiane, G., Alfarizi, M., & Purwitasari, E. (2019). Praktik Pengisian Spt Wajib Pajak Badan Pada Siswa-Siswi Smk Karya Bhakti Kabupaten Brebes. Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif Humanis Brainstorming, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.30591/japhb.v2i1.1276

Kemendagri. (2018). Berita Negara. 144.

Kristanto, A. B. (2015). Pajak penghasilan pada umkm sektor perdagangan. 16(46), 85–100.

Marsono, M., & Muamarah, H. S. (2018). Penghasilan Yayasan Keagamaan, Objek Pajak? KUAT : Keuangan Umum Dan Akuntansi Terapan, 1(1), 49. https://doi.org/10.31092/kuat.v1i1.462

Nur, H. (2010). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi, 4(1).

PAJAK, K. K. R. I. D. J. (2013). Undang-Undang KUP. Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983, 333.

Peraturan Daerah Kota Salatiga nomor 11 tahun 2011 Pajak Daerah Pasal 9, (2011).

Peraturan Daerah Kota Salatiga nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan, (2013).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 2 tahun 2011 Pasal 39, (2011).

Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Jakarta: Sekertariat Negara (2008).

Sumaryana, F. D. (2018). Pengembangan Klaster Umkm Dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Usaha. JISPO: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 58–68.

Ghoni, H. A. (2012). Pengaruh Motivasi dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Downloads

Published

2020-11-26

How to Cite

Kristianti, I., & Deni, M. (2020). ANALISIS ASPEK PERPAJAKAN PADA SINGKONG KEJU D-9 SALATIGA. KUAT : Keuangan Umum Dan Akuntansi Terapan, 2(2), 114–119. https://doi.org/10.31092/kuat.v2i2.813