TINJAUAN PEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT LAUT (BOATZOEKING) DI KPUBC TANJUNG PRIOK
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v2i2.320Abstract
ABSTRACT
Â
Staggering international trade transactions result in the increase of demand for transportation services. Directorate General of Customs and Excise performs supervision of sea transport facilities (sea patrols) and inspection of sea transport facilities (boatzoeking). This study uses constructivist paradigm, qualitative approach with descriptive nature and case study strategy. The result demonstrates that Main Service Office of Customs and Excise Tanjung Priok has been properly handling boatzoeking. However, there are rooms for improvement. It is advised that Standard Operating Procedures (SOP) in boatzoeking is institutionalized, the number of personnels conducting boatzoeking is validated, ship drafts calculation is mandatory and additional security support and inspection aids are materialized.
Keywords: Boatzoeking, transport facilities, sea patrol
Â
Â
ABSTRAK
Â
Transaksi perdagangan internasional akan mengakibatkan timbulnya permintaan akan jasa angkutan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus melakukan pengawasan laut yang ketat. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivis, pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif dan strategi studi kasus. Pada dasarnya prosedur pemeriksaan sarana pengangkut laut (boatzoeking) pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok telah dilaksanakan dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala atau permasalahan dalam boatzoeking yaitu tidak terdapat suatu standar yang baku berupa Standard Operating Procedures (SOP) dalam melaksanakan kegiatan boatzoeking selama ini, jumlah pegawai yang tergabung dalam Satuan Tugas Bea dan Cukai dalam melaksanakan pemeriksaan administrasi terlalu sedikit, ketidaktahuan Satuan Tugas Bea dan Cukai dalam melakukan penghitungan berat muatan melalui draft kapal, terbatasnya alat-alat penunjang keamanan dan alat bantu pemeriksaan yang digunakan untuk pemeriksaan sarana pengangkut laut.
Â
Kata kunci: Boatzoeking, sarana pengangkut, patroli laut
Â
References
Adhitama, Satria. 2011. Analisis Budaya Komunikasi pada Organisasi Pemerintah, Tesis, Depok: Universitas Indonesia.
Creswell, John W. 2014. Penelitian Kulitatif dan Desain Riset, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Depok: Rajawali Press, 2014.
Kotler, Philip. 2012. Marketing: An Introduction, London: Pearson..
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Semedi, Bambang. 2016. Manajemen Pemeriksaan Kapal. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Semedi, Bambang. 2016. Pemeriksaan Secara Sistematis. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Semedi, Bambang. 2016. Pengantar Patroli Laut. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1419 (Diakses pada tanggal 11 November 2017)
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. Ekspor dan Impor DKI Jakarta 2016/2017 (Diunduh dari situs Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2018)
Dokumen Publik
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1996, tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.01/2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di Atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-58/BC/1997, tentang Patroli Bea dan Cukai.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010, tentang Tatalaksana Pengawasan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.08/MEN/VII/2010, tentang Alat Pelindung Diri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.