LIBERALISASI PERDAGANGAN DAN PENERIMAAN KEPABEANAN IMPOR
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v3i2.555Abstract
Penelitian bertujuan menganalisis pengaruh liberalisasi perdagangan terhadap penerimaan kepabeanan impor, dan kontribusi penerimaan kepabeanan terhadap penerimaan perpajakan. Penelitian ini menggunakan regresi linear berganda dan analisis kontribusi (proporsi). Hasil analisis menunjukkan liberalisasi perdagangan akan meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena dapat meningkatkan penerimaan kepabeanan impor (bea masuk dan PDRI). Kontribusi penerimaan kepabeanan dan cukai berpengaruh signifikan terhadap penerimaan perpajakan, kontribusi penerimaan kepabeanan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan perpajakan, dan kontribusi penerimaan PDRI berpengaruh signifikan terhadap penerimaan perpajakan dalam negeri.Â
Kata Kunci: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; liberalisasi perdagangan; penerimaan bea masuk; penerimaan PDRI; dan penerimaan perpajakan.
References
Cahyadi, S. (2015, November 4). Personal Interview.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2003). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2002. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2004). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2003. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2005). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2004. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2006). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2005. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2007). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2006. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2008). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2007. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2009). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2008. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2010). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2009. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2011). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2010. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2012). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2011. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2013). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2012. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2014). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2015). Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2014. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2015). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2014. Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2015). Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2014 (Audited). Jakarta: Kantor Pusat DJBC.
Epaphra, M. (2014). The Revenue Implications of Trade Liberalization in Tanzania. Journal of World Economic Research, 3(3), 25-36.
Kementerian Keuangan. (2013). Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2012 (Audited). Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan. (2014). Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2013 (Audited). Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan. (2015). Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2014 (Audited). Jakarta: Kementerian Keuangan.
Nasruddinjoko. (2014). Kebijakan Fiskal dalam Perdagangan Internasional Antisipasi Defisit Neraca Perdagangan Barang. 6 Juli 2015. Badan Kebijakan Fiskal. https://nasruddindjoko.wordpress.com/2014/08/20/kebijakan-fiskal-dalam-perdagangan-internasional-antisipasi-defisit-neraca-perdagangan-barang/
Nongsina, F. S., dan Hutabarat, P. M. (2007, Desember). Pengaruh Kebijakan Liberalisasi Perdagangan terhadap Laju Pertumbuhan Ekspor Impor Indonesia. Makalah dipresentasikan pada Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003. Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2006). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2005 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2008 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2009 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2010 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 (Audited). Jakarta: Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Jakarta: Republik Indonesia.
Rahardjo, M. (2010). Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif. 1 Desember 2015. Universitas Islam Negeri Malang.
http://www.uin-malang.ac.id/r/101001/triangulasi-dalam-penelitian-kualitatif.html
Situmorang, E. (2015, November 4). Personal Interview.
Sucipto. (2015, November 4). Personal Interview.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: CV Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.