NARRATIVE POLICY ANALYSIS : TRADE OFF PELAYANAN DAN PENGAWASAN DI ERA POST BORDER
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.769Abstract
ABSTRACT:
The XV Economic Policy Package has created a gap between control tasks and ease of doing business. This study aims to determine the narrative differences in the implementation of The XV Economic Policy Package, especially in simplifying the import trade system and analyzing strategic changes in the business process of Drug and Food Control. The Narrative Policy Analysis (NPA) is used in this study to analyze at the meso (group/organization) level using interviews with Indonesian-FDA and DGCE Officers. The study is focusing on the narrative of the President of the Republic of Indonesia and the response of the Indonesian-FDA and DGCE Officers who play roles in implementing the controls. Metanaration that appears as a solution analysis is "an effort to reduce dwelling time and logistic costs carried out by trade-off services that favor business actors while still taking into account aspects of the public health/safety protection as well as local business competitiveness". The effectiveness of policy implementation can be accomplished by striving measurable trade-off which is always maintaining service and supervision in balance; revitalizing implementation of single risk management integration; accelerating draft of derivative regulations; optimizing the functions of intelligence; performing joint training and sharing knowledge on a regular and leveled basis.
Keywords: Narrative Policy Analysis, Indonesian-FDA, DGCE, dwelling time, logistic cost
Â
ABSTRAK:
Paket Kebijakan Ekonomi XV telah memunculkan kesenjangan antara tugas pengawasan dan kemudahan melakukan usaha. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan narasi yang terjadi dalam implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XV khususnya dalam penyederhanaan tata niaga impor, dan menganalisa perubahan stategis dalam bisnis proses pengawasan Obat dan Makanan. Narative Policy Analysis (NPA) pada kajian ini digunakan untuk menganalisa pada level meso (kelompok/organisasi) dengan wawancara pada Petugas BPOM dan DJBC. Fokus kajian adalah pada narasi Presiden Republik Indonesia serta respon Petugas BPOM dan DJBC yang berperan dalam pelaksanaan pengawasan. Metanarasi yang muncul sebagai analisa solusi yakni “upaya untuk mengurangi dwelling time dan logistic cost dilakukan dengan trade off pelayanan yang berpihak pada pelaku usaha sekaligus tetap memperhitungkan aspek proteksi kesehatan/keamanan masyarakat serta daya saing usaha lokalâ€. Efektifitas implementasi kebijakan dapat diwujudkan dengan mengupayakan trade-off terukur untuk selalu menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan; revitalisasi penerapan integrasi single risk management; mempercepat penyusunan peraturan turunan; optimalisasi fungsi intelijen; melakukan joint training dan sharing knowledge secara berkala dan berjenjang.
Kata Kunci: Narrative Policy Analysis, BPOM, DJBC, dwelling time, logistic cost
Â
References
Anita, S.L.,& Asmadewa, I. (2017). Analisis Dwelling Time Impor Pada Pelabuhan Tanjung Priok Melalui Penerapan Theory Of Constraints. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 1(1), 73-87. DOI: http://dx.doi.org/10.31092/jpbc.v1i1
Apriansyah, T.,& Munandar, A.I. (2019). Post Border Control Policy: Stakeholder Analysis Perspective. Customs Research and Applications Journal, 1(1), 111-125.
Babbie, E. (2012). The Practice of Social Research (13th ed.), International Edition. Canada, Wadsworth: Cengage Learning
Delvin, J.,& Yee, P. (2005). Trade Logistics in Developing Countries: The Case of the Middle East and North Africa. The World Economy, 28(3), 435–456. DOI:10.1111/j.1467-9701.2005. 00620.x
Handayani, R., D. (2018). Kebijakan Lintas Sektor Pemberantasan Obat Palsu Di Indonesia. (Master’s Thesis). Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
Hidayah, A. (2018). Peran WHO (World Health Organization) dalam Menangani Peredaran Counterfeit Drugs (Studi Kasus: Implementasi Member States Mechanism di Indonesia. Journal of International Relations, 4(3), 564-572
Mahpur, M. 2017.Memantapkan Analisis Data Kualitatif Melalui Tahapan Koding. http://repository.uin-malang.ac.id/800/2/koding.pdf.
Mainardes, E.W., Alves, H., & Raposo, M. (2012). A Model for Stakeholder Classification and Stakeholder Relationships. Management Decision, 50(10), 1861-1879. Retrieved from https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/00251741211279648/full/html
McBeth, M. K., & Jones, M. D. (2010). A Narrative Policy Framework: Clear Enough to Be Wrong? Policy Studies Journal, 38(2), 329–353. https://doi.org/10.1111/j.1541- 0072.2010.00364.x
Mitchell, R.K., Agle, B.R., & Wood, D.J. (1997). Toward A Theory Of Stakeholder Identification And Salience: Defining The Principle Of Who And What Really Counts. Academy of Management Review, 22(4), 835-896. Retrieved from https://www.jstor.org/stable/259247
Nugrahanto, A., & Muchtar, M. (2019). Sinergi Otoritas Pajak Dan Kepabeanan Melalui Pemeriksaan Joint Audit. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 3(2), 154-171
Roe, E. (1994). Narrative Policy Analysis, Theory, and Practice. Durham and London: Duke University Press
Sandee, H., Olivernatalia, J., & Salcedo, C. (2012). Why Dwell Time Matters. The Trade Post. 2 Juli 2012, dalam http://blogs.worldbank.org/trade/why-dwell-time-matters.
Salahudin. (2019). Filosofi dan Metodelogi Narrative Policy Framework (NPF). Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta, dalam https://www.researchgate.net/publication/332108694_Filosofi_dan_Metodelogi_Narrative_Policy_Framework_NPF/link/5ca140a792851cf0aea56715/download.
Saldana, J. (2015). The Coding Manual for Qualitative Researchers. London: Sage Publications.
Shanahan, E.A., Jones, M.D., McBeth, M.K. (2018). How to Conduct a Narrative Policy Framework Study. The Social Science Journal, 55(3), 332–345. DOI: 10.1016/j.soscij.2017.12.002
Shepherd, B.. (2011). Logistics Costs and Competitiveness: Measurement And Trade Policy Applications. Department for International Development (DFID). Washington DC: World Bank
Sugianto. (2008). Pengantar Kepabeanan dan Cukai. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung : Alfabeta
Warta Bea Cukai. (2016). Pencapaian Kinerja Bea Cukai Bidang Pengawasan Tahun 2015. Vol. 48. No. 1. Januari 2016. Halaman 9. Jakarta.
Wibowo, W. (2018). Joint Audit Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai: Analisis Faktor-Faktor Pemampu Kerja Sama dan Pertukaran Informasi [Abstrak], dalam http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=164098&obyek_id=4#
Winarno, B. (2011). Isu-Isu Global Kontemporer. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Caps.
World Bank. (2011). Import Container Dwell Time Study and Recommendations for Tanjung Priok. Washington, DC.
Dokumen Publik dan peraturan perundang-undangan
BPOM. 2016. Laporan Tahunan 2015. Jakarta : Penulis
BPOM. 2017. Laporan Tahunan 2016. Jakarta : Penulis
BPOM. 2018. Laporan Tahunan 2017. Jakarta : Penulis
BPOM. 2019. Laporan Tahunan 2018. Jakarta : Penulis
BPOM. 2017. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2017, Nomor 377. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta.
BPOM. 2017. Perjanjian Kerjasama Badan POM dan Dirjen Bea dan Cukai No. HK.09.1.2.23.05.17.1959 dan No. KEP-394/BC/2017 tentang Pengawasan Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Obat dan Makanan. Jakarta
BPOM. 2017. Peraturan Badan POM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2017, No. 1842. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta
BPOM. 2017. Peraturan Badan POM No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2017, No. 1843. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta
Ditjen. Bea dan Cukai. 2010. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan. Jakarta : Penulis
Kemenko Ekonomi. (2016). Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XI. Jakarta : Penulis
Kemenko Ekonomi. (2017). Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV : Pengembangan Usaha Dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Jakarta : Penulis
Kemenko Ekonomi. (2018). Penyederhanaan Tata Niaga Impor: Pengalihan Pengawasan Border Ke Post Border. Jakarta:Penulis
Kementerian Keuangan. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2015, No. 1926. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta.
Kementerian Keuangan. 2015. Laporan Tahunan 2015 : Membangun Optimisme Ditengah Tantangan. Kemenkeu. Jakarta
Kementerian Keuangan. 2016. Laporan Tahunan 2016 : Membangun Kredibilitas Fiskal. Kemenkeu. Jakarta
Kementerian Keuangan. 2017. Mekanisme Pengawasan Tata Niaga Post Border. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jakarta.
Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 2006, No. 93. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 144. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 227. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 244. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP - 105/BC/2014 tentang Visi, Misi, dan Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jakarta
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 180. Sekretariat Negara. Jakarta.
Sumber Elektronik
Ant. (2017, Juni 14). Menko Luhut Belum Puas dengan Penurunan Dwelling Time. Okezone. Diakses dari https://economy.okezone.com/read/2017/06/14/320/1716029/menko-luhut-belum-puas-dengan-penurunan-dwelling-time
Arieza, U.. (2017, Februari 06). Dweeling Time Turun, Menko Darmin Risaukan Masalah Larangan Terbatas. Okezone. Diakses dari https://economy.okezone.com/read/2017/02/06/320/1610735/dweeling-time-turun-menko-darmin-risaukan-masalah-larangan-terbatas
Kusumawati, U., D.. (2016, Maret 28). Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI Akan Singgung Dwelling Time. CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160328174033-92-120095/paket-kebijakan-ekonomi-jilid-xi-akan-singgung-dwelling-time
Priyanto, E. (2016). Dwelling Time dan Problematikaya. Jaring News. Diakses dari dalam http://www.jaringnews.com/politik-peristiwa/opini/79113/Edi-Priyanto-Dwelling-Time-dan-Problematikanya
Qorib, F.. (2016, September 22). Dwelling Time dan Regulasi Jadi Sorotan Satgas Kebijakan Ekonomi. Hukum Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57e2854de83b0/dwelling-time-dan-regulasi-jadi-sorotan-satgas-kebijakan-ekonomi/
Rahadian, A.. (2019, Januari 08). Simak! 10 Barang yang Paling Banyak Ditindak Ditjen Bea Cukai. CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20190108190524-16-49652/simak-10-barang-yang-paling-banyak-ditindak-ditjen-bea-cukai
Waluyo, A.. (2016, Maret 30). Dwelling Time Jadi Prioritas dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI. VOA Indonesia. Diakses dari https://www.voaindonesia.com/a/persoalan-dwelling-time-jadi-prioritas-dalam-paket-kebijaksanaan-ekonomi-xi/3260900.html
Hasil seminar
Wahyono, A.. (2017). Pengawasan Kepabeanan Terkait Importasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Dan Pangan. Bahan presentasi DJBC pada Forum Koordinasi Peningkatan Efektifitas Hasil Pengawasan, Oktober 10, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.