PENERAPAN METODE CUP PADA TRANSAKSI CPO ANTARA PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

Authors

  • Umar Faruq Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI
  • Arif Nugrahanto Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v1i2.791

Abstract

This study attempts to analyze the criteria for reliable market price comparable in the implementation of the Uncontrolled Price (CUP) method for Crude Palm Oil industry. Using qualitative approach and analysis of 4 appeal decisions in the tax court resulted in the conclusion that the credibility of the market price comparable is very substantial. Credibility can be seen from several aspects. That is the independency and transparency of institusion which provide the market price data. How the market price is formulated and usage range of the market price data.

In the 14 court decisions, the highest credibility of comparative data for CPO commodity is provided by the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappepti), the Provincial Plantation Office. West Kalimantan (Dinas Perkebunan Prov. Kalbar), and KPB PTPN.

In addition, this study also discusses the method of applying CUP in CPO industry. Among the five comparability factors, the most important aspects to consider are the product characteristics and contractual terms. While other factors, such as Functional analysis and risk (FAR), economic conditions, and business strategies have been reflected in the market price of CPO products.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria pembanding harga pasar yang andal dalam penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) pada transaski jual beli komoditas Crude Palm Oil (CPO). Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, analisis terhadap 4 risalah putusan banding di pengadilan pajak menghasilkan kesimpulan bahwa kredibilitas data pembanding dalam penentuan harga transaksi pada transaksi hubungan istimewa menjadi faktor yang sangat substantial. Kredibilitas tersebut dapat dilihat dari aspek independensi dan transparansi dari pihak yang mengeluarkan data pembanding, aspek pembentukan harga yang mencerminkan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang terbentuk secara independent, dan cakupan serta intensitas penggunaan data pembanding tersebut.

Dalam 14 putusan Pengadilan Pengadilan yang dianalisis, kredibilitas tertinggi data pembanding untuk komoditas CPO berturut-turut disediakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Dinas Perkebunan Prov. Kalbar, dan KPB PTPN.

Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa dalam penerapan metode CUP pada transaksi komoditas CPO, diantara lima faktor kesebandingan, aspek yang paling penting untuk diperhatikan adalah

aspek karakteristik produk dan aspek ketentuan kontrak (contractual terms). Sedangkan factor-faktor lain, seperti analisis fungsional (FAR), kondisi ekonomi, dan strategi bisnis telah tercermin dalam harga jual produk CPO.

Downloads

Published

2020-03-27

How to Cite

Faruq, U., & Nugrahanto, A. (2020). PENERAPAN METODE CUP PADA TRANSAKSI CPO ANTARA PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 1(2), 81–96. https://doi.org/10.31092/jpkn.v1i2.791