ALTERNATIF SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO (STUDI KASUS GEMPA LOMBOK)

Authors

  • Vicky Ramadhan Direktorat Jenderal Pajak
  • Suparna Wijaya Polytechnic of State Finance STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i1.996

Abstract

One of the expenses that can become costs in the commercial income statement is the cost of donations. In the accounting, donations in any amount and form issued by the private sector can become a burden so that they can be deducted from gross income. Besides, donation costs can be charged as an expense as a tax deduction from gross income. However, there are specific rules that define the types of donations and the conditions that must be met to become a fiscal expense. One of the donations that can be borned on a fiscal basis is a contribution in the context of national disaster management. The status of a natural disaster to become a national disaster is stipulated by a Presidential Regulation (Peraturan Presiden). If a natural disaster is not declared a national disaster, private parties who wish to make a contribution and make it a fiscal burden can record it as another contribution expense by the Income Tax Law. The purpose of this research is to analyze the cost of donations of natural disasters with a case study of the earthquake in Lombok. The research method used is descriptive qualitative. The results showed that the cost of this contribution could be recorded as the cost of building social infrastructure and/or donating educational facilities.

 

Salah satu pengeluaran yang dapat menjadi biaya di dalam laporan laba rugi komersial adalah biaya sumbangan. Di dalam ilmu akuntansi, sumbangan dengan jumlah dan bentuk apapun yang dikeluarkan oleh pihak swasta dapat menjadi beban sehingga dapat dikurangkan dari pendapatan kotor. Selain itu, biaya sumbangan dapat dibebankan menjadi biaya sebagai pengurang penghasilan bruto secara pajak. akan tetapi, terdapat aturan khusus yang menjelaskan jenis sumbangan dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi biaya secara fiskal. Salah satu sumbangan yang dapat dibebankan secara fiskal adalah sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional. Status bencana alam menjadi bencana nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Jika suatu bencana alam tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, pihak swasta yang ingin memberi sumbangan dan menjadikannya sebagai beban secara fiskal, dapat mencatatnya sebagai biaya sumbangan lain sesuai dengan UU PPh. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pembebanan biaya sumbangan bencana alam dengan studi kasus gempa di Lombok. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya sumbangan tersebut dapat dicatat sebagai biaya pembangunan infrastruktur sosial dan/atau sumbangan fasilitas pendidikan.

 

References

Buku dan atau Sumber Lainnya

Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta

Dewi, N.L.P.P. and Noviari, N., 2016. Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Profitabilitas Dan Corporate Social Responsibility Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Sumber, 1(166), p.20.

Dilek Centimedar dan Kristoffer Husoy, 2007, “Corporate Social Responsibility Practice and Environmentally Responsible Behavior: The Case of The United Nation Global Impactâ€, Journal of Business Ethics, Volume 76, p. 163-176.

Elkington, John. 1997. Cannibalswith Forks : The Tripple Botton Line of 21st Centaury Business. Oxford. UK : Capstone

Grayson, David and Hodges Adrian, 2004, Corporate Social Opportunity: Seven step to make corporate social responsibility work for your business, Greenleaf Publishing Limited: UK

Hill, R.P, Thomas A, Todd S dan Daryl, 2007, “Corporate Social Responsibility and Socially Responsible Investing: A Global Prespectiveâ€, Journal of Business Ethics Volume 76, p.165-174.

Irawan, R., 2009. Model-model Tanggung Jawab Sosial dan Aspek Perpajakannya. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 1(1).

Jonker, Jan and Witte de Marco. 2004. Management Models for Corporate Social Responsibility, Springer Berlin

Lubis Hari dan Huseini Martani, 1987, Teori Organisasi: Suatu Pendekatan Makro, Pusat antar Universitas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia.

Mangoting, Y., 2007. Biaya Tanggung Jawab Sosial Sebagai Tax Benefit. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 9(1), pp.35-42.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan edisi Januari 2016. Bulaksumur: ANDI Yogyakarta.

Santosa, Wahyu dan Sadimin. 2011. Bahan Ajar Pajak Penghasilan (PPh). Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Purwanto. 2014. Modul Diklat Teknis Substantif Dasar Pajak I “Akuntansi Pajakâ€. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Pardiat. 2010. Bahan Ajar Akuntansi Pajak (Akper). Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Plorensia A.P, W. and Hardiningsih, P. 2016 “PENGARUH AGRESIVITAS PAJAK DAN MEDIA EKSPLOSURE TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITYâ€, Dinamika Akuntansi Keuangan dan Perbankan, 4(2). Available at: https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe9/article/view/4592

Purwanto. 2014. Modul Diklat Teknis Substantif Dasar Pajak I “Pajak Penghasilanâ€. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Wijayanti, A., Wijayanti, A. and Samrotun, Y.C., 2016. Pengaruh Karakteristik Perusahaan, GCG dan CSR terhadap Penghindaran Pajak.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia. 2013. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 Pajak Penghasilan. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia.

Baker, M. 2007. Corporate Social Responsibility – What does it mean? http:www.mallenbaker.net/CSRfiles/definition.hml

Dahlan, Ahmad. 2018. Agar Sumbangan Lombok dapat Kurangi Beban Pajak. (Daring). (http://www.pajak.go.id/article/agar-sumbangan-gempa-lombok-dapat-kurangi-beban-pajak.

Firman Andi www.kutaikartanegara.com/forum/viewtopic.php?p=5161

Martanti, Dwifebri, A., 2007, “Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya ikut serta perbaiki perekonomian bangsa†http://72.14.235.104/search?q=cache:HN9RRTtGGungJ:www.isei.or.id/page.php%3Fid%,11/29/2007

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. https://www.bnpb.go.id/indonesia-gempabumi-lombok

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. https://bnpb.go.id/dampak-gempa-lombok-436-orang

Dokumen Publik atau Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang no 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang no 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2018. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jakarta: Sekretariat Negara.

Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta: Sekretariat Negara.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018, tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat

Downloads

Published

2020-09-30

How to Cite

Ramadhan, V., & Wijaya, S. (2020). ALTERNATIF SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO (STUDI KASUS GEMPA LOMBOK). Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 2(1), 46–56. https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i1.996

Most read articles by the same author(s)