ANALISIS KEBIJAKAN PENGEMBALIAN PPN (VAT REFUND) DI BANDARA INTERNASIONAL NGURAH RAI UNTUK MENINGKATKAN JUMLAH KUNJUNGAN WISATAWAN ASING DI INDONESIA

Authors

  • Irwan Aribowo Polytechnic of State Finance STAN
  • Gede Angga Ardiana Direktorat Jenderal Pajak

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i1.998

Abstract

ABSTRACT

This research was conducted to find out the role of the Tax Return policy in order to increase the number of tourist visits in Indonesia and to study not olny any aspects related to the implementation of the Tax Return policy in Indonesia but also the solutions to overcome it. This research is established as a concern on the government's target to reach 20 million tourist arrivals to Indonesia in 2019. To achieve this target, additional strategies are needed, one of which is the VAT refund policy for foreign tourists. This money refund is made as an incentive for foreign tourists in order to make them interested on visiting Indonesia. A qualitative approach is used in this study, precisely by using case studies. The results of the study show that VAT refund policy in Indonesia is not effective enough to increase the number of tourist visits to Indonesia. It can be derived by the minimum amount submitted for refunding foreign money.

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran kebijakan VAT Refund di Indonesia  terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisatawan asing di Indonesia dan untuk lebih mengetahui tentang masalah yang ada dalam pelaksanaan kebijakan pengembalian PPN di Indonesia serta solusi-solusi untuk mengatasinya. Latar belakang dilakukan penelitian ini adalah adanya target dari pemerintahan sekarang  agar dapat memenuhi target 20 juta  wisatawan asing  pada tahun 2019 berkunjung ke  Indonesia. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan berbagai strategi ekstra diantaranya adalah melalui kebijakan pengembalian PPN atau yang sering dikenal dengan isntilah VAT Refund khususnya bagi wisatawan asing. Pengaturan terkait VAT Refund ini dibuat sebagai insentif bagi wisatawan asing agar tertarik untuk berkunjung ke Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, lebih tepatnya dengan menggunakan studi kasus. Hasil penelitian berkaitan dengan Pengembalian PPN di Indonesia yang belum cukup efektif untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.. Hal ini dibuktikan dengan minimnya jumlah wisatawan asing yang mengajukan permohonan pengembalian.

References

DAFTAR PUSTAKA

Kodyat, H.. 1996. Sejarah Pariwisata dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Liberty.

Hadinoto, Kusudianto. 1996. Perencanaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata. Jakarta: UI Press.

Yoeti, A.H., Oka. 1996. Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa.

Yoeti, A.H., Oka. 2008. Ekonomi Pariwisata: Introduksi, Informasi dan aplikasi. Jakarta: Kompas.

Rusjdi, Muhammad. 2004. PPN & PnBM. Jakarta: PT. Indeks.

Huberman, Michael A & Miles, Mathew B. Penerjemah Tjetjep Rohendi. 2009. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.

Zulvina, Susi. 2011. Bahan Ajar Pengantar Hukum Pajak.

Creswell, John W. Penerjemah Ahmad Lintang Lazuardi. 2014. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset, Memilih di Antara Lima Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Siti Resmi. 2017. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Jurnal dan Sumber Lainnya

Yamashita, S. 2015. Tourism. International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences, 24(1996), 465–468. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.12157-9.

Budiarto, Muhammad Taufiq. 2015. Menelisik Threshold Restitusi PPN Bagi Turis Asing. Diakses 30 September 2018 dari http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/21108-menelisik-thresholdrestitusi-ppn-bagi-turis-asing.

Ragimun. 2011. Analisis Kebijakan Tax Refund Wisatawan Asing Di Indonesia. Diakses 30 September 2018 dari https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Analisis%20Kebijakan%20Tax%20Refund%20Wisatawan%20Asing%20di%20Indonesia.pdf.

Aida, Ade Nurul. 2018. A Menimbang Kembali Kebijakan Tax Refund Wisatawan Mancanegara (Wisman). Diakses 30 September 2018 dari http://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/buletin-apbn/public-file/buletin-apbn-public-66.pdf.

Pramana, Aditya Putra, Mochammad AL Musadieq & Rosalita Rachma Agusti. 2013. Analisis Pelaksanaan Pengembalian PPN untuk Turis Asing (VAT Refund). Diakses 30 September 2018 dari http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/251.

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2016. Rangking Devisa Pariwisata terhadap Komoditas Ekspor Lainnya. Diakses 30 September 2018 dari http://www.kemenpar.go.id/asp/detil.asp?c=117&id=1198.

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2017. Statistik Wisatawan Mancanegara. Diakses 30 September 2018 dari http://www.kemenpar.go.id/asp/ringkasan.asp?c=110.

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2017. Publikasi Neraca Satelit Pariwisata Nasional. Diakses 30 September 2018 dari http://www.kemenpar.go.id/asp/ringkasan.asp?c=146.

Badan Pusat Statistik. 2017. Berita Resmi Statistik: Pariwisata. Diakses 30 September 2018 dari https://www.bps.go.id/index.php/brs/index?katsubjek=16&Brs%5Btgl_rilis_ind%5D=&Brs%5Btahun%5D=&yt0=Cari.

ASEAN Statistics Division. 2017. Tourist Arrivals in ASEAN. Diakses 30 September 2018 dari https://data.aseanstats.org/.

Hessy Erlisa Frasti. 2018. Prinsip Pengenaan PPN: Mengapa Harus Destination Principle?. Diakses 15 Desember 2018 dari https://news.ddtc.co.id/mengapa-harus-destination-principle-12220.

English First Education. 2018. Indeks Kecakapan Bahasa Inggris English First. Diakses 15 Desember 2018 dari https://www.ef.co.id/epi/.

Yamashita, S. 2015. Tourism. International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences, 24(1996), 465–468. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.12157-9.

Budiarto, Muhammad Taufiq. 2015. Menelisik Threshold Restitusi PPN Bagi Turis Asing. Diakses 30 September 2018 dari http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/21108-menelisik-thresholdrestitusi-ppn-bagi-turis-asing.

Ragimun. 2011. Analisis Kebijakan Tax Refund Wisatawan Asing Di Indonesia. Diakses 30 September 2018 dari https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Analisis%20Kebijakan%20Tax%20Refund%20Wisatawan%20Asing%20di%20Indonesia.pdf.

Aida, Ade Nurul. 2018. A Menimbang Kembali Kebijakan Tax Refund Wisatawan Mancanegara (Wisman). Diakses 30 September 2018 dari http://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/buletin-apbn/public-file/buletin-apbn-public-66.pdf.

Pramana, Aditya Putra, Mochammad AL Musadieq & Rosalita Rachma Agusti. 2013. Analisis Pelaksanaan Pengembalian PPN untuk Turis Asing (VAT Refund). Diakses 30 September 2018 dari http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/251.

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2016. Rangking Devisa Pariwisata terhadap Komoditas Ekspor Lainnya. Diakses 30 September 2018 dari http://www.kemenpar.go.id/asp/detil.asp?c=117&id=1198.

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2017. Statistik Wisatawan Mancanegara. Diakses 30 September 2018 dari http://www.kemenpar.go.id/asp/ringkasan.asp?c=110.

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2017. Publikasi Neraca Satelit Pariwisata Nasional. Diakses 30 September 2018 dari http://www.kemenpar.go.id/asp/ringkasan.asp?c=146.

Badan Pusat Statistik. 2017. Berita Resmi Statistik: Pariwisata. Diakses 30 September 2018 dari https://www.bps.go.id/index.php/brs/index?katsubjek=16&Brs%5Btgl_rilis_ind%5D=&Brs%5Btahun%5D=&yt0=Cari.

ASEAN Statistics Division. 2017. Tourist Arrivals in ASEAN. Diakses 30 September 2018 dari https://data.aseanstats.org/.

Hessy Erlisa Frasti. 2018. Prinsip Pengenaan PPN: Mengapa Harus Destination Principle?. Diakses 15 Desember 2018 dari https://news.ddtc.co.id/mengapa-harus-destination-principle-12220.

English First Education. 2018. Indeks Kecakapan Bahasa Inggris English First. Diakses 15 Desember 2018 dari https://www.ef.co.id/epi/.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 287/KMK.03/2011 tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok

Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,

Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2011 tentang Penunjukan Toko Retail.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Uang Persediaan, Penggantian Uang Persediaan, dan Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Detik.com. (2016). Jokowi: Target Saya ke Menpar 20 Juta Wisatawan, Kalau Tak Tercapai? Dicopot. Diakses 30 September 2018 dari https://news.detik.com/berita/d-3360087/jokowi-target-saya-ke-menpar-20-juta-wisatawan-kalau-tak-tercapai-dicopot.

Republika.co.id. (2017). Pariwisata Diproyeksi Hasilkan Devisa Terbesar Nasional. Diakses 30 September 2018 dari http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/10/16/ekonomi/makro/17/10/17/oxymd5382-pariwisata-diproyeksi-hasilkan-devisa-terbesar-nasional.

Wikipedia.org (2018). Bandar Udara Internasional Ngurah Rai. Diakses 15 Oktober 2018 dari https://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_Udara_Internasional_Ngurah_Rai.

Detik.com (2018). Genjot Turis Masuk RI, Menpar Ingin Revisi Tax Refund. Diakses 15 Desember 2018 dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4140637/genjot-turis-masuk-ri-menpar-ingin-revisi-tax-refund?_ga=2.240545739.972086353.1545109225-500799307.1537801983.

Downloads

Published

2020-09-30

How to Cite

Aribowo, I., & Ardiana, G. A. (2020). ANALISIS KEBIJAKAN PENGEMBALIAN PPN (VAT REFUND) DI BANDARA INTERNASIONAL NGURAH RAI UNTUK MENINGKATKAN JUMLAH KUNJUNGAN WISATAWAN ASING DI INDONESIA. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 2(1), 13–19. https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i1.998