MODEL PENDAMPINGAN UKM DIKOTA TANGERANG SELATAN

  • Novfitri Landong Namora Sihombing Manejemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Jakarta
Keywords: UMKM. Pendamping, Pendampingan UMKM.

Abstract

Dewasa ini, pendidikan yang berwawasan knowledge based economy mendapat perhatian yang sangat besar dari pemerintah melalui kegiatan yang dimaksud ini adalah program pemberdayaan dan pengembangan pendamping UMKM dan koperasi yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, mahasiswa dan praktisi. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan menciptakan Kota Tangerang Selatan sebagai kota koperasi, karena adanya wacana tersebut maka Dinas Koperasi Kota Tangerang mengadakan program pendampingan UMKM. Dimana program pendampingan UMKM dilakukan diperuntukan untuk pelaku UMKM dan dalam bertugas dapat memberikan nasehat (advisory) dan konsultansi, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan operasional UKM sehari-hari. Pada bulan Oktober 2017 lalu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dikukuhkan menjadi Kota Kreatif. Kemudian di bulan Desember 2017, Pemerintah Tangerang Selatan dalam rangka meningkatkan perekonomian dan industrialisasi daerahnya, kini tengah mencanangkan program Tangsel sebagai kota koperasi dimana 1 koperasi terdapat 1000 UKM pada 2021. Sehingga diharapkan menjadi koperasi sehat dan berkualitas. Untuk mendukung dan mewujudkan hal tersebut menjalankan program pendampingan UMKM dan koperasi yang diikuti para UKM/ Koperasi se-Tangerang Selatan dan para akademis dengan membagi beberapa kelompok berdasarkan area terdekat tempat tinggal pendamping, setiap pendamping ditugaskan mendata 5 (lima) yang terdiri dari pelaku UMKM dan koperasi selama 1 bulan. Data tersebut akan digunakan untuk program pendampingan selanjutnya. Di tahun 2108 mengadakan pelatihan untuk pendamping sebanyak 11 tahapan, 7 tahapan dijalani namun yang dirasakan oleh pendamping bahwa program tersebut belum mempunyai dampak yang berarti bagi pendamping dan UMKM serta koperasi yang didampinginya hal ini disebabkan Dinas Koperasi tidak memiliki model pendampingan yang tepat. Mencermati masalah yang dihadapi Dinas Koperasi Tangerang Selatan untuk menjaga sustainability, untuk mengatasi permasalahan bidang perekonomian, dengan subjek perhatian pada kelompok UMKM, serta aspek yang berhubungan dengan pengembangan kewirausahaan, Berdasarkan pada pemikiran-pemikiran tersebut, dan didukung oleh peraturan yang mendasari keputusan-keputusan pada tataran pelaksanaannya, LP3M STIE Ahmad Dahlan Jakarta memandang penting terjadinya sinergitas antar lembaga yang memiliki perhatian yang sama terhadap upaya pemecahan permasalahan perekonomian dengan fokus perhatian terhadap kelompok UKM tersebut. Sehubungan dengan itu, LP3M STIE Ahmad Dahlan Jakarta bersama Dinas Koperasi Tangerang dapat mencoba membentuk model pendampingan UMKM untuk memperbaiki pola pendampingan UMKM yang telah dilaksanan terhadap UMKM

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

CROSSMARK
DIMENSIONS