Penilaian Ekonomi Hutan Kota Srengseng Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Berupa Kesejukan

Penulis

  • Anggraini Anisa Rahayu Prodi DIII PBB/Penilai, Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jaa.v1i1.1062

Abstrak

Pemanasan global menyebabkan temperatur udara di Jakarta meningkat. Keberadaan Hutan Kota Srengseng sangat penting untuk dipertahankan. Pepohonan mampu menghasilkan oksigen sehingga udara terasa lebih sejuk. Oleh karena itu perlu diketahui secara kuantitatif nilai ekonomi dari Hutan Kota Srengseng sehingga keberadaannya dapat dianggap berharga. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui nilai kesejukan dari Hutan Kota Srengseng. Dalam menentukan nilai manfaat Hutan Kota Srengseng sebagai penyedia kesejukan, metode pendekatan yang digunakan yaitu metode biaya pengganti. Nilai manfaat Hutan Kota Srengseng sebagai penyedia kesejukan untuk masyarakat di sekitarnya adalah sebesar Rp7.897.265.625,00 per tahun atau Rp526.484.375,00 per hektar per tahun. Dari hasil penilaian yang telah didapat, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Hutan Kota Srengseng memang                       perlu dipertahankan.

Referensi

Abastama, P., Budiani, E.S., & Sulaeman, R. (2016). Valuasi ekonomi kayu dan kesejukan kawasan arboretum Universitas Riau. JOM Faperta UR, 3, 1-8.

Anonim. 2020. Jakarta butuh pohon bukan beton.

Online: https://www.walhi.or.id

Kementerian Lingkungan Hidup. (2007). Panduan valuasi ekonomi sumber daya alam dan lingkungan. Jakarta : Penulis. Diakses dari https://www.slideshare.net/yunzz/ekoling3- valuasi-ekonomi-sdaklh

Lailli. 2020. Teknik analisis data penelitian kuantitaif.

Online: https://tambahpinter.com

Parmawati, Rita. (2019). Valuasi ekonomi sumber daya alam dan lingkungan menuju ekonomi hijau. Malang : UB Press

Rahmawati, S.N., Darusman, D., & Hermawan, R. (2018). Nilai Ekonomi Hutan Kota Di Jakarta (Studi Kasus Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat). Media Konservasi, 23, 262-263.

Yuleff, EM. 2007. Penilaian Ekonomi Hutan Kota (Studi kasus : Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat) [tesis]. Jakarta (ID): Universitas Indonesia

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Lampiran II.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-07-14

Cara Mengutip

Rahayu, A. A. (2021). Penilaian Ekonomi Hutan Kota Srengseng Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Berupa Kesejukan. Jurnal Acitya Ardana, 1(1), 30–34. https://doi.org/10.31092/jaa.v1i1.1062