Penilaian Ekonomi Hutan Kota Srengseng Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Berupa Kesejukan
DOI:
https://doi.org/10.31092/jaa.v1i1.1062Abstrak
Pemanasan global menyebabkan temperatur udara di Jakarta meningkat. Keberadaan Hutan Kota Srengseng sangat penting untuk dipertahankan. Pepohonan mampu menghasilkan oksigen sehingga udara terasa lebih sejuk. Oleh karena itu perlu diketahui secara kuantitatif nilai ekonomi dari Hutan Kota Srengseng sehingga keberadaannya dapat dianggap berharga. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui nilai kesejukan dari Hutan Kota Srengseng. Dalam menentukan nilai manfaat Hutan Kota Srengseng sebagai penyedia kesejukan, metode pendekatan yang digunakan yaitu metode biaya pengganti. Nilai manfaat Hutan Kota Srengseng sebagai penyedia kesejukan untuk masyarakat di sekitarnya adalah sebesar Rp7.897.265.625,00 per tahun atau Rp526.484.375,00 per hektar per tahun. Dari hasil penilaian yang telah didapat, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Hutan Kota Srengseng memang                      perlu dipertahankan.
Referensi
Abastama, P., Budiani, E.S., & Sulaeman, R. (2016). Valuasi ekonomi kayu dan kesejukan kawasan arboretum Universitas Riau. JOM Faperta UR, 3, 1-8.
Anonim. 2020. Jakarta butuh pohon bukan beton.
Online: https://www.walhi.or.id
Kementerian Lingkungan Hidup. (2007). Panduan valuasi ekonomi sumber daya alam dan lingkungan. Jakarta : Penulis. Diakses dari https://www.slideshare.net/yunzz/ekoling3- valuasi-ekonomi-sdaklh
Lailli. 2020. Teknik analisis data penelitian kuantitaif.
Online: https://tambahpinter.com
Parmawati, Rita. (2019). Valuasi ekonomi sumber daya alam dan lingkungan menuju ekonomi hijau. Malang : UB Press
Rahmawati, S.N., Darusman, D., & Hermawan, R. (2018). Nilai Ekonomi Hutan Kota Di Jakarta (Studi Kasus Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat). Media Konservasi, 23, 262-263.
Yuleff, EM. 2007. Penilaian Ekonomi Hutan Kota (Studi kasus : Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat) [tesis]. Jakarta (ID): Universitas Indonesia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Lampiran II.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.