Urgensi Pemberlakuan Kewajiban Pre-Merger Notification Oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, salah satu cara dalam penerapan anti-monopoli dengan pemberlakuan post-merger notification atau melapor kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) usai merger dilakukan. Namun, KPPU memiliki kewenangan untuk membatalkan merger usaha yang telah dibentuk dan menyebabkan kerugian biaya lebih besar dibandingkan pembatalan sebelum pemberlakuan merger. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan urgensi pemberlakuan kewajiban pre-merger notification oleh KPPU dalam efisiensi pengurangan biaya dan kerugian yang timbul akibat post-merger notification. Studi ini menggunakan metode kualitatif bersumber data sekunder dari literatur terdahulu serta melakukan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi kekurangan dari kebijakan post-merger notification dan kelebihan pemberlakuan kebijakan pre-merger notification. Hasil penelitian ini menunjukkan pemberlakuan kewajiban pre-merger notification dengan melakukan verifikasi lebih awal dapat mengurangi potensi adanya pembatalan merger di kemudian hari yang dapat menimbulkan kerugian biaya sebab adanya masukan dan saran tanpa pemberian putusan penindakan yang tetap dari pihak KPPU.
References
Andini, I. A. C., Sukranatha, A. A. K. (2021). Dampak Hukum Pembatalan Transaksi Merger Perseroan Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Kertha Negara, 9(6), 466-475.
Arifin, Yasir. (2019). Kewenangan Ideal Lembaga Penegak Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.
Choe, C., & Shekhar, C. (2008). Compulsory Or Voluntary Pre-Merger Notification? Theory And Some Evidence.
Habib, M., Sunlaydi, D. B., Pridas, Y., Sutopo, H. O. (2022). Urgensi revisi undang-undang anti monopoli Indonesia studi perbandingan fair trade commission Jepang. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 107-114.
Johan, S. (2020). Implikasi Yuridis Post Merger Notification Oleh Pelaku Usaha Di Indonesia. Nationally Accredited Journal by SINTA, 12(1), 064-080.
Nugraha, X., Achmadi, R. I., & Sari, N. A. N. (2019). urgensi notifikasi pratransaksi 3p (penggabungan, peleburan, pengambilalihan) upaya preventif persaingan usaha tidak sehat. Jurnal Legislatif, 2(2), 84–99.
Prihartono, A (2018). Pengaturan Penggabungan Usaha (Merger) Bank Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Bank Di Indonesia Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Nasional. Jurnal Aktualita, 1(1), 1-15.
Rizal, M. (2019) Hukum Persaingan Usaha. Diakses pada 15 Oktober 2023, dari http://www.ememha.com/2019/07/ hukum-persaingan-usaha.html
Sabirin, A., & Herfian, R. H. (2021). Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Perusahaan dalam Sistem Post Merger Notification Menurut Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia (Vol. 02).
Saragih, E. J. (2017). Konsep Monopoli Dalam Tinjauan Bisnis Islam. Jurnal al-maslahah, 13(2).
Simbolon, A. (2013). Kedudukan hukum komisi pengawas persaingan usaha melaksanakan wewenang penegakan hukum persaingan usaha. Mimbar Hukum, 24(3), 529–541. https://doi.org/10.22146/jmh.16123
Suhandi, F. I. (2019). Kebijakan pre-merger notification badan usaha sebagai penegakan hukum di era revolusi Industri 4.0. Lex Scientia Law Review, 3(2), 129-142.
Suwinto J. (2011). Implementasi strategi bisnis dan korporasi melalui merger dan akuisisi. Ultima Management, 3(1), 68.
Syaichu, Muhammad. (2006). Merger dan Akuisis: Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang Saham. Jurnal Studi Manajemen & Organisasi.
Wahjono, S. I., Mariana, A. (2009). Kebijakan anti monopoli dalam perekonomian Indonesia. Jurnal Balance, 3(1), 1-15.
Winrekso, P. (2017). Tantangan undang-undang anti monopoli dalam pasar bebas. Jurnal Al-qodau, 4(1), 39-56.
Copyright (c) 2024 Silvia Rahmawati, Rizki Nurhayati, Naila Maulidya Rahma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.