Analisis Metode Tarif Efektif Rata-Rata dalam Menghitung PPh 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Studi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojone
DOI:
https://doi.org/10.31092/jaa.v5i1.3324Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di BPKAD Kabupaten Bojonegoro. Berbasis Teori Keagenan, studi ini menyoroti hubungan kontraktual antara pemerintah dan PNS dalam rangka efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak. Menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, ditemukan bahwa meskipun metode TER telah diterapkan sesuai PP No. 58 Tahun 2023, masih terjadi kekeliruan pemotongan pajak, terutama pada THR, TPP ke-13, dan TPP bulan Desember, akibat tidak tergabungnya seluruh komponen penghasilan bulanan. Dibandingkan sistem sebelumnya (PMK 262/2010), TER menaikkan beban pajak tahunan, namun tetap menguntungkan karena pajak ditanggung pemerintah. Disarankan peningkatan pemahaman regulasi, integrasi sistem data, dan akurasi penganggaran pajak guna memperkuat implementasi.
References
Anggraeni, D., & Dhaniswara, A. S. (2024). Cermat Pemotongan Pph Pasal 21/26. Direktorat Jenderal Pajak. https://static.pajak.go.id/download/kalkulator/Buku_PPh2126_Release_20240108.pdf
Aryani, F., & Romanda, C. (2024). Dampak Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (Ter) Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap Pada Pt. Anugrah Sekayu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, 7(2), 221. https://doi.org/10.51877/jiar.v7i2.346
Ilmi, M. A. B., & Kirana, N. W. I. (2024). Analisis Komparatif Penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata ( TER ) Dengan Tarif PPH Pasal 17 Terhadap Pegawai Tidak Tetap Di CV . X. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4, 4997–5008.
Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Munandar, A., Coyanda, J. R., & Romli, H. (2024). Analisis Pp Nomor 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan Pph Pasal 21 Karyawan (Studi Kasus Pada Pt. Xyz). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 10(1), 43–62. https://doi.org/10.36908/esha.v10i1.1204
Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pemotongan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi., Republik Indonesia (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/286951/pmk-no-168-tahun-2023
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (2010). www.djpp.depkumham.go.id
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Republik Indonesia (2010). http://landing.adobe.com/en/sea/products/acrobat/69210-may-prospects.html?trackingid=KTKAA
PP No. 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, Republik Indonesia (2023).
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Republik Indonesia (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
Vallentino, P. W. A., & Yuniarwati. (2024). Analisis Perencanaan Pajak PPH Pasal 21 Metode Gross Up Sebelum Dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(4), 8916–8923. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.10704
Wibawa, K. D., Kudhori, A., & Akbar, D. I. (2024). Analisa Perhitungan Kurang/Lebih Bayar PPH Pasal 21 (Berdasarkan PP NO.58 TAHUN 2023). Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), Vol. 4(No. 4), 357–368.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Randhu Swastika, Edy Suprianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





