Analisis Metode Tarif Efektif Rata-Rata dalam Menghitung PPh 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

Studi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojone

Authors

  • Randhu Swastika Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  • Edy Suprianto

DOI:

https://doi.org/10.31092/jaa.v5i1.3324

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di BPKAD Kabupaten Bojonegoro. Berbasis Teori Keagenan, studi ini menyoroti hubungan kontraktual antara pemerintah dan PNS dalam rangka efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak. Menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, ditemukan bahwa meskipun metode TER telah diterapkan sesuai PP No. 58 Tahun 2023, masih terjadi kekeliruan pemotongan pajak, terutama pada THR, TPP ke-13, dan TPP bulan Desember, akibat tidak tergabungnya seluruh komponen penghasilan bulanan. Dibandingkan sistem sebelumnya (PMK 262/2010), TER menaikkan beban pajak tahunan, namun tetap menguntungkan karena pajak ditanggung pemerintah. Disarankan peningkatan pemahaman regulasi, integrasi sistem data, dan akurasi penganggaran pajak guna memperkuat implementasi.

References

Anggraeni, D., & Dhaniswara, A. S. (2024). Cermat Pemotongan Pph Pasal 21/26. Direktorat Jenderal Pajak. https://static.pajak.go.id/download/kalkulator/Buku_PPh2126_Release_20240108.pdf

Aryani, F., & Romanda, C. (2024). Dampak Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (Ter) Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap Pada Pt. Anugrah Sekayu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, 7(2), 221. https://doi.org/10.51877/jiar.v7i2.346

Ilmi, M. A. B., & Kirana, N. W. I. (2024). Analisis Komparatif Penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata ( TER ) Dengan Tarif PPH Pasal 17 Terhadap Pegawai Tidak Tetap Di CV . X. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4, 4997–5008.

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Munandar, A., Coyanda, J. R., & Romli, H. (2024). Analisis Pp Nomor 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan Pph Pasal 21 Karyawan (Studi Kasus Pada Pt. Xyz). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 10(1), 43–62. https://doi.org/10.36908/esha.v10i1.1204

Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pemotongan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi., Republik Indonesia (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/286951/pmk-no-168-tahun-2023

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (2010). www.djpp.depkumham.go.id

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Republik Indonesia (2010). http://landing.adobe.com/en/sea/products/acrobat/69210-may-prospects.html?trackingid=KTKAA

PP No. 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, Republik Indonesia (2023).

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Republik Indonesia (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023

Vallentino, P. W. A., & Yuniarwati. (2024). Analisis Perencanaan Pajak PPH Pasal 21 Metode Gross Up Sebelum Dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(4), 8916–8923. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.10704

Wibawa, K. D., Kudhori, A., & Akbar, D. I. (2024). Analisa Perhitungan Kurang/Lebih Bayar PPH Pasal 21 (Berdasarkan PP NO.58 TAHUN 2023). Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), Vol. 4(No. 4), 357–368.

Published

2025-06-30

How to Cite

Randhu Swastika, & Edy Suprianto. (2025). Analisis Metode Tarif Efektif Rata-Rata dalam Menghitung PPh 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil : Studi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojone. JURNAL ACITYA ARDANA, 5(1), 38–54. https://doi.org/10.31092/jaa.v5i1.3324