Problematika Sistem Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Sekoter Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Indonesia

Studi di Kota Malang

Authors

  • Fikri Akhmad Adhitiya Pemerintah Kota Malang

DOI:

https://doi.org/10.31092/jaa.v5i1.3339

Keywords:

PBB-P2, Tarif PBB-P2, Pajak Daerah

Abstract

Penerapan tarif progresif dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan meningkatkan keadilan fiskal. Namun, skema tarif bertingkat yang digunakan saat ini berpotensi menimbulkan lonjakan pajak yang tidak proporsional, terutama ketika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melewati batas antar layer tarif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan tarif PBB-P2 di Kota Malang terhadap beban pajak masyarakat, khususnya pada kelompok rumah sederhana. Berdasarkan simulasi perhitungan terhadap harga properti terkini, ditemukan bahwa objek rumah sederhana berada dalam posisi rentan terhadap lonjakan PBB-P2 akibat perpindahan layer tarif. Temuan ini menunjukkan perlunya evaluasi mekanisme perhitungan tarif agar lebih adil dan tidak menciptakan kesenjangan. Alternatif kebijakan yang diusulkan meliputi penerapan tarif tunggal atau sistem tarif berjenjang seperti pada Pajak Penghasilan.

References

Al Faqir, A. (2021, December 7). Sri Mulyani Kupas Tuntas Alasan Lahirnya UU HKPD. Liputan 6.

Asri, S. N., Hasyim A. W., & Purnamasari, W. D. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Lahan Permukiman di Kota Malang. Planning for Urban Region and Environment, 4(10), 59-70

Devas, N. (1989). Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia. Penerbit Universitas Indonesia.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Jaya, I. M. L. M. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif : Teori, Penerapan. Quadrant.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi Offset.

Pangaribuan, H. (2022). Perpajakan Indonesia Seri Belajar dan Panduan Praktis (Pertama ed.). UPP STIM YKPN.

Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan Konsep, Sistem Dan Implementasi Edisi Revisi. Rekayasa Sains.

Safitra, D. A., & Hanifah, A. (2022). Studi Komparasi Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Anggaran Dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI), 4(1), 61-85.

Safitra, D. A., Muamarah, H. S., & Swasito, A. P. (2021). Penyusunan Peta Fungsi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kaur, Bengkulu. E-Dimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 12(4), 692-698.

Siahaan, M. P. (2005). Pajak Daerah & Retribusi Daerah. RajaGrafindo Persada.

Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Maluku. (2023). Reformasi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Serta Implikasinya terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah.

Wahyudi, E., Safitra, D. A., Juliarini, A., Prasetyo, K. A., Swasito, A. P., Riyanto, E., ... & Muamarah, H. S. (2022). Capacity Building Petugas Pendataan untuk Kepentingan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Nusantara Mengabdi, 2(1), 45-53.

Wahyuni, S.H., M.Hum., P. M. (2022). Pajak Bumi dan Bangunan (4th ed.). Universitas Terbuka.

Published

2025-06-30

How to Cite

Adhitiya, F. A. . (2025). Problematika Sistem Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Sekoter Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Indonesia: Studi di Kota Malang. JURNAL ACITYA ARDANA, 5(1), 55–67. https://doi.org/10.31092/jaa.v5i1.3339