Pajak atas Jasa Titip Barang Mewah: Sebuah Tinjauan

Penulis

  • Verren Eka Hartono Prodi DIII PBB/Penilai, Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jaa.v1i1.1065

Abstrak

Perilaku konsumtif masyarakat Indonesia dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk membuka usaha jasa titip, di mana orang dapat membeli barang-barang yang mereka inginkan hanya dengan mengirim uang tanpa harus membelinya langsung ke toko. Dari usaha jasa titip ini, pelaku usaha dapat mengambil keuntungan berupa penghasilan maupun keuntungan untuk perjalanan. Tetapi pelaku usaha jasa titip barang mewah ini belum semuanya sadar akan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini dengan kualitatif akan menjelaskan kewajiban perpajakan pelaku usaha jasa titip. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari buku, paper, artikel, pengamatan langsung, dan berita. Terdapat keterbatasan mengenai spesifikasi penghasilan dan biaya usaha jasa titip sehingga penulis menggunakan perkiraan dari hasil pengamatan. Hasil penelitian ini akan menunjukkan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha jasa titip berikut dengan sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hasil penelitian berpengaruh bagi pelaku usaha untuk lebih sadar terhadap kewajiban perpajakannya.


 

Referensi

Correia, G. M., & Silva, L. K. (2014). Paper Pajak.Yogyakarta: Fakultas Hukum Atmajaya.

Dhana, D. P., & etc. (2017). Saluran Penyampaian / Distribusi Jasa. Malang: Universitas Negeri Malang Fakultas Ekonomi.

Ditjen Bea Cukai Imbau Usaha Jasa Titip Patuhi Aturan Pajak. (2019, April 29). Retrieved Desember 10, 2019, from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190426195428-532-390019/ditjen-bea-cukai-imbau-usaha-jasa-titip-patuhi-aturan-pajak

Fatihudin, D., & Firmansyah, A. (2019). In Pemasaran Jasa : (Strategi, Mengukur Kepuasan, dan Loyalitas Pelanggan). Yogyakarta: DEEPUBLISH.

Gustian, D., & Irwansyah, L. (2006). In Pelaporan PPN & Pajak Penj. Br. Mewah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hutahaean, M. (2011, Oktober 9). Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif, Konsumerisme. Retrieved April 19, 2020, from http://meltri-ella.blogspot.com/2011/10/konsep-konsumsi-konsumen-konsumtif.html

Kaufman, I., & Horton. (2017). Digital Marketing, Integrating Strategy, and Tactics with Values Aphotesis. Retrieved from https://aphotesis.lib.teicrete.gr/handle/11713/8242

Kriyantono, R. (2006). Teknis Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana.

Muljono, D. (2010). Panduan Brevet Pajak : Pajak Penghasilan. Yogyakarta: ANDI.

Muslicha, I. S., & Irwansyah. (2020). Instagram dan Fenomena "Jastip" di Indonesia. Journal Communication Spectrum: Capturing New Perspective In Communication, 9(2), 151.

Nugroho, R. A., & Zulaikha. (2012). FAKTOR–FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAUAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK DENGAN KESADARAN MEMBAYAR PAJAK SEBAGAI VARIABEL INTERVENING(Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Yang Terdaftar Di KPP Pratama Semarang Tengah Satu). DIPONEGORO JOURNAL OF ACCOUNTING, 1(2), 1-11.

Pangastuti, T. (2014, Oktober 31). Tren Gaya Hidup Konsumtif. Retrieved Desember 23, 2019, from https://wartakota.tribunnews.com/2014/10/31/tren-gaya-hidup-konsumtif

Purwanti, T. (2019, Mei 9). Mengenal Jastip, Usaha Tanpa Modal dengan Keuntungan Selangit. Retrieved from https://www.cekaja.com/info/mengenal-jasti-usaha-tanpa-modal-dengan-keuntungan-selangit/

Puspaning, V. R., Sulaksono, A. G., & Andarwati, M. (2018). Desain Sistem Jasa Titip Berbasis E-Commerce Untuk Memudahkan Para Penyedia Jasa Titip Kue. Jurnal FTI, 2(1), 1143-1144.

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. 2001. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. Menteri Keuangan Republik Indonesia. Jakarta

Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Kementerian. Jakarta

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.

Soedjatmiko, H. (2007). Saya Berbelanja Maka Saya Ada : Ketika Konsumsi dan Desain Menjadi Gaya Hidup Konsumeris. Bandung: Jalasutra.

Sumber Pendapatan Negara : Pajak, Nonpajak, dan Hibah. (2018, September 2). Retrieved Desember 23, 2019, from Onlinepajak: https://www.online-pajak.com/sumber-pendapatan-negara

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-11-26

Cara Mengutip

Hartono, V. E. (2020). Pajak atas Jasa Titip Barang Mewah: Sebuah Tinjauan. Jurnal Acitya Ardana, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.31092/jaa.v1i1.1065