ANALISIS PERLAKUAN DAN INSENTIF PAJAK UNTUK PERUSAHAAN RINTISAN (STARTUP)

Penulis

  • Annisa Ramadhanty Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jaa.v1i2.1332

Kata Kunci:

Pajak, Insentif Pajak, Kebijakan Publik

Abstrak

Startup merupakan hasil kreatifitas dari era digital yang berkembang dengan cepat sehingga terciptanya teknologi dan fasilitas yang memadai serta semakin memudahkan masyarakat melalui ide dan inovasi kreatif terbaru. Namun, startup memerlukan perlakuan perpajakan yang berbeda dari perusahaan badan konvensional karena startup belum tentu memiliki penghasilan bersih meskipun memiliki omzet yang besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menilai tingkat partisipasi pemerintah Indonesia mengenai pengenaan dan insentif pajak untuk mendukung kemajuan startup melalui kebijakan di bidang perpajakan mengingat Indonesia merupakan negara penghasil startup kelima terbesar di dunia. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan studi komparasi yang dilakukan dengan membandingkan kebijakan di bidang perpajakan antara Indonesia dengan India. Perbandingan tersebut dilakukan berdasarkan data bahwa kedua negara merupakan negara termasuk dalam lima besar penghasil startup terbanyak di dunia yang berada di kawasan Asia dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang hampir sama diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) didalam kategori negara berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat beberapa kebijakan dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan atas Badan dan meniadakan pengenaan pajak dividen dalam negeri dengan tujuan menarik investor. Lebih lanjut, hasil studi komparasi menunjukkan bahwa pemerintah belum memberikan perhatian penuh untuk menerapan kebijakan atau perlakuan khusus untuk memajukan startup jika dibandingkan dengan negara India. Selain itu, terdapat beberapa kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah Indonesia dianggap kurang tepat sasaran.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2019). Ekonomi Indonesia 2019 Tumbuh 5,02 Persen.

Income Tax Act of India tahun 1961 tentang Pajak Penghasilan.

IndiaFillings. (2018). Startup Tax exemption under Startup India Initiative.

IndiaFillings. (2018). Tax Benefit for Startups.

KPMG. (2018). Startup Ecosystem India- Growing or Matured?. India: KPMG.

Lembaga Demografi Universitas Indonesia. (2018). Hasil Riset LD FEB UI Tahun 2018: GOJEK Sumbang Rp44,2 Triliun ke Perekonomian Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

MIKTI. (2018). Mapping & Database Startup Indonesia 2018. Jakarta: MIKTI dan Teknopreneur Indonesia

Notification Ministry of Commerce and Industry (Department of Industrial Policy and Promotion) G.S.R. 364(E).

Notification Ministry of Commerce and Industry (Department of Industrial Policy and Promotion) G.S.R. 127(E)

Ochtel, Robert T. (2013). Business Planning, Business Plans, and Venture Funding: A Definitive Guide For Start-up Companies. Carlsbad : The Carlsbad Technology Group, Inc.

Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Penadanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Startup)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Raharjo, Budi. (2020). Starting Up. Bandung: PT Insan Infonesia.

Riyanto, Andi Dwi. (2020). Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report 2020.

Robehmed, Natalie. (2013). What is a startup.

Sheth, Shrijay. (2018). The Evolution of India’s Startup Ecosystem.

Startup Ranking. (2019). Startup Ranking by Nation.

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan atas Transaksi E-commerce.

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Uzzaman, Anis. (2015). StartupPedia. Yogyakarta : Penerbit Bentang.

Zwilling, Martin. (2010). Top 10 Sources Of Funding For Start-ups.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-11-02

Cara Mengutip

Ramadhanty, A. . (2021). ANALISIS PERLAKUAN DAN INSENTIF PAJAK UNTUK PERUSAHAAN RINTISAN (STARTUP). Jurnal Acitya Ardana, 1(2), 115–129. https://doi.org/10.31092/jaa.v1i2.1332