MENGKAJI PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK TERHADAP SERATUS PENUNGGAK PAJAK TERBESAR

(STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA)

Authors

  • Yumi Jeong PKN STAN
  • Irwan Aribowo

Abstract

Pajak menjadi sumber terbesar dalam penerimaan negara. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga memiliki pencapaian target tertinggi pada urutan kedua sebesar 98,53% di tahun 2019 tetapi turun dengan signifikan menjadi terendah pada urutan kedua dari bawah sebesar 81,12% di tahun 2020. Terkait dengan kondisi tersebut Penulis ingin mengetahui  lebih jauh mengenai proses penagihan pajak dan bagaimana dampak yang diberikan pada penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan Wawancara. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa proses penagihan yang paling efektif dan efisien pada saat pandemi Covid-19 adalah proses  pemblokiran rekening Wajib Pajak. Faktor yang menyebabkan adanya tunggakan pajak terhadap seratus Penunggak Pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga adalah Ketidaktahuan Wajib Pajak, Kurangnya Pengawasan, dan Kelalaian Wajib Pajak.

Downloads

Published

2021-12-01