Perpajakan UMKM: Isu Pajak Berganda

Authors

  • Yunita Cornelia Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Polytechnic of State Finance STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jia.v6i1.1671

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertransaksi dengan pihak ketiga harus memiliki surat keterangan agar dapat menggunakan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kewajiban PPh terhadap UMKM yang tidak memiliki surat keterangan serta solusi atas masalah yang muncul. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM tanpa surat keterangan dikenai dua jenis pajak penghasilan dan terdapat beberapa solusi atas masalah tersebut. Selain itu, UMKM yang telah melewati batas peredaran bruto bisa mengenakan PP No. 23 Tahun 2018 sampai dengan akhir tahun berjalan.

Published

2022-08-28