ANALISIS PENYEBAB SELISIH NILAI TRANSAKSI ANTAR ENTITAS PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKPP)

Authors

  • Imran Malik Djunur General Inspectorate Ministry of Finance
  • Gandhi Anwar Sani

DOI:

https://doi.org/10.31092/jia.v3i1.499

Abstract

Sejak SPAN diimplementasikan untuk pelaporan akuntansi di BUN pada tahun 2014, terjadi banyak perubahan perlakuan akuntansi, termasuk akuntansi untuk transaksi antar entitas. Perubahan perlakuan tersebut mengakibatkan munculnya selisih nilai akun intraco yang sangat signifikan pada LPE LKPP TA 2015 s.d 2017, masing-masing sebesar Rp65T, Rp6T dan Rp22T. Selisih nilai akun intraco seharusnya bernilai nol pada tingkat LKPP karena pada tingkat ini, seluruh Satker dan KPPN telah selesai dikonsolidasikan. Permasalahan ini menunjukkan adanya kegagalan eliminasi akun intraco pada saat konsolidasi LKBUN dan LKKL. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan memaparkan proses terbentuknya DDEL DKEL dan menjelaskan penyebab terjadinya selisih DDEL DKEL pada LPE LKPP. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah simulasi penjurnalan dan konsolidasi atas 8 jenis transaksi yang sering terjadi di pemerintah pusat. Berdasarkan hasil penelitian, selisih DDEL DKEL disebabkan perbedaan perlakuan akuntansi atas 5 jenis transaksi intraco yaitu Uang Persediaan, Pendapatan Hibah Langsung, Setoran Surplus BLU, Suspend Belanja/Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan yang belum diterbitkan SP3. Adapun 3 jenis transaksi lain, yaitu Pendapatan/Belanja, Pengembalian Pendapatan/Belanja, dan Reklasifikasi Pendapatan, tidak mengakibatkan selisih DDEL DKEL. Dari penelitian diharapkan dapat dilakukan penyelarasan perlakuan akuntansi antara SPAN dan SAIBA, rekonsiliasi yang intensif antara Kuasa BUN dan Satker, dan percepatan penerbitan SP3.

References

Indonesia (2018). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2017.

Indonesia (2017). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2016.

Indonesia (2016). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2015.

Indonesia (2016). PMK Nomor 220/PMK/05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Jakarta: Menteri Keuangan.

Indonesia (2016). PMK Nomor 262/PMK.05/2104 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 218/PMK.05/2016. Jakarta: Menteri Keuangan.

Indonesia (2014). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat. Jakarta: Menteri Keuangan.

Indonesia (2014). PMK Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah. Jakarta: Menteri Keuangan.

Subroto, Imam. Simulasi Pengaruh Transaksi Antar Entitas Dalam Laporan. Jurnal Info Artha, Vol 5 (2016): Edisi September, 1-16.

Windarta, Widhayat Rudhi. “Narasi Siklus Akuntansiâ€. https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/21172-narasi-siklus-akuntansi. Tanggal akses:25 Juni 2019.

Downloads

Published

2019-10-03