Mengkaji dan Mengidentifikasi Penyebab BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retibusi Daerah) Tidak Tersalurkan Maksimal
Studi Kasus Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan
DOI:
https://doi.org/10.31092/jmkp.v9i1.3319Abstract
Desa yang maju merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. Anggaran yang dialokasikan menjadi salah satu faktor yang diperlukan dalam upaya peningkatan kualitas suatu desa. Anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) merupakan salah satu bentuk pemberian dana kepada desa dan menjadi salah satu sumber pendapatan desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa. Namun, dengan anggaran yang besar belum tentu dapat digunakan secara maksimal oleh desa. Studi ini bertujuan untuk mengkaji dan mengindentifikasi penyebab tidak maksimalnya realisasi/penyaluran BHPRD pada suatu desa dengan menggunakan Desa Sebong Lagoi sebagai sampel dalam studi kasus ini. Studi ini didasarkan pada pagu dan realisasi BHPRD Desa Sebang Lagoi sejak tahun 2020 – 2024 dengan menggunakan pendekatan berupa pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara kepada pihak terkait untuk memberikan hasil lebih mendalam. Studi ini menemukan bahwa terdapat perbedaan perhitungan dalam pemberian alokasi anggaran dari tahun 2020-2021 dengan 2022 – 2024, perubahan besaran persentase penyaluran, dan perbedaan pemahaman terhadap ruang lingkup penggunaan BHPRD. Diberikan juga tiga rekomendasi terkait hal tersebut yaitu: Evaluasi atas Peraturan dan Ketentuan Mengenai Penyaluran BHPRD, Peningkatan Pembinaan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, dan Penguatan Kapasitas Kompetensi dan Koordinasi Aparat Desa Secara Mandiri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Stephen Siregar, Ridhawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.