MENGKAJI PRAKTIK PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK (STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MADIUN)

Authors

  • Nikita Puspa Wisiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Irwan Aribowo

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1315

Abstract

One of the efforts to reduce tax arrears is through tax collection in the form of account blocking. The implementation of Perpu Number 1 of 2017 concerning Access to Financial Information for Tax Purposes also has an impact on the output and outcome of the account blocking process. The obstacles that occurred during the blocking came from the banking and tax guarantor side, from the bank side mostly caused by dissimilarity of understanding and policies related to account blocking between the Directorate General of Taxes and the Bank, while from the tax guarantor side generally is in the form of changes in the deed during the blocking process, bankruptcy and/or death of the tax bearers. In its efforts to prevent and overcome these obstacles, there is also a Letter from the Director General of Taxes Letter Number 20 of 2018 concerning Confirmation of the implementation of Blocking, Prevention, and hostage taking.

References

Astini, N. K. (2019). Pentingnya Literasi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Bagi Guru Sekolah Dasar Untuk Menyiapkan Generasi Milenial. Prosiding Seminar Nasional Dharma Acarya ke-1: Tantangan dan Peluang Dunia Pendidikan di Era 4.0, 1(1), 113-120. Diambil dari https://stahnmpukuturan.ac.id /jurnal/index.php/dharmaacarya/article/view/194/187

Bandiyono, A., & Karimah, D. A. (2021). Implementasi atas Pemberian Informasi dan Bukti/Keterangan dalam Hal Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Jurnal Ilmiah MEA, 5(1), 563.

Chloe Norris, N. W. (2017). Guardianship Manual. Pengadilan Tinggi Daerah Shonomish. Diambil kembali dari https://www.pdfdrive.com/ guardianship-manual-e43810111.html

Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Peningkatan Kapasitas secara Berkesinambungan melalui Penguatan Tata Kelola Data dan Teknologi Informasi Perpajakan. Laporan Tahunan DIrektorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan. Diambil dari https://www.pajak.go.id/sites/ default/files/2020-12/Laporan%20Tahunan% 20DJP%202019%20-%20INDONESIA.pdf

Frida, C. V. (2020). Hukum Pajak di Indonesia: Pengantar atau Dasar-Dasar Perpajakan. Garudhawacana. Diambil dari https://books.google.co.id/ books?id=2Gr-DwAAQBAJ&pg=PA214&dq= penagihan+pajak+adalah&hl=en&sa=X&ved= 2ahUKEwiop6TEroTvAhUCXSsKHcIWBvcQ6AEwA3oECAUQAg#v=onepage&q=penagihan%20pajak%20adalah&f=false

Kemenkeu. (2020, Januari 8). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diambil Desember 9, 2020, dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/ berita/ini-realisasi-penerimaan-negara-di-penghujung-2019/

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta Selatan.

Nasution, H., & Aliffioni, A. (2018). Analisis Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 13(2), 129-142.

Nota Kesepahaman SP 22/DKNS/OJK/III/2017 antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Direktorat Jenderal Pajak tentang Kerja Sama dalam Bidang Pengaturan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

PPID Kominfo. (2017, Juni 17). Madiun Kota Pendekar. Dipetik Desember 24, 2020, dari https://madiunkota.go.id/2017/06/17/kota-madiun-terpilih-sebagai-wilayah-ke-4-pilihan-bi-peresmian-kas-titipan-bi-di-wilayah-madiun/

Qodri, A. (2014). Harta Benda dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora, 16(1), 11-18. Diambil kembali dari https://media.neliti.com/media/publications/43455-ID-harta-benda-dalam-perspektif-hukum-islam.pdf

Santoso, B. C. (2020). Akibat Adanya Keterbukaan Informasi Pajak Pasca Dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Mimbar Keadilan, 13(1), 13.

Sjamsuddin, R. M. (2015, Oktober). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Bentuk Rahasia Bank. Lex Privatum, Iii(4).

Somantri, G. R. (2005). Memahami Metode Kualitatif. MAKARA, SOSIAL HUMANIORA, 9(2), 57-65. Diambil dari https://scholarhub.ui.ac.id/ cgi/viewcontent.cgi?article=1255&context=hubsasia

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 tahun 2018 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pemblokiran, Pencegahan, dan Penyanderaan

Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017 tentang Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Sulistiriyanto, H. (2011). Penafsiran dan Prosedur Sita atas Harta Kekayaan Wajib Pajak menurut Peraturan Perbankan di Indonesia. Perspektif, XVI(1). Diambil kembali dari https://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201207530921134643/3.pdf

Susi Zulvina, I. A. (2017). Pengantar Hukum Pajak. Tangerang Selatan: PKN STAN.

Wildan, M. (2020, September 25). DDTC News: Trusted Indonesian Tax News Portal. Dipetik Desember 12, 2020, dari https://news.ddtc.co.id/hanya-43-permintaan-data-dari-ditjen-pajak-yang-dipenuhi-perbankan-24228?page_y=888. 888916015625

Published

2021-12-13

How to Cite

Wisiswa, N. P., & Aribowo, I. (2021). MENGKAJI PRAKTIK PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK (STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MADIUN). JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 5(2), 83–89. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1315