Analisis Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Masa Pajak Tidak Sama

Authors

  • Romlih Marzuki Mahasiswa Pascasarjana Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1407

Keywords:

Implementasi Kebijakan Publik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengkreditan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Abstract

Crediting Input Tax with Output Tax in different Tax Period is an alternative for crediting Input Tax in the event that crediting Input Tax with Output Tax in the same Tax Period cannot be executed. In practice, the norms regulated in Article 9 paragraph (9) of the VAT Law have become recurring disputes. The purpose of this study is to analyze the implementation of the input tax crediting policy with the output tax in the different tax period that is running and to present a new perspective in interpreting the legal norms for crediting input tax in a holistic manner according to the characteristics of these norms and in line with the historical background of the previous policy. Two new things that support each other were found, namely the construction of the input tax crediting legal norms using paired legal norms and the findings of the legal basis that the input tax crediting was applied in the era before the 1984 VAT Law amendment which was the forerunner of the policy of crediting input tax with output tax in the different Tax Period, Article 9 paragraph (9) of the VAT Law.

Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama menjadi alternatif pengkreditan Pajak Masukan dalam hal pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama tidak dapat dijalankan. Pada praktik di lapangan justru norma yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN tersebut menjadi sengketa yang berulang. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama yang berjalan dan menyajikan perspektif baru dalam menginterpretasikan norma hukum pengkreditan Pajak Masukan secara holistik sesuai karakteristik norma tersebut dan selaras dengan latar belakang historis kebijakan sebelumnya. Diperoleh dua temuan baru yang saling mendukung yaitu konstruksi hukum pengkreditan Pajak Masukan menggunakan norma hukum berpasangan dan adanya temuan dasar hukum yang berlaku pada era sebelum amandemen UU PPN 1984 yang merupakan cikal bakal kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama, Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

References

Angeline, C. dan Sadjiarto, R. A. (2014). Analisis Variasi Keputusan Banding Mengenai Sengketa Faktur Pajak Pertambahan Nilai Periode 2009-2013. Tax & Accounting Review, VOL. 4, NO.1, 2014. Surabaya: Universitas Kristen Petra.

Atmosudirjo, S. P. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ariyanti, E. R. N. (2019). Akibat Hukum Pengkreditan Pajak Masukan Dengan Pajak Keluaran Dalam Masa Pajak Yang Tidak Sama. Jakarta: FH Universitas YARSI.

Bickley, J. M. (2003). Value Added Tax: Concepts, Policy Issues, and OECD Experiences. New York: Novinka Books.

Brederode, R. F. W. v. (2009). Systems of General Taxation: Theory, Policy, and Practice. The Netherland: Wolters Kluwer Law & Business.

Darussalam. Septriadi, D. dan Dhora, K. A. (2018). Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jakarta: DDTC.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Terjemahan Samodra Wibawa, dkk) (Ed. 2.). Yogyakarta: UGM Press

Ebrill, L. Keen, M. Bodin, J. P. and Summers, V. (2001). The Modern VAT. Washington D.C.: Internasional Monetary Fund.

Jones, C. O. (1996). Pengantar Kebijakan Publik (Terjemahan Ricky Istamto). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Jones, S. M. (2007). Principles of Taxation. New York: McGraw-Hill.

Kusumastuti, H. dan Putri, E. N. (2019). Mekanisme Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Atas Faktur Pajak Masukan Manual. JABT, Volume 1. Nomor 2. Januari-Juni 2019.

Nakamura, Robert T, & Frank Smallwood. (1980). The Politics of Policy Implementation. New York: St. Martin’s Press.

Nugroho, R. (2009). Public Policy. Jakarta: Elex Media Computindo.

Soeprapto, M. F. I. (2013). Ilmu Perundang-undangan 1. Jakarta: Kanisius.

Sukardji, U. (2000). Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suwitri, S. Purnaweni, H. Dan Kismartini. (2019). Materi Pokok Analisis Kebijakan Publik. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Direktorat Jenderal Pajak. (2006). Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S–700/PJ.32/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pengkreditan Faktur Pajak Masukan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Diunduh 18 Mei 2021, dari situs World Wide Web: https://ortax.org/forums/discussion/pembetulan-spt-karena-fp-telat-diterima/page/2

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM. (2009). Penafsiran Undang-Undang Dari Perspektif Penyelenggara Pemerintahan. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diunduh 18 Mei 2021, dari situs World Wide Web: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=231:penafsiran-undang-undang-dari-perspektif-penyelenggara-pemerintahan&catid=100:hukum-tata-negaraperundang-undangan&Itemid=180

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). SE-02/PJ/2020 tanggal 21 Januari 2020 hal Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak tidak sama. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Diunduh pada 18 Mei 2021, dari Situs World Wide Web: https://perpajakan-id.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-02pj2020.

Kementerian Keuangan. (1989). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1441b/KMK.04/1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan. Jakarta: JDIH Kemenkeu.

Kementerian Keuangan. (1994). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 Tentang Pengkreditan Pajak Masukan. Jakarta: JDIH Kemenkeu.

Kementerian Keuangan. (1994). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Jakarta: JDIH Kemenkeu.

Kementerian Keuangan. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Jakarta: JDIH Kemenkeu.

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta: JDIH Kemenkeu.

Republik Indonesia. (1983). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Jakarta: JDIH Kemenkeu.

Republik Indonesia. (1985). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Jakarta: JDIH Kemenkeu.

Republik Indonesia. (1994). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta: JDIH Kemenkeu.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta: JDIH Kemenkeu.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Jakarta: JDIH BPK RI.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: JDIH Kemenkumham.

Downloads

Published

2022-06-24

How to Cite

Marzuki, R. (2022). Analisis Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Masa Pajak Tidak Sama. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 17–37. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1407