Studi Pajak Karbon UU HPP Berdasarkan Asas Kepastian, Keadilan, dan Kebermanfaatan

Authors

  • Atahilah Restu Ilahi Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Kusmono PKN STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v7i2.1672

Keywords:

Pajak Karbon, Emisi Karbon

Abstract

Penelitian ini, dengan tujuan menjawab pertanyaan "Apakah Pajak Karbon sebagai produk hukum dapat menurunkan emisi secara efektif, dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan," dilakukan melalui metode penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, serta analisis literatur dari jurnal, buku, peraturan perundang-undangan, dan sumber lainnya. Hasil penelitian ini mengonfirmasi bahwa Pajak Karbon telah berhasil dalam mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan, sejalan dengan asas kepastian hukum yang kuat dalam regulasinya. Meskipun Pajak Karbon memiliki sifat regresif, upaya kompensasi dan redistribusi telah diterapkan untuk memastikan keadilan sosial. Implikasi dari temuan ini adalah Pajak Karbon berperan sebagai instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan emisi karbon tanpa mengorbankan keadilan sosial. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pembaca dengan memperkuat pemahaman tentang bagaimana Pajak Karbon dapat beroperasi sebagai produk hukum yang efektif dalam mengatasi perubahan iklim, dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan manfaatnya. Informasi ini dapat membantu pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan untuk merancang dan melaksanakan kebijakan lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

References

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/KM.10/2021.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Keuangan.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Akhmadi, M. H. (2017). Determinan Keberhasilan E-Filing Pajak di Indonesia: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari Dua. Jurnal Pajak Indonesia.

Budi, R. F., & Suparman. (2013). Perhitungan Faktor Emisi Emisi CO2 PLTU Batubara dan PLTN. Jurnal Pengembangan Energi Nuklir, 1-8.

European Union. (2015). EU ETS Handbook. Brussels: European Union.

IMF. (2019, Februari 15). IMF Policy Paper (Fiscal Policies for Paris Climates Strategies-From Principle to Practice). Washington, Columbia, USA.

Leawoods, H. (2000). Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher. 2 Wash. U. J. L. & Pol’y 489. Diambil kembali dari http://openscholarship.wustl.edu/law_journal_law_policy/vol2/iss1/16

Mankiw, N. G. (2013). Principles of Microeconomics: Seventh Edition. Stamford: Cengage Learning.

OECD. (2018). Effective Carbon Rates 2018: Pricing Carbon Emissions Through Taxes and Emissions Trading. Paris: OECD Publishing.

United Nations. (2021). United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries. New York: United Nations.

Waluyo. (2002). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.

Williams III, R. C., & Wichman, C. J. (2015). Implementing A US Carbon Tax. Dalam IMF, Impementing A US Carbon: Challenges and Debates (hal. 83). Milton: Routledge.

Bagaskara, M. (2022, Januari 25). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Peringkat 96 dari 180 Negara. (E. A. Wibowo, Editor, & Tempo.co) Dipetik Mei 15, 2022, dari Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1553924/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2021-peringkat-96-dari-180-negara/full&view=ok

European Union. (2022, Mei 12). Aims and values. Dipetik Mei 12, 2022, dari European Union Gateway: https://european-union.europa.eu/principles-countries-history/principles-and-values/aims-and-values_en

Jansen, D., & Warren, K. (2020, June). What (Exactly) Is Research Methodology: A Plain-Language Explanation & Definition (With Examples). Diambil kembali dari GRADCOACH: https://gradcoach.com/what-is-research-methodology/

Kemenkeu RI. (2021, November 13). Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Diambil kembali dari Pajak Karbon Sebagai Instrumen Pengendali Perubahan Iklim: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pajak-karbon-sebagai-instrumen-pengendali-perubahan-iklim/

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2022, Mei 11). Kementrian ESDM. Dipetik Mei 11, 2022, dari Kementrian ESDM RI.

Pajak. (2021, Oktober 1). Diambil kembali dari KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Pajak

Rianta, M. G. (2020, Februari 04). Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dipetik Mei 12, 2022, dari IndonesiaRe: https://indonesiare.co.id/id/article/pembangkit-listrik-tenaga-uap-pltu

United Nation. (2022, Mei 12). United Nations Charter. Dipetik Mei 12, 2022, dari United Nations | Peace, dignity, and equality on a healthy planet: https://www.un.org/en/about-us/un-charter

Badan Kebijakan Fiskal. (2021, Desember 2). Pajak Karbon di Indonesia: Upaya Mitigasi Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan. Jakarta Tengah, DKI Jakarta, Indonesia.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. (2021, Desember 2). UJI COBA PERDAGANGAN KARBON PADA PLTU BATUBARA: Webinar Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Subsektor Ketenagalistrikan. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. (2022, Februari 25). Implementasi Pajak Karbon berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.

Published

2023-12-05

How to Cite

Ilahi, A. R., & Kusmono. (2023). Studi Pajak Karbon UU HPP Berdasarkan Asas Kepastian, Keadilan, dan Kebermanfaatan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 7(2), 1–10. https://doi.org/10.31092/jpi.v7i2.1672