ASPEK PAJAK DALAM SKEMA PENJUALAN DENGAN DROPSHIP

Authors

  • Hanik Susilawati Muamarah Jurusan Pajak, Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.169

Abstract

ABSTRAK

 

Perkembangan bisnis online di Indonesia terbilang cukup pesat. Perkembangan ini juga diikuti dengan bermunculannya beberapa profesi baru, diantaranya adalah dropshipper. Dropshipper adalah salah satu pelaku dalam skema penjualan dengan dropship. Dropship merupakan salah satu cara penjualan dalam bisnis online, yaitu suatu jasa order/pengiriman barang dari supplier ke pembeli melalui perantaraan dropshipper dengan mencantumkan alamat dropshipper-nya. Dalam skema dropship, seorang dropshipper berlaku seperti seorang perantara, tanpa perlu membeli stok barang untuk dijual kembali. Penjualan akan dilakukan oleh supplier atau pihak pemilik barang.

Mengingat frekuensinya yang cukup besar, skema penjualan dengan dropship ini menjadi celah potensi pajak yang cukup besar. Penelitian ini dilakukan untuk melakukan analisis atas aspek pajak dari suatu penjualan dengan skema dropship. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode observasi dan dokumentasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Wajib Pajak dropshipper dapat dikategorikan sebagai perantara, sehingga termasuk dalam kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Dalam skema penjualan dengan dropship terdapat aspek pajak berupa Pajak Penghasilan, baik yang merupakan PPh Pemotongan Pemungutan, maupun pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri. Selain itu, juga terdapat potensi Pajak Pertambahan Nilai apabila terdapat pihak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Published

2017-11-28

How to Cite

Muamarah, H. S. (2017). ASPEK PAJAK DALAM SKEMA PENJUALAN DENGAN DROPSHIP. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(1), 1–11. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.169