Dinamika Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu Dan Kaitannya Dengan Penerimaan Pajak Penghasilan Di KPP Pratama Pematang Siantar
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1874Keywords:
Kepatuhan Pajak, Peredaran Bruto Tertentu, Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak Orang PribadiAbstract
Pemerintah merespon dampak pandemi Covid-19 yang dialami pelaku UMKM melalui reformasi perpajakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan dan kendala peningkatan kepatuhan Wajib Pajak KPP Pratama Pematang Siantar, serta memprediksi pengaruhnya terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dan penerimaan perpajakan KPP Pratama Pematang Siantar sebelum dan sesudah berlakunya UU HPP. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, teknik dokumentasi, studi kepustakaan, dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi perlu ditingkatkan. Dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi tersebut terdapat kendala yaitu kurangnya pemahaman mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya dan akses teknologi yang tidak merata. Solusi yang dilakukan atas kendala tersebut adalah melakukan asistensi, visit/penyisiran, sosialisasi, hingga penyebaran informasi melalui WA Blast/SMS Blast/telepon. Batasan peredaran bruto tidak kena pajak dalam UU HPP berpotensi mengubah formula penentuan Wajib Pajak patuh, salah satunya terkait kepatuhan material mengingat potensi berkurangnya Wajib Pajak yang terutang PPh sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Penerimaan PPh Final akan mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun pajak sebelum berlakunya UU HPP.
References
Badan Pusat Statistik Kota Pematangsiantar. (2021). Kota Pematangsiantar dalam Angka 2021. Pematangsiantar: BPS Kota Pematangsiantar.
Fadhilah, S. H. (18 Agustus 2021). Mengenal Insentif Pajak di Masa Pandemi bagi Pelaku UMKM. Diambil kembali dari pajak.com: https://www.pajak.com/pwf/mengenal-insentif-pajak-di-masa-pandemi-bagi-pelaku-umkm/ (diakses pada 21 Desember 2021).
Gunaidi. (2005). Fungsi Pemeriksaan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak (Tax Compliance). Jurnal Perpajakan Indonesia.
Haryono, D. (2019). Tinjauan atas Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Kabupaten Tulungagung Terhadap PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu [Karya Tulis Tugas Akhir]. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Huda, A. N. (5 Juli 2021). Sistem Baru DJP untuk Mendongkrak Tingkat Kepatuhan. Diambil kembali dari pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/artikel/sistem-baru-djp-untuk-mendongkrak-tingkat-kepatuhan (diakses pada 24 Desember 2021).
Irawati, Z. M. (8 Oktober 2021). Latar Belakang dan Tujuan UU Perpajakan yang Jadi Tonggak Sejarah. Diambil kembali dari economy.okezone.com: https://economy.okezone.com/read/2021/10/08/320/2483130/latar-belakang-dan-tujuan-uu-perpajakan-yang-jadi-tonggak-sejarah (diakses pada 8 Mei 2022).
Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (23 Juni 2021). KUSUMA Laksanakan Pengumpulan Data Kajian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pematang Siantar. Diambil kembali dari sumut.kemenkumham.go.id: https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kusuma-laksanakan-pengumpulan-data-kajian-pada-dinas-perindustrian-perdagangan-koperasi-dan-ukm-kota-pematang-siantar (diakses pada 4 Januari 2022).
Kementerian Keuangan. (29 Desember 2016). Menkeu: Pajak Merupakan Tulang Punggung Nasional. Diambil kembali dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-pajak-merupakan-tulang-punggung-nasional/ (diakses pada 19 Desember 2021).
KPP Pratama Pematang Siantar. (2022). Ukir Prestasi Saat Pandemi Buku Profil Tahun 2021. Pematangsiantar: KPP Pratama Pematang Siantar.
Lia, R. (18 Agustus 2021). Pentingnya Kesadaran Pelaku UMKM Wajib Pajak. Diambil kembali dari pajak.com: https://www.pajak.com/pwf/pentingnya-kesadaran-pelaku-umkm-wajib-pajak/ (diakses pada 24 Desember 2021).
Liputan 6. (14 Oktober 2021). Pemerintah Pastikan UU HPP Berpihak ke Masyarakat Menengah Bawah. Diambil kembali dari liputan6.com: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4684601/pemerintah-pastikan-uu-hpp-berpihak-ke-masyarakat-menengah-bawah (diakses pada 4 Januari 2022).
Lubis, A. S. (27 April 2020). Mengenal Insentif Pajak di Tengah Wabah Covid-19. Diambil kembali dari pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-insentif-pajak-di-tengah-wabah-covid-19 (diakses pada 29 Desember 2021).
Mankiw, N. G. (1997). Principles of Economic. Cambridge: Harvard Economics.
Pamungkas, G. P. (10 November 2021). Insentif Pajak dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Diambil kembali dari pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/insentif-pajak-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional (diakses pada 5 Januari 2022).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PMK Nomor 99/pmk.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PMK Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Pujiasatuti, S. L. (12 Juni 2020). Stimulus UMKM untuk Ekonomi Nasional. Diambil kembali dari pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/stimulus-umkm-untuk-ekonomi-nasional#:~:text=Wajib%20pajak%20yang%20memiliki%20peredaran%2 0bruto%20tertentu%20sesuai,mengulas%20beberapa%20hal%20seputar% 20insentif%20pajak%20UMKM%20DTP. (diakses pada 29 Desember 2021).
Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rosita, R. (2020). Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 113.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research Methods for Business: A Skill-Building Approach. West Sussex: Wiley.
Setiawan, D. A. (12 November 2021). Alasan UMKM Sulit Naik ke Sektor Formal: Literasi Perpajakan Minim. Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/alasan-umkm-sulit-naik-ke-sektor-formal-literasi-perpajakan-minim-34441 (diakses pada 20 Desember 2021.
Setiawan, D. A. (17 September 2021). Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal ini Jadi Pengganjal. Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/setoran-pajak-umkm-masih-minim-hal-ini-jadi-pengganjal-32940 (diakses pada 20 Desember 2021).
Situmorang, E. (2021). Analisis Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Jenis Usaha Makanan dan Minuman di KPP Pratama Pematang Siantar [Karya Tulis Tugas Akhir]. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Tommy. (1 Juni 2021). Rasio UMKM Taat Pajak: Sejauh Apa Kesadaran Pajak di Sektor UMKM? Diambil kembali dari Sobat Pajak: https://www.sobatpajak.com/article/60cc0a1dcebfa843e22f1fc0/Rasio%20UMKM%20Taat%20Pajak%3A%20Sejauh%20Apa%20Kesadaran%20Pajak%20di%20Sektor%20UMKM%3F (diakses pada 20 Desember 2021).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.
UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wildan, M. (13 Februari 2021). Duh, Rasio Pajak 2020 Hanya 8,94%. Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/duh-rasio-pajak-2020- hanya-894-27715 (diakses pada 4 Januari 2022).
Zulfa, N. (6 Desember 2021). Pajak Adil Memihak Rakyat Kecil. Diambil kembali dari www.pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-adil-memihak-rakyat-kecil (diakses pada 8 Mei 2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nova Roslina Sianipar, Vita Apriliasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.