Studi Eksploratif Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v1i2.194Keywords:
Fake Invoice, Faktur Pajak Fiktif, Miles and Huberman, Penggelapan Pajak, Studi KasusAbstract
Upaya penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FP TBTS) atau faktur pajak fiktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pembentukan Satuan Tugas Penanganan FP TBTS pada tahun 2014 dan 2015 belum dapat mencegah terjadinya kembali kasus tersebut pada tahun 2016. Melalui penelitian ini, peneliti bertujuan untuk menelaah penyebab berulangnya kasus tersebut dan strategi penanganan idealnya. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus dalam metode kualitatif, peneliti memfokuskan unit analisis pada Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Intelijen Perpajakan. Peneliti melakukan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan melakukan analisis dengan model Miles and Huberman. Adapun hasil penelitian yang didapat terdiri dari gambaran umum kasus dan penanganan, penyebab kasus berulang, dan strategi penanganan ideal. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti mendapatkan simpulan bahwa penyebab berulangnya kasus adalah kesempatan pelaku seperti pihak penerbit faktur pajak fiktif dan pihak perantara, serta proses bisnis pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebagai strategi penanganan ideal, diperlukan pembaharuan sistem informasi dan perubahan mekanisme PPN.
References
Buku dan Sumber Lain
Account Representative (AR) dulu dan kini. http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/20 15/05/account-representative-ar-dulu-dan-kini.html (diakses 11 Juni 2017).
Ahmed, Khawaja Tanveer. (2016). Tax Evasion & Tax Fraud-Situation & Strategy.
Ariyanti, Fiki. (2017). Sri Mulyani: Kepatuhan Bayar Pajak Rendah, Pengaruhi APBN. http://bisnis.liputan6.com/read/2842086/sri-mulyani-kepatuhan-bayar-pajak-rendah-pengaruhi-apbn (diakses 11 Juni 2017).
Bayuaji, Arief. (2015). Satgas Penanganan Faktur Pajak TBTS Guna Efek Jera. http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2242868/satgas-penanganan-faktur-pajak-tbts-guna-efek-jera (diakses 11 Juni 2017).
Budi, Chandra. (2015). Modus Faktur Pajak Fiktif. http://id.britasatu.com/home/modus-faktur-pajak-fiktif/120861 (diakses 11 Juni 2017).
Bwoga, Hanantha. (2006). “Menuai†Rupiah melalui Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Informasi Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik 1, no. 1: 59-71.
Creswell, John. W. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset, (Alih Bahasa, Ahmad Lintang Lazuardi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Laporan Akhir Satgas Penanganan Faktur Pajak yang yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015. Jakarta: DJP.
-----------------. (2017). Modus Tindak Pidana pajak 2014-2016.
-----------------. (2017). Pemanfaatan Data Faktur Pajak Elektronik.
-----------------. (2015). Deteksi Penerbit dan Pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya.
-----------------. (2015). Siaran Pers DJP: Ditjen Pajak Ajak 10.900 Pengguna Faktur Pajak Fiktif Manfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
-----------------. Ketentuan Pidana dan Modus-Modus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Hamzah, Andi. (2012). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT Sofmedia.
Harian Kompas. (2012). Beredar Faktur Pajak Fiktif. http://www.ortax.org/ortax/?md= berita&pge=show&id=12629&q=&hlm=20 (diakses 11 Juni 2017).
Manurung, Surya. (2013). Kompleksitas Kepatuhan Pajak. http://www.pajak.go.id/content/article/kompleksitas-kepatuhan-pajak. (diakses 11 Juni 2017).
Maulana, Irfan. (2015). Mengenal Faktur Fiktif dan Penanganannya http://mimaulana.blogspot.co.id/2015/01/sumber-httpwww.html (diakses 11 Juni 2017).
Medistiarah, Yulida. (2017). Ini 5 Jenis Pidana Pajak yang Marak Dilakukan. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3406586/ini-5-jenis-pidana-pajak-yang-marak-dilakukan (diakses 11 Juni 2017).
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saidana. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edisi ke-3. California: SAGE Publications, Inc. e-book.
Mushoni, Bashofi. (2015). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Daerah Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
NVIVO. (2017). NVIVO 11 Starter for Windows: Getting Started Guide. QSR International Ply Ltd. e-book.
Oktara, Diko. (2016). Ditjen Pajak Tangkap Otak Jaringan Penerbit Faktur Fiktif. https://m.tempo.co/read/news/2016/08/20/063797519/ditjen-pajak-tangkap-otak-jaringan-penerbit-faktur-fiktif (diakses 11 Juni 2017).
Sandmo, Agnar. (2004). The theory of tax evasion: A retrospective view.
Setiyo. (2015). Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance. http://www.ajarekonomi.com/2015/12/memahami-tax-evasion -tax-avoidance.html (diakses 21 Juli 2017).
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Suhartadi, Imam. (2014). DJP Tangkap Konsultan Pajak Ilegal Penerbit Faktur Pajak Fiktif. http://www.beritasatu.com/makro/211830-djp-tangkap-konsultan-pajak-ilegal-penerbit-faktur-pajak-fiktif.html (diakses 11 Juni 2017).
Suryowati, Estu. (2016). Apa Perbedaan Praktik Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/14/083000826/ Apa.Perbedaan.Praktik.Penghindaran.Pajak.dan.Penggelapan.Pajak (diakses 21 Juli 2017)
Tax Evasion. https://nasikhudinisme.com/tag/tax-evasion-adalah/ (diakses 21 Juli 2017).
Tim Analis Kanal Hukum. (2016). Memahami Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. http://kanalhukum.id/kanalis/memahami-penyidikan-tindak-pidana-di-bidang-perpajakan/23 (diakses 11 Juni 2017).
Tindak Pidana Perpajakan. (2014). http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/12/tindak-pidana-perpajakan.html (diakses 11 Juni 2017).
Wahyudi, Dudi. (2016). Kasus Faktur Pajak Fiktif dan Pencegahannya. http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/23264-kasus-faktur-pajak-fiktif-dan-pencegahannya (diakses 11 Juni 2017).
Walpole, Michael. (2014). Tackling VAT Fraud. International VAT Monitor: 258-263.
Yin, Robert K. (2013). Studi Kasus: Desain & Metode. Jakarta: Rajawali Press.
Zeb Khan, Mubarak. (2015). Gang issuing fake sales tax invoices busted in Karachi. https://www.dawn.com/news/1170790 (diakses 11 Juni 2017).
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
-----------------. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
-----------------. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
-----------------. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
-----------------. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2012 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.
-----------------. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2015 tentang Pembentukan satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015.
-----------------. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
-----------------. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/2014 tentang Pembentukan satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2014.
-----------------. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
-----------------. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-Langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


