PERAN STRATEGIS PENILAI PBB-P2 BAGI PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.533Keywords:
Peran, Penilai PBB-P2, Pemerintah DaerahAbstract
Kebijakan pengalihan pemungutan pajak kepada pemerintah daerah (UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD), maka SDM Penilai PBB-P2 ini mempunyai peranan penting bagi Pemerintah Daerah untuk menentukan besarnya nilai tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui suatu proses yang disebut dengan proses penilaian. Dalam kaitan dengan penentuan NJOP, penilaian dilakukan untuk mengestimasi nilai tanah dan/atau bangunan sebagai objek PBB. Nilai yang dihasilkan selanjutnya akan dikonversi kedalam klasifikasi tanah atau bangunan. Melihat kondisi yang demikian, penilai PBB-P2 sangatlah strategis, lalu bagaimana peran sebenarnya yang harus dilakukan oleh penilai PBB-P2 dan dampaknya bagi Pemerintah Daerah? Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peran strategis yang dimiliki oleh penilai PBB-P2 pada Pemerintah Daerah dalam proses kerjanya. Hasil kerja yang berdampak bagi penerimaan negara atau daerah dari sektor pajak. Metode yang digunakan yaitu analisis data sekunder (ADS) (Martono, 2011), mencakup dua proses pokok, yaitu mengumpulkan data dan menganalisisnya. Penilai PBB P2 saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, mulai dari penugasannya sampai dengan berusaha untuk menjadikan penilai profesional dengan tidak semata-mata mengedepankan kepentingan dearah dalam ranga meningkatkan PAD, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan kultural daerah. Pemerintah daerah saat ini juga mempunyai tugas untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas penilai pajak.References
Agustina Rahmawati (2017). Efektivitas Program Penyelenggaraan Diklat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah , Jurnal Ilmiah Manajemen Publik dan Kebijakan Sosial - Vol. 1 No. 2,hal: 104-121.
Andriani (2001). Bunga Rampai Pajak dan Retribusi Daerah, Yogyakarta: Amus dan Citra Pustaka.
bppkad.wonosobokab.go.id. Penyesuaian NJOP PBB Kabupaten Wonosobo. diakses 27 Agustus 2019
Darwin (2011). Pendaerahan PBB, BPPK Kementerian Keuangan, Senin, 21 Maret 2011 14:38, bppk.kemenkeu.go.id
Ismail, Rahmah dan Syahida Zainal Abidin (2010). Impact of workers’ competence on their performance in the Malaysian private service sector, Business and Economic Horizons Volume 2 Issue 2 July hal: 25-36.
Martono, Nanang. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif: Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mikael Niman, Kenaikan PBB Hingga 400%, Warga Kota Bekasi Mengeluh, Beritasatu.com, 25 Februari 2019, diakses 26 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Rinto Ariwibowo (2011). Penilai? Mengapa dibutuhkan?, www.kompasiana.com tanggal 22 April 2011
Sofyandi, Herman. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soemitro (2005). Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, Bandung: Eresco.
Soeprihanto, Jhon. (2001). Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karyawan, Yogyakrta: BPFE.
Sudarmanto (2014). Kinerja dan Pengembagan Kompetensi SDM, Teori, Dimensi Pengukuran dan Implementasi dalam Organisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Supriono, Tahun Ini, NJOP di Bontang Naik 230 Persen, www.paradase.id, 5 Juli 2019, diakses 26 Agustus 2019
Tati Purniawati, www.pikiran-rakyat.com, Tagihan PBB Melonjak Hingga 400%, Kepala Desa Protes, 3 April 2017, diakses 26 Agustus 2019.
Triajie Wahyu El Haq, PBB Naik 100%, Ini Penjelasan BPPD, DDTCNews , 14 Mei 2019, diakses 26 Agustus 2019.
Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wayan I Sukada (2014), Pengelolaan PBB P2 : Kenapa Perlu Penilai ?, BPPK Kementerian Keuangan, Dibuat: Senin, 12 Mei 2014 15:40, bppk.kemenkeu.go.id.
__________, 2015, Bagaimana Menetapkan NJOP Tanah Secara Wajar?, BPPK Kementerian Keuangan, Selasa, 14 April 2015 08:12, bppk.kemenkeu.go.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


