MENAKAR KUALITAS PEMERIKSAAN PAJAK DALAM SENGKETA PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.545Keywords:
Pemeriksaan pajak, sengketa pajak, standar pemeriksaan, bukti pemeriksaan, kualitas hasil pemeriksaanAbstract
Penerapan self assessment, DJP berwenang melakukan pemeriksaan atas SPT Wajib Pajak yang sudah dilaporkan. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan hasil pemeriksaan terdapat sengketa pajak dan upaya hukum yang diajukan sebagian besar dikabulkan oleh Pengadilan Pajak. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui timbulnya sengketa pajak dan kualitas hasil pemeriksaan agar temuan pemeriksaan dapat dipertahankan. Penelitian ini, deskriftif kualitaif bertujuan menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, situasi, fenomena realitas sosial yang terjadi di masyarakat dalam kaitannya dengan pemeriksaan dan sengketa pajak. Hasil penelitian menemukan, pertama standar pemeriksaan sebagai capaian minimum yang harus dicapai dalam pemeriksaan yaitu temuan pemeriksaan yang  didukung bukti pemeriksaan dan dasar hukum yang berlaku. Kedua, Wajib Pajak mengajukan upaya hukum untuk kepastian hukum dan meyakini kewajiban perpajakan ditetapkan sesuai kenyataan dan peraturan pajak. Ketiga, Hasil pemeriksaan berkualitas apabila didukung bukti pemeriksaan berdasarkan hasil pengujian teknik pemeriksaan dan pengumpulan bukti secara kompeten yang cukup dan dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan PajakReferences
Asmorowati, Meiti, (2011), Sengketa Keberatan Dibandingkan dengan Sengketa Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan yang berlaku. Bandung; Jurnal wawasan Yuridika, Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Bungin H.M. Burhan, (2011), Penelitian Kualitatif, Edisi kedua. Jakarta: Prenada Media Group
BWoga, Hanantha, (2006), Pemeriksaan Pajak Yang (hampir selalu) menimbulkan kontroversi. Jakarta: Universitas Trisakti
Elim, Inggriani; Panga, Ricky Billy, (2015). Analisis Efektifitas Pemeriksaan Pajak dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Universitas Sam Ratulangi
Gunadi (2016). Ketentuan Umum Perpajakan. Jakarta: Bee Media Indonesia.
Gunadi, (2004). Bunga Rampai Pemeriksaan Penyidikandan Penagihan Pajak. Jakarta: MUC Publishing
Gunarso, Pujo, (2016). Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak badan Pada KPP Kepajen Kabupaten Malang, Malang; Universitas Merdeka Malang.
Hidayat, Rudy; Cheisviyanny, Charoline, (2013). Pengaruh Kualitas Penetapan Pajak dan Tindakan Penagihan Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Padang: Wahana Riset Akuntansi UNP.
Kurniawan, Anang Mury, (2011). Upaya Hukum Terkait dengan Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Nurlaila, Siti (2017). Pengaruh Kualitas Penetapan Pajak dan Tindakan Penagihan Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak (studi kasus KPP Pratama Tangerang Timur). Banten Universitas Pamulang.
Pohan, Chairil Anwar (2017). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV.
Siti Kurnia Rahayu, (2009), Perpajakan Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sunhaji, Ahmad, (2013). Pengaruh Kompetensi dan Etika Pemeriksa Pajak terhadap Kualitas Pemeriksaan Pajak, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16/2009
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2013) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Jakarta; Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2013) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Jakarta; Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (2013). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (2010). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajibab Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (2012). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ/2012 tentang edoman Penyusunan Program Pemeriksaan Untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajibab Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (2012). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan Untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajibab Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (2013). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (2015). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (2016). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (2017). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, 2017.
Direktorat Jenderal Pajak (2017). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2017 tentang Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan Tahun 2017. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.