PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK MASUKAN PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN DAN YANG DIBEBASKAN (STUDI PADA PDAM TIRTA PATRIOT)

Authors

  • Rizqi Haniyah
  • Asqolani Asqolani

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v3i2.667

Keywords:

Pengkreditan Pajak Masukan, Air Bersih, Pajak Pertambahan Nilai, Barang Kena Pajak Dibebaskan.

Abstract

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada umumnya memiliki dua jenis penghasilan yaitu layanan penyediaan air bersih sebagai sumber utama penghasilannya dan penghasilan non air. Air bersih baik yang bisa diminum atau tidak, merupakan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015. Disamping itu, perusahaan juga memiliki penghasilan lain yang secara ketentuan perpajakan terutang pemungutan PPN. Namun di sisi lain, terdapat permasalahan terkait Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan seluruhnya karena terdapat penyerahan yang terutang pajak namun tidak dapat diketahui dengan pasti. Oleh sebab itu jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.011/2014. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang ditujukan untuk memperoleh data dan fakta tentang kasus pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakan data primer yaitu wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Kepustakaan (Library Research) dan Studi Lapangan (Field Research). Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya Pajak Masukan yang seharusnya tidak seluruhnya dikreditkan karena terdapat penyerahan yang digunakan secara bersama-sama untuk menghasilkan air bersih (BKP yang dibebaskan) dan penerimaan non air bersih (BKP) dan tidak dapat diketahui secara pasti jumlahnya. Pengkreditannya seharusnya dilakukan dengan menggunakan penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan perkiraan setelah diketahui nilai penyerahan terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan selama satu tahun.

Kata kunci: Pengkreditan Pajak Masukan, Air Bersih, Pajak Pertambahan Nilai, Barang Kena Pajak Dibebaskan.

 

Abstract

The company of Regional Drinking Water (PDAM) generally has two types of income, namely the clean water supply service as the main source income and non-water income. Clean water that can be drunk or not, is a taxable good that is exempt from the imposition of value added tax according to government regulation number 40 year 2015. On the other hand, the company also has other income that is based on taxation payable VAT. But there are issues related to input tax that should not be credited entirely because there is a tax payable submission but cannot be identified with certainty. Therefore, the amount of input tax which can be credited for the value-added reporting is calculated using the guidelines governed by the Ministry of Finance regulation No. 135/PMK. 011/2014. This Research uses qualitative methods aimed at obtaining data and facts about the case of tax crediting of inputs using primary data i.e. interviews. The data collection techniques used in the study Library Research and field research. The conclusion of the study is that the input tax for some inventories should not be fully credited because they are used to produce clean water (freetax) and non-water income (taxable goods) and can not be exactly identified. The credit should be made by using an estimated tax return calculation after all the income is reported for one year.

 

Keywords: Input tax, Clean Water, Value Added Tax, Free-Taxable Goods.

Published

2020-02-25

How to Cite

Haniyah, R., & Asqolani, A. (2020). PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK MASUKAN PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN DAN YANG DIBEBASKAN (STUDI PADA PDAM TIRTA PATRIOT). JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(2), 60–69. https://doi.org/10.31092/jpi.v3i2.667