Meningkatkan Kepercayaan Konsumen pada Produk Lokal Melalui Pendampingan Proses Produk Halal Self Declare bagi Pelaku UMK di Desa Cibetik Kota Serang Banten

Authors

  • Nina Arlofa Universitas Serang Raya
  • Tiur Elysabeth Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.31092/kuat.v5i2.1878

Keywords:

Sertifikat Halal, Self Declare, UMK

Abstract

Konsumen muslim di Indonesia sangat membutuhkan label sertifikat halal pada produk yang akan dikonsumsi. Mengkonsumsi produk-produk halal, baik berupa makanan maupun minuman  merupakan salah satu syariat Islam yang harus dilpenuhi. Keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan terhadap produk halal dibuktikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal. Peraturan-peraturan yang diberlakukan pemerintah mendorong pelaku usaha untuk segera memproses label halal bagi produk-produk usahanya. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 menyatakan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha (self declare). Pendampingan proses produk halal self declare diberikan kepada para pelaku usaha di kampung Cibetik RT 05/RW 03 kelurahan Cilowong kecamatan Taktakan, kota Serang, Provinsi Banten. Pendampingan diberikan kepada tiga pelaku usaha rumahan yang memproduksi berbagai jenis makanan. Produk-produk makanan yang dihasilkan adalah kripik pisang, rempeyek, sagon dan emping. Pendampingan proses produk halal dimulai dengan melakukan sosialisasi pentingnya memiliki sertifikat halal bagi produk usaha serta prosedur memperoleh sertifikat halal self declare. Pendampingan dilanjutkan dengan  membantu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), mengisi manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan memfasilitasi pelaku usaha pada aplikasi SiHalal yang diawali dengan membuat akun SiHalal sampai pengajuan sertifikat halal self declare. Pendampingan proses produk halal self declare dibantu oleh mahasiswa KKM kelompok 47 Universitas Serang Raya.

References

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139–150

Asrida, W., Hariyanti, D., Musaid, S. A., & Hariyati, T. R. (2020). Pelatihan Sertifikasi Halal Produk dan Pengelolaan Keuangan Usaha Bagi Kelompok Usaha Sagu Tumbu di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Jamak (Manajemen Dan Akuntansi), 03(01), 1–9.

Kafid, N. et al. (2021). Buku saku halal, Salur Pustaka dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, PPM-PIN, UIN Raden Mas Said Srakrta, 23-25.

Mahdi, M. I. (2022), Berapa Jumlah UMKM di Indonesia?, https://dataindonesia.id/industri-perdagangan/detail/berapa-jumlah-umkm-di-indonesia.

Mutmainah, L. (2018). The Role of Religiosity, Halal Awareness, Halal Certification, and Food Ingredients on Purchase Intention of Halal Food. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 1(1), 33.

Sarwono, H. A. (2015). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm). Bank Indonesia Dan LPPI, 1–135

World Population Review, “Indonesian Population,” https://worldpopulationreview.com/countries/indonesia-population, diakses 19 Juni 2021

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Arlofa, N., & Elysabeth, T. . (2023). Meningkatkan Kepercayaan Konsumen pada Produk Lokal Melalui Pendampingan Proses Produk Halal Self Declare bagi Pelaku UMK di Desa Cibetik Kota Serang Banten . KUAT : Keuangan Umum Dan Akuntansi Terapan, 5(2), 127–130. https://doi.org/10.31092/kuat.v5i2.1878