Sosialisasi Bentuk Kekerasan dan Intervensinya pada Anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) Kota Jayapura

Authors

  • Albertina Nasri Lobo Universitas Cenderawasih
  • Reni Shintasari Universitas cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.31092/kuat.v5i1.2095

Keywords:

Sosialisasi, Kekerasan, Anak, Intervensi

Abstract

Bentuk kekerasan pada anak tidak saja terjadi pada ranah domestik, tetapi juga ditemukan di ranah institusi sosial formal. Lembaga kesejahteraan sosial anak sebagai perwakilan keluarga dan pemerintah, membantu dan melindungi anak dari ketidak terpenuhinya kebutuhan hidup, serta ancaman bentuk kekerasan. Kehadiran lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan Polomo - Sentani dan Panti Asuhan Pelangi-Abepura, memiliki tingkat kerawanan terjadinya tindakan kekerasan kepada anak. Mening­katnya informasi kekerasan pada anak merupakan aspek terpenting dari meningkatnya kesadaran masyarakat, keluarga dan individu yang berpartisipasi menyampaikan kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh anak. Dengan melakukan sosialisasi bentuk kekerasan dan intervensi, melibatkan pengelola dan anak-anak panti asuhan, diharapkan ada perubahan pemahaman serta sikap terhadap bentuk kekerasan, memiliki kemampuan menyampaikan informasi telah terjadi tindakan kekerasan. Melalui penyampaian materi, secara terbuka partisipatif, dan humanis, ada kemampuan menolak segala bentuk kekerasan dalam panti dan lembaga sosial lainnya. Keterbukaan informasi tentang tindakan kekerasan antara anak, pengelola/pengasuh, dan orang tua-keluarga, serta layanan online informasi pengaduan tindakan kekerasan, serta perlindungan pelaku dan korban masih sangat dibutuhkan untuk mencegah bentuk-bentuk kekerasan yang berulang pada anak.

References

Barker, R. L. (2001). The Social work Dictionary. 2nd ed. Washington. National Association Of Social Workers (NASW) Press. Edisi Revisi,

Freeman, F. & Sawrikar, P. (2017). Working with ethnic minorities and across cultures in western child protection systems. Abingdon: Routledge, 2017, 264 pp.,h.34.99(pbk). ISBN 9781138225848. Book Review. https://doi.org/10.1177/1468017318803266

Goddard, C. (2006). Child Abuse and Child Protection. Melbourne Churchill Livingstone

Kemensos (2014). Modul Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Bidang Perlindungan Anak Program Keluarga Harapan (PKH).

KEMPPA RI (2021) Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi di Masa Pandemi, Kemen Pppa Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak

KUHP, (2012) Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta – Indonesia

Parkes, J. (2007). The multiple meanings of violence: Children's talk about life in a South African neighbourhood. Childhood, 14(4), 401-414. https://doi.org/10.1177/0907568207081848

Save The Childern (2019). Kebijakan Perlindungan Anak, Jakarta Indonesia

Soekanto, S. (2013). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers: Jakarta.

Suharto, E & Delaney, S (2011). Pedoman Pelatihan untuk Pekerja Kesejahteraan Anak. (Panduan bagi Fasilitator). Jakarta: Kementerian Sosial & UNICEF.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UNICEF (2013). Toward a World Fee From Violence, New York

Downloads

Published

2023-03-30

How to Cite

Lobo, A. N. ., & Shintasari, R. . (2023). Sosialisasi Bentuk Kekerasan dan Intervensinya pada Anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) Kota Jayapura. KUAT : Keuangan Umum Dan Akuntansi Terapan, 5(1), 24–32. https://doi.org/10.31092/kuat.v5i1.2095

Issue

Section

Articles