Sosialisasi Bentuk Kekerasan dan Intervensinya pada Anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) Kota Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.31092/kuat.v5i1.2095Keywords:
Sosialisasi, Kekerasan, Anak, IntervensiAbstract
Bentuk kekerasan pada anak tidak saja terjadi pada ranah domestik, tetapi juga ditemukan di ranah institusi sosial formal. Lembaga kesejahteraan sosial anak sebagai perwakilan keluarga dan pemerintah, membantu dan melindungi anak dari ketidak terpenuhinya kebutuhan hidup, serta ancaman bentuk kekerasan. Kehadiran lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan Polomo - Sentani dan Panti Asuhan Pelangi-Abepura, memiliki tingkat kerawanan terjadinya tindakan kekerasan kepada anak. MeningÂkatnya informasi kekerasan pada anak merupakan aspek terpenting dari meningkatnya kesadaran masyarakat, keluarga dan individu yang berpartisipasi menyampaikan kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh anak. Dengan melakukan sosialisasi bentuk kekerasan dan intervensi, melibatkan pengelola dan anak-anak panti asuhan, diharapkan ada perubahan pemahaman serta sikap terhadap bentuk kekerasan, memiliki kemampuan menyampaikan informasi telah terjadi tindakan kekerasan. Melalui penyampaian materi, secara terbuka partisipatif, dan humanis, ada kemampuan menolak segala bentuk kekerasan dalam panti dan lembaga sosial lainnya. Keterbukaan informasi tentang tindakan kekerasan antara anak, pengelola/pengasuh, dan orang tua-keluarga, serta layanan online informasi pengaduan tindakan kekerasan, serta perlindungan pelaku dan korban masih sangat dibutuhkan untuk mencegah bentuk-bentuk kekerasan yang berulang pada anak.
References
Barker, R. L. (2001). The Social work Dictionary. 2nd ed. Washington. National Association Of Social Workers (NASW) Press. Edisi Revisi,
Freeman, F. & Sawrikar, P. (2017). Working with ethnic minorities and across cultures in western child protection systems. Abingdon: Routledge, 2017, 264 pp.,h.34.99(pbk). ISBN 9781138225848. Book Review. https://doi.org/10.1177/1468017318803266
Goddard, C. (2006). Child Abuse and Child Protection. Melbourne Churchill Livingstone
Kemensos (2014). Modul Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Bidang Perlindungan Anak Program Keluarga Harapan (PKH).
KEMPPA RI (2021) Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi di Masa Pandemi, Kemen Pppa Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak
KUHP, (2012) Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta – Indonesia
Parkes, J. (2007). The multiple meanings of violence: Children's talk about life in a South African neighbourhood. Childhood, 14(4), 401-414. https://doi.org/10.1177/0907568207081848
Save The Childern (2019). Kebijakan Perlindungan Anak, Jakarta Indonesia
Soekanto, S. (2013). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers: Jakarta.
Suharto, E & Delaney, S (2011). Pedoman Pelatihan untuk Pekerja Kesejahteraan Anak. (Panduan bagi Fasilitator). Jakarta: Kementerian Sosial & UNICEF.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UNICEF (2013). Toward a World Fee From Violence, New York
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 KUAT : Keuangan Umum dan Akuntansi Terapan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









