Perspektif Hukum Atas Pelanggaran Barang Kena Cukai Yang Dilekati Pita Cukai Bukan Peruntukannya

Authors

  • Anggi Prastyono Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Force Hanker KPPBC TMP C Pantoloan

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpbc.v5i1.1154

Abstract

The sanctions imposition that has been applied to violations of taxable goods that are subject to tax bands instead of their intended can cause legal uncertainty. This study aims to determine law enforcement against perpetrators of excisable goods violations that are attached to excise stamps aren’t intended for them and to find out legal perspective in Indonesia regarding the imposition of the sanctions for excisable goods violations that are attached with excise stamps instead of their intended. Research related to violations of excisable goods that are attached to excise stamps for non-designated items is rarely carried out. The method used is normative juridical, while data analysis was conducted qualitatively. From this study results it’s concluded that, if reviewed from a legal perspective in Indonesia, law enforcement that occurs when a manufacturer or importer of excisable goods attaches excise stamps to excisable goods that aren’t allocated can be penalized. This happens because factory operators or importers of excisable goods act as violation initiators or crime perpetrators, with the intention of avoiding some tax payments for personal gain as one form of crime. The Excise Law should be reviewed, especially in relation to imposing sanctions and improving the legal system in its structure terms, substance, and legal culture. Therefore, the imposition of the sanctions applied to excise violations can provide justice, benefit, and legal certainty.

Keywords: Excisable Goods, Excise Ribbons, Misappropriation, Criminal Sanctions, Legal Perspective

Pemberian sanksi yang selama ini diterapkan terhadap pelanggaran barang kena cukai yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran barang kena cukai yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan untuk mengetahui perspektif hukum di Indonesia terkait pemberian sanksi atas pelanggaran barang kena cukai yang dilekati dengan pita cukai bukan peruntukannya. Adapun penelitian terkait pelanggaran barang kena cukai yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya masih jarang dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa, jika ditinjau dari perspektif hukum di Indonesia, penegakan hukum yang terjadi apabila pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang bukan peruntukannya dapat dikenai sanksi pidana. Hal tersebut terjadi karena pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai bertindak sebagai inisiator terjadinya pelanggaran atau pelaku kejahatan, dengan niat mengelakan sebagian pembayaran cukai demi keuntungan pribadi merupakan salah satu bentuk kejahatan. Hendaknya Undang-Undang Cukai dapat dikaji kembali khususnya terkait pemberian sanksi dan memperbaiki sistem hukum baik struktur, substansi maupun budaya hukumnya. Dengan demikian, pengenaan sanksi yang diterapkan pada pelanggaran cukai dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Kata Kunci: Barang Kena Cukai, Pita Cukai, Salah Peruntukan, Sanksi Pidana, Perspektif Hukum

References

BUKU

Ali, C. (2015). Badan Hukum Bisnis. Alumni Bandung. Hlm. 1. Edisi Terbaru

Achmad, Muktifajardan Yulianto. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta, Pustaka Belajar. Cetakan Ke-2

Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum.

Achmad, Ali. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana. Cetakan Ke-4

Darmohardjo, D. S. (2019). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Edisi Revisi Terbaru

Saptomo, A. (2010). Hukum & Kearifan Lokal. Grasindo.

Sutrisno, E. (2015). Bunga Rampai Hukum Dan Globalisasi. In Media.

Shalihah, F. (2017). Sosiologi Hukum . Rajawali Pers.

Suriasumantri, S.J. (2017). Filsfat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Pustaka Sinar Harapan. Cetakan Ke-22

Lili Rasjidi dan Putra, I.W. (2013). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Fikahati Aneska

Mohammad, D. M.M. (2018). Politik Hukum Di Indonesia. Rajawali Pers. Cetakan 8

Mertokusumo, S. (2011). Teori Hukum (1st Ed.). Universitas Atma Jaya.

JURNAL, MAKALAH

Zaini, D.Z. (2020). Perspektif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat). Jurnal Hukum, 28(2), 929. Https://Doi.Org/10.26532/Jh.V28i2.220. Hlm. 930-933

Ika (2018). Konsep Keadilan Menurut Hukum Murni Hans Kelsen. Unversitas Gajah Mada

Anas, Anwar (2020). Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman. Owntalk

Magdalena, Damai. (2018). Perluasan Makna Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Mengakibatkan Ketidakpastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.4 - Desember 2018 : 343-354

Munthe, M. M. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pabrik Rokok Illegal (Studi Putusan No 348/Pid. sus/2013/PN.Bgl).

UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 20039 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Menteri keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai

WEB

Kompas.com. (2021). Simak, ini patokan kenaikan harga rokok setelah cukai naik. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/03/113.....diakses 05 Maret 2021

Published

2021-09-17

How to Cite

Prastyono, A., & Hanker, F. (2021). Perspektif Hukum Atas Pelanggaran Barang Kena Cukai Yang Dilekati Pita Cukai Bukan Peruntukannya. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 5(1), 25–38. https://doi.org/10.31092/jpbc.v5i1.1154

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)