MENELISIK POTENSI PPN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU MELALUI SINERGI DJP-DJBC PADA KEGIATAN JOINT PROGRAM
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v5i2.1306Abstract
ABSTRACT:
This study aims to identify the business processes of the Tobacco Products Industry for cigarettes as well as to review and evaluate the implementation of the Joint Program conducted by DJP-DJBC. Using a combination of semi-structured and in-depth interviews with participant of Joint Program along with descriptive analysis of implementation data, it produces empirical evidence that synergies between agencies can contribute more to tax revenues. Implications for the Ministry of Finance to maintain and expand the scope of positive synergies between agencies that have an intersection area to escalate nation's prosperity.
Keywords: joint program, IHT cigarettes, tax compliance, tax audit, tax invoice
ABSTRAK:
Penelitian ini bertujuan untuk mengenali proses bisnis Industri Hasil Tembakau (IHT) rokok serta mengulas dan mengevaluasi pelaksanaan Joint Program DJP-DJBC pada industri tersebut. Penelitian ini menggunakan kombinasi wawancara kepada pelaku Joint Program DJP-DJBC beserta analisis deskriptif data implementasi, menghasilkan bukti empiris bahwa sinergi antarinstansi dapat memberikan kontribusi lebih terhadap penerimaan perpajakan. Implikasi bagi Kemenkeu untuk tetap mempertahankan sekaligus memperluas cakupan sinergi positif antarinstansi yang mempunyai irisan dalam ruang lingkup pekerjaan demi terwujudnya kemakmuran bangsa.
Kata Kunci: joint program, IHT rokok, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, faktur pajak
References
Andreoni, J., Erard, B., & Feinstein, J. (1998). Tax compliance. Journal of economic literature, 36(2), 818-860.
BPS. (2020a). Luas Tanaman Perkebunan menurut Propinsi dan Jenis Tanaman, (Ribu Hektar) Indonesia, 2018-2020. https://www.bps.go.id/indicator/54/131/1/luas-tanaman-perkebunan-menurut-provinsi.html, diakses tanggal 23/072021.
BPS. (2020b). Produksi Tanaman Perkebunan menurut Propinsi dan Jenis Tanaman, (Ribu Ton) Indonesia, 2018-2020. https://www.bps.go.id/indicator/54/132/1/produksi-tanaman-perkebunan.html, diakses tanggal 23/07/2021.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage publications.
DJP. (2015). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 49/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Jotopurnomo, C., & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, lingkungan wajib pajak berada terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Surabaya. Tax & Accounting Review, 1(1), 49.
KPP X. (2020). Data Penerimaan Pajak Periode 2017-2020 Kantor Pelayanan Pajak Madya X.
Kemenkeu. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Kemenkeu. (2014). Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-36/KMK.01/2014 Tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2015-2025.
Kemenkeu. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Kemenkeu. (2016a). Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-974/KMK.01/2016 Tentang Implementasi Inisiatif Strategi Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu. (2016b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.01/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Kemenkeu. (2018a). Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-59/KMK.01/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 Tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu. (2018b). Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-255/KMK.01/2018 Tentang Pembentukan Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2018.
Kemenkeu. (2021). Informasi APBN 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.
Khotimah, K. (2014). Analisis Penerapan Joint Audit Oleh Dirjen Bea Cukai Dan Dirjen Pajak Sebagai Bentuk Pengawasan Self Assessment System Serta Upaya Meningkatkan Kualitas Audit Dalam Rangka Mengoptimalkan Penerimaan Negara. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 2(2).
Mustaqiem. (2014). Perpajakan dalam konteks teori dan hukum pajak di Indonesia. Yogyakarta: Mata Padi Presindo.
Nugrahanto, A., & Muchtar, M. (2019). Mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemeriksaan joint audit DJP dan DJBC. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 3(2).
Nurcahyo, M. A. (2020). Peran Tim Joint Analysis DJBC-DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor batubara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 5(1), 31-45.
Republik_Indonesia. (2009a). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Republik_Indonesia. (2009b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Rizadi Ahcmad. (2016). Value Chain Analysis Sebagai Alat Untuk Meningkatkan Kinerja Dalam Mencapai Keunggulan Bersaing Pada Perusahaan Rokok (Studi Kasus Pada Pt. X Di Malang). Thesis. Surabaya: FEB Unair. http://repository.unair.ac.id/id/eprint/29289, diakses tanggal 21/05/2021.
Saunders, M., Lewis, P., & Thornhill, A. (2019). Research Methods for Business Students Eight Edition. New York: Pearson.
Sukardji, Untung. (2015). Pajak Pertambahan Nilai Edisi Revisi 2015. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.