STUDI KASUS IMPLEMENTASI SNI ISO 37001:2016 DALAM PENCEGAHAN KORUPSI PADA KPU BC TIPE A TANJUNG PRIOK
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i2.1763Abstract
Optimalisasi pencegahan korupsi dimanifestasikan dengan adanya Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Terhitung sejak tahun 2004 hingga 2018 penyuapan merupakan kasus korupsi terbanyak yang ditangani KPK. Dengan adanya SNI ISO 37001:2016 oleh BSN, diharapkan dapat memangkas kasus penyuapan baik di sektor publik maupun swasta. Dengan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi SNI ISO 37001:2016 pada organisasi sektor publik yaitu KPU BC Tipe A Tanjung Priok berkontribusi dalam pencegahan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SNI ISO 37001:2016 memberikan pedoman baru dan perbaikan proses yang telah ada seperti isu internal dan eksternal dalam konteks organisasi, profil risiko penyuapan, sasaran anti penyuapan, edukasi dan/atau training yang relevan dengan SMAP, pembentukan Tim FKAP, uji kelayakan bagi pegawai, pakta integritas elektronik pada aplikasi mandiri, penambahan channel WBS, kegiatan audit internal, dan keterlibatan pimpinan dalam rapat FKAP dan Rapat Tinjauan Manajemen. Penelitian ini diharapkan memberikan pandangan baru bagi penerapan SNI ISO 37001:2016 pada organisasi sektor publik di Indonesia.
References
Ardhiantoro, Y. A. (2022). Penguatan Budaya Penegakan Hukum Pada Penerapan ISO 37001 Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 5(1), 62-72.
BSN. (2021). Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, BSN Gelar Sosialisasi ke Stakeholder. Retrieved from https://bsn.go.id/main/berita/detail/12171/terapkan-sistem-manajemen-anti-penyuapan-bsn-gelar-sosialisasi-ke-stakeholder.
BSN. (2021). Yuk, Mengenal Lebih Dalam Sertifikasi ISO 37001. Retrieved from https://bsn.go.id/main/berita/detail/11962/yuk-mengenal-lebih-dalam-sertifikasi-iso-37001.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33-54.
Faisal, A. A. (2018). Pencegahan dan deteksi kasus korupsi pada sektor publik dengan fraud triangle. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi, 20(4).
Fasa, A. W. H., & Sani, S. Y. (2020). Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ISO 37001: 2016 dan Pencegahan Praktik Korupsi di Sektor Pelayanan Publik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 187-208.
Hanindita, R. D. S., Julaeha, L., & Soewito, Y. D. L. (2021). Strengthening Anti-Bribery Governance through Integration of GCG with SNI ISO 37001: 2016 ABMS. Asia Pacific Fraud Journal, 6(1), 135-148.
Kafel, P. (2016). Anti-bribery management system as a tool to increase quality of live. Center for Quality.
Keputusan Menteri Keuangan KMK 577/KMK.01/2019 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
KPK. (2022). Ini Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin. Retrieved from https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220426-ini-beda-gratifikasi-suap-pemerasan-dan-uang-pelicin.
KPK. (2018). TPK Berdasarkan Jenis Perkara. Retrieved from https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-jenis-perkara.
Laela, E., & Isnaini, I. (2021, November). Kajian integrasi dokumen SNI ISO 9001: 2015 dengan SNI ISO 37001: 2016 di Balai Besar Kerajinan dan Batik. In Prosiding Seminar Nasional Industri Kerajinan dan Batik (Vol. 3, No. 1, pp. 07-1).
Sarah, N., & Hilimi, N. (2018). Korporasi Indonesia Melawan Korupsi: Strategi Pencegahan. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(2), 207-232.
Shonhadji, N., & Maulidi, A. (2021). The roles of whistleblowing system and fraud awareness as financial statement fraud deterrent. International Journal of Ethics and Systems.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
