MENELISIK MODUS TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TANPA PITA CUKAI ATAU DILEKATI PITA CUKAI PALSU
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v7i1.2081Keywords:
modus tindak pidana, penjualan rokok, tanpa pita cukai, pita cukai palsuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap modus tindak pidana penjualan rokok tanpa pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu, upaya yang dilakukan petugas Bea dan Cukai (BC) dalam menangani tindak pidana tersebut, dan menyajikan rekomendasi upaya penanganan tindak pidana serupa ke depannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis seluruh putusan pengadilan negeri yang memuat pokok sengketa tindak pidana penjualan rokok tanpa pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu yang diputus tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua jenis modus tindak pidana yang dilakukan, yaitu modus sebagai pedagang perantara yang menjual rokok tanpa pita cukai milik pihak lain dan modus sebagai produsen rokok yang menjual rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu yang dibeli dari pihak lain. Dalam menindak tindak pidana tersebut, petugas BC melakukan fungsi intelijen, fungsi penyidikan, dan fungsi penindakan. Untuk penanganan tindak pidana serupa ke depannya, petugas BC dapat mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan tindak pidana tersebut dan melakukan intensifikasi pengawasan terhadap tindak pidana tersebut.
References
Abidin, A. Z., Hakim, L., & Ainita, O. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai yang Tidak Ditempel Pita Cukai untuk Diedarkan (Studi Putusan Nomor 492/Pid.Sus/2021/PN.Tjk). Junal Hukum Caraka Justitia, 2(1), 1–94.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Antaranews.com. (2021). 43 kasus pelanggaran pita cukai rokok di Kudus terungkap. Antara Jateng.
Bea Cukai Marunda. (2022). Kenalan Yuk dengan Pita Cukai 2022. Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. https://bcmarunda.beacukai.go.id/infografis/kenalan-yuk-dengan-pita-cukai-2022/
Fahmi, N. (2018). Pelaksanaan Penyidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Teluk Bayur Padang terhadap Tindak Pidana Menyimpan Rokok Tanpa Pita Cukai. Article Wisuda Ke-70 Oktober 2018, 9(2).
Kusumaningrum, D. N., & Kurniawati, D. E. (2016). Intermestik sebagai Pendekatan Studi Hubungan Internasional: Pengantar dan Contoh Penelitian. Yogyakarta: LeutikaPrio.
Mardawani. (2020). Praktis Penelitian Kualitatif: Teori Dasar Dan Analisis Data Dalam Perspektif. Sleman: Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=nn0GEAAAQBAJ&pg=PA59&dq=teknik+pengumpulan+data+dokumentasi&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwiolOjI0ab_AhXui2MGHTFGBgs4ChDoAXoECAwQAg#v=onepage&q=teknik%20pengumpulan%20data%20dokumentasi&f=false
Marquez, P. V., & Moreno-Dodson, B. (2017). Tobacco Tax Reform: At The Crossroads of Health and Development, A Multisectoral Perspective.
Mauzal, I., & Effendi, B. (2022). Pelaksanaan Pengawasan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terhadap Masuknya Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 6(4), 347–354.
Merdeka.com. (2021). Kejaksaan Negeri Kudus Tangani 3 Kasus Pelanggaran Rokok Ilegal.
Panjaitan, C. J., Purba, N., & Sahlevi, M. A. (2022). Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai yang Tidak Dilekati Pita Cukai dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Analisis Putusan Nomor 18/Pid.Sus.2020/PN.Mdn). Jurnal Hukum Kaidah, 21(2).
Rahmawati, C. N., & Tarmizi. (2021). Tindak Pidana Penjualan Rokok tanpa Pelekatan Pita Cukai (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 5(2), 343–351.
Renggong, R. (2016). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana.
Republika. (2020). Bea Cukai Kudus Ungkap 66 Kasus Pelanggaran Pita Cukai.
Rosini, I. (2023). Metode Penelitian Akuntansi: Kuantitatif dan Kualitatif. Indramayu: CV Adanu Abimata. https://books.google.co.id/books?id=wnG3EAAAQBAJ&pg=PA78&dq=jenis+data+sekunder+dalam+metode+penelitian&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwiE9dv11qb_AhWvTmwGHX_CDkI4ChDoAXoECAIQAg#v=onepage&q=jenis%20data%20sekunder%20dalam%20metode%20penelitian&f=false
Sumaryanto, A. D. (2019). Buku Ajar Hukum Pidana. Surabaya: CV Jakad Media Publishing.
Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana (1st ed.). Jakarta: Prenadamedia Group.
Trisnawaty, O. E. (2021). Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Kasus Menjual Barang Tanpa Dilekati Pita Cukai (Studi Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdr). Uniska Law Review, 2(2).
Waliadin. (2019). Wewenang dan Hambatan Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Cukai yang Dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai. Jurnal Thengkyang, 2(1).
WHO. (2022). Tobacco. World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
