ANALISIS TIPOLOGI TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v7i1.2120Keywords:
Customs Fraud, Ekspor, Impor, Kepabeanan, Penyidikan, Tindak PidanaAbstract
Besarnya nilai perdagangan luar negeri Indonesia yang mencapai total ekspor 854,463.46 juta usd dan total impor 746,481.61Â juta usd serta luasnya daerah pengawasan pabean Indonesia berpotensi terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan. Periode 2020 s.d. maret 2022 terjadi pelanggaran di bidang kepabeanan yang bersifat pidana dan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 139 kasus. Penelitian bertujuan menganalisis tipologi tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan proses penyidikan dan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan yaitu mixed method, menggunakan data periode 2020 s.d. maret 2022. Metode kuantitatif dilakukan dengan analisis statistika deskriptif dan metode kualitatif dengan reseacrh design berupa case study. Berdasarkan tindak pidana di bidang kepabeanan yang masuk tahap penyidikan: Tindak pidana di bidang Kepabeanan banyak terjadi pada Kanwil DJBC Kepri, KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, dan KPUBC Tipe B Batam; didominasi oleh pidana pabean impor; Pasal UU kepabeanan yang banyak dilanggar yaitu pasal 102 huruf a, pasal 103 huruf a, pasal 102 huruf f dan pasal 102A huruf a; dan delik banyak terjadi yaitu Penyelundupan Impor Unmanifest, Customs fraud, Penyelundupan Ekspor, Pengeluaran Tanpa Ijin Impor, Penyelundupan Impor Bongkar Tanpa Ijin, Penadahan barang ekspor/impor, dan Penyembunyian Impor Secara Melawan Hukum.
References
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan. (2019). Modul Hukum Acara Pidana. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches 4th ed. Los Angeles United States of America: SAGE Publications, Inc.
Direktorat P2 DJBC. (2022). Data Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan. Jakarta: DJBC.
DJBC. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-17/BC/2020. Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
DJBC dan PPATK. (2022). Penilaian Risiko Pencucian Uang Sektor Kepabeanan dan Cukai. Jakarta: DJBC dan PPATK.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara. (2020, Juni 15). https://twitter.com/bckanwilsumut/status/1272485451513729026. Diambil kembali dari https://twitter.com/bckanwilsumut/status/1272485451513729026: https://twitter.com/bckanwilsumut/status/1272485451513729026
Kementerian Hukum dan Asasi Manusia. (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jakarta: Menteri Hukum dan Asasi Manusia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saunders, M., Lewis, P., & Thornhill, A. (2009). Research Methods for Business Students Fifth edition. Harlow, England: Pearson Education Limited.
Subroto, V. K. (2022, Juli 01). stekom.ac.id. Diambil kembali dari stekom.ac.id: https://komputerisasi-akuntansi-d4.stekom.ac.id/informasi/baca/Apa-Itu-Shadow-Economy/d97b31e2fed3dcfbaf33f0fb9e23197ea7281a62
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kebijakan. Bandung: Alfabeta.
WCO. (2023). https://www.wcoomd.org/en/topics/enforcement-and-compliance.aspx. Diambil kembali dari https://www.wcoomd.org/en.aspx.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
