OPTIMALISASI PERAN PPNS BEA DAN CUKAI DALAM PENANGANAN PERKARA KEPABEANAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

Authors

  • Rizki Zakariya Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.771

Abstract

 

ABSTRACT:

The rise of illegal wildlife trade threatens Indonesia's biodiversity. This was compounded by the development of an increasingly organized and transnational mode of perpetrators of crime. Therefore, it is necessary to carry out optimal and up-to-date law enforcement efforts for illegal wildlife traffickers, particularly by the Civil Servant Investigator at the Directorate General of Customs and Excise. The results of this study indicate the urgency of optimizing the role of customs and excise PPNS in handling customs cases of trade in protected animals because of the increase in protected wild animals that are threatened with extinction; weak strength of evidence of illegal wildlife trade cases at the trial; and the development of an illegal wildlife trade crime mode. Then the optimization efforts can be made by pursuing assets of perpetrators of crime, the use of electronic evidence, and strengthening the cooperation of national and multi-national institutions. So hopefully with these efforts, the purpose of this writing, namely the handling of protected wildlife trade cases run optimally by PPNS Directorate General of Customs and Excise. This research is a qualitative normative juridical research study using a statute approach, a case approach, and a comparative approach.

Keywords: Biodiversity, Trade, Animals, Protected.

 

ABSTRAK:

Maraknya perdagangan satwa liar ilegal mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. Hal itu ditambah dengan berkembangnya modus pelaku kejahatan yang semakin terorganisir dan transnasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penegakan hukum secara optimal dan mutakhir kepada para pelaku perdagangan satwa liar illegal, khususnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hasil penelitian ini menunjukan urgensi optimalisasi peran PPNS Bea dan Cukai dalam penanganan perkara kepabeanan perdagangan satwa dilindungi karena meningkatnya satwa liar dilindungi yang terancam punah; lemahnya kekuatan pembuktian perkara perdagangan satwa liar illegal di persidangan; dan berkembangnya modus kejahatan perdagangan satwa liar ilegal. Kemudian upaya optimalisasi tersebut dapat dilakukan dengan pengejaran aset pelaku kejahatan, pemanfaatan bukti elektronik, dan penguatan kerjasama lembaga nasional maupun multi nasioanl. Sehingga diharapkan dengan upaya tersebut, maka tujuan penulisan ini, yakni penanganan perkara perdagangan satwa liar dilindungi berjalan optimal oleh PPNS Bea dan Cukai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif kualitatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach).

Kata Kunci: Keanekaragaman Hayati, Perdagangan, Satwa, Dilindungi.

 

 

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Aditya, D. W. (2016). Upaya Pemberantasan Perdagangan Hewan Ilegal di Indonesia Melalui Kerangka Asean Wildlife Enforcement Network (Asean-Wen). Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 11.

Amiruddin. Asikin Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Law Research Method, 166.

Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2015).

Effendi T. (2014). Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia). Law, 171.

Fadzli, M. Y. (2014). Kendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi. Artikel Ilmiah Memperoleh Gelar Kesarjanaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 10-17.

Gunawan T. J. (2015). Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi. Law Economics, 156.

Kejaksaan Agung RI. (2015). Pedoman Penanganan Perkara terkait Satwa Liar. Guide Book, 15.

Makarao M. T., Suhansil. (1992). Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Law, 23-24.

Marpaung L. (1992). Proses Penanganan Perkara Pidana. Law, 23-25.

Marzuki P. M. (2005). Penelitian Hukum. Law Research Method, 93.

Nelleman C. (2016). The Raise of Environmental Crime; A Growing Threat to Natural Resources, Peace, Development, and Security. Environmental Law Research, 41.

Nugroho A. A. (2019). Arah Baru Kebijakan Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Law Research, 31.

Nugroho A. A. (2019). Arah Baru Kebijakan Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Law Research, 11.

Nugroho A. A. (2019). Arah Baru Kebijakan Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Law Research, 17.

Prodjohamidjojo M. (1983). Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Law, 12.

Purnamasari, A. I. (2018). Implementasi Kebijakan Perdagangan Satwa Liar di DKI Jakarta. Tugas Akhir Program Magister Universitas Terbuka, 98.

Purwito A. (2013). Kepabeanan Indonesia. Customs, 37.

Rahardjo S. (2011). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Law Enforcement, 12.

Soekanto S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Law, 115.

Soekanto S., Mamudi. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. Law Research Method, 23.

Soekanto S. (2010). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Law Enforcement, 8.

Subekti, Suhansil. (1991). Hukum Pembuktian. Law, 7.

Suriasumantri J. S. (1986). Ilmu dalam Perspektif Moral, Sosial, dan Politik: Sebuah Dialog tentang Keilmuan Dewasa Ini. Law, 61-61.

MAJALAH

Sitohang, A. B. (2015, July-September)). Perdagangan Satwa Liar dan Bagian-bagiannya Semakin Tak Terkendali. Suara Satwa: Media Informasi ProFauna Indonesia. Volume XVI No. 3, 3-19.

Limanseto H. (2015, July). Jaga Alam, Lindungi Floran& Fauna Indonesia. Warta Bea dan Cukai. Volume 47, Nomor 7, 14.

ARTIKEL INTERNET

ProFauna. (2019). Fakta tentang Satwa Liar Indonesia. Profauna.net. Retrieved from https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia.

Winata, D. K. (2019, April). Konservasi Satwa Liar masih Terancam. Mediaindonesia.com. Retrieved from https://mediaindonesia.com/read/detail/158088-konservasi-satwa-liar-masih-terancam.

Wahyudi A. H. (2015, December). Miris… Lebih Dari 2000 Elang Diperjualbelikan di Internet Sepanjang Tahun 2015. Mongabay.co.id. Retrieved from https://www.mongabay.co.id/2015/12/16/miris-lebih-dari-2000-elang-diperjualbelikan-di-internet-sepanjang-tahun-2015/.

Riski, P. (2015, January). Miris, Perdagangan Satwa Liar Online Semakin Marak. Mongabay.co.id. Retrieved from https://www.mongabay.co.id/2015/01/29/miris-perdagangan-satwa-liar-online-semakin-marak/.

Okezone.com. (2019, December). Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Belasan Ekor Kadal. Okezone.com. Retrieved from https://news.okezone.com/read/2019/12/10/1/2140321/bea-cukai-soekarno-hatta-gagalkan-penyelundupan-belasan-ekor-kadal.

WWF Indonesia. (2018). Stop Perdagangan Satwa Dilindungi, Amankan Keberlanjutan Pangan. Wwfindonesia.co.id. Retrieved from https://d2d2tb15kqhejt.cloudfront.net/downloads/_siaran_pers__stop_perdagangan_satwa_dilindungi__amankan_keberlanjutan_pangan.pdf.

UNODC. (2015). Financial Flows From Wildlife Crime. Unodc.org. Retrieved from https://www.unodc.org/documents/Wildlife/Financial_Flow_Wildlife_Crime.pdf.

UNODC. (2004). United Nations Convention Against Transnational Organized Crime And The Protocols Thereto. Unodc.org. Retrieved from https://www.unodc.org/documents/middleeastandnorthafrica/organised-crime/UNITED_NATIONS_CONVENTION_AGAINST_TRANSNATIONAL_ORGANIZED_CRIME_AND_THE_PROTOCOLS_THERETO.pdf.

UNODC. (2014). Integrasi Asia: Kejahatan transnasional teroganisir akan meluas secara signifikan kecuali dilakukan tindakan. Unodc.org. Retrieved from https://www.unodc.org/documents/southeastasiaandpacific/2014/10/border/2014.10.27_Press_Release_UNODC_Bahasa.pdf.

JURNAL

Amrullah, A. M. (2003). Pencucian Uang dan Kejahatan Terorganisir. Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 22, 133.

Hanif, F. (2015). Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan Perundang-undangan. Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 2, Issue 2, 30-31.

Liuw, Y. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Hewan Lindung Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Jurnal Lex Crimen, Vol. IV, No. 3, 24.

Pranata, A. (2013). Implementasi Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 6.

Rajagukguk, E. V. (2014). Efektivitas Peraturan Perdagangan Satwa Liar di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 31, No. 2, 227.

Sembiring, R. & Adzkia W. (2015). Memberantas Kejahatan Atas Satwa Liar: Refleksi Atas Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 2 Issue 2, Desember 2015, 60.

Published

2020-07-02

How to Cite

Zakariya, R. (2020). OPTIMALISASI PERAN PPNS BEA DAN CUKAI DALAM PENANGANAN PERKARA KEPABEANAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 4(1). https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.771

Issue

Section

Articles