Tax Amnesty upaya Memperkuat Penerimaan Negara Sektor Pajak
DOI:
https://doi.org/10.35837/subs.v1i2.252Keywords:
Penerimaan negara, Perpajakan, Tax evasion, Tax AvoidanceAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penyajian eksploratif deskriptif. Metode ini cocok diterapkan karena penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran implementasi kebijakan tax amnesty di Indonesia dalam upaya untuk memperkuat penerimaan negara. Hal ini penting untuk dilakukan karena lebih dari 80% penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Penerapan self assessment dalam penghitungan kewajiban perpajakan mengakibatkan penerimaan pajak bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan. Ketidakpatuhan wajib pajak dapat dilakukan dengan cara tidak melaporkan sebagian atau seluruh kewajiban perpajakannya (tax evasion). Praktik tax evasion berdampak pada hilangnya potensi penerimaan pajak yang berakibat pada kerugian negara. Kebijakan Tax amnesty dimaksudkan untuk mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari kegiatan ekonomi bawah tanah ataupun pelaporan pajak yang tidak jujur. Dari empat kali pelaksanaan kebijakan tax amnesty, Pemerintah Indonesia berhasil melaksanakan dengan baik program tax amnesty Tahun 2008 dan 2016 dengan capaian tambahan penerimaan negara jangka pendek dan perluasan basis data. Sedang pada pelaksanaan tax amnesty Tahun 1964 dan 1984, partisipasi masyarakat dalam program ini rendah sehingga tidak dapat mendatangkan penerimaan negara jangka pendek maupun menghasilkan perluasan data untuk meningkatkan penerimaan jangka panjang melalui tingkat kepatuhan pajak.
References
Buku dengan Pengarang Tunggal:
Soemitro, Rochmat. "Asas dan Dasar Perpajakan, Bandung: Eresco, 1990, hal 2
Mangkoesoebroto. Teori Ekonomi Makro. STIE YKPN. (1998))
Franzoni, A. Luigi. 1999. Tax evasion andTax Compliance. Italy: University of Bologna.
Nurmantu, Safri. (2010) Pengantar Ilmu Perpajakan. Jakarta: Granit.
Buku dengan dua pengarang:
Richard Burton dan Wirawan B. Ilyas, Hukum Pajak, Penerbit Salemba Empat, 2004)
Sommerfeld, Ray M., Silvia A. Madeo, Kenneth E. Anderson, Betty R. Jackson. Concepts of Taxation. 1994. Dryden Press, FL.
Jurnal Ilmiah
Musgrave, Richard A. "Devolution, grants, and fiskal competition." The Journal of Economic Perspectives (1997): 65-72.
Irianto, Edi Slamet. "An Empirical Study of Tax as an Instrument of Democratization." Bisnis & Birokrasi Journal 19.3 (2013).
Jhingan, M. L. Monetary Economics. Konark, 1994.
Yoingco, Angel Q. 1977. Taxation in the Asia Pasicif Region: A Salute to the years of Regional Cooperation in Tax Administration and research. Dalam studi Group in Asian Tax Administrtion & Research.Manila.
Schisler, Dan L. 1995. Equity, Aggressiveness, Consensus: A Comparison of Tax Payers and Tax Preparers. Accounting Horizons. Vol 9. No 4. Desember. Hlm. 76-87.
Artikel Jurnal dengan No. Halaman Bersambung:
Rahayu, Ning. 2007. Kebijakan Baru Direktorat Jenderal Pajak Dalam Pengajuan Restitusi PPN dan Perencanaan Pajak untuk Menghadapinya. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Bisnis & Birokrasi, Vol. 15, No.1 (Januari).
Website:
https://www.irs.gov/Individuals/International-Taxpayers/Offshore-Voluntary-Disclosure-Program
Dominika Langenmayr, “Voluntary Disclosure of Evaded Taxes – Increasing Revenues, or Increasing Incentives to Evade?â€, CESifo Area Conference on Publik Sektor Economics 16 – 18 April, 2015